LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Lampung Selatan

Jumat, 14 April 2023 - 07:16 WIB

Simpan Shabu, Warga Palas Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Seragi

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Seorang pria inisial P (28) warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Sragi membawa Narkoba jenis shabu.

Kapolsek Sragi, Iptu Zuhdi mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis malam (13/4/2023), sekitar jam 23 .30 WIB.

“Jadi pada Kamis malam, Unit Reskrim Polsek Sragi telah melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana Narkotika dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).

Baca Juga :  Polsek Penengahan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Laporan Palsu

Waktu itu, polisi tengah menggelar patroli di pinggir jalan di Dusun Simpang Sari, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi.

Polisi melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan benar saja ketika dilakukan pemeriksaan polisi menemukan satu paket plastik kecil berada ditangan kanannya yang diduga shabu.

“Pada saat diakukan pengeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan 1 bungkus rokok merk Bull berisikan 3 bungkus kecil plastik klip bening berisikan kristal diduga shabu disimpan didalam kantong celana sebelah kanan,” sambung Kapolsek.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, Lapas Kalianda Gelar Bakti Sosial

Pujiono pun tak dapat mengelak, dan mengakui kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa 4 bungkus ukuran kecil plastik klip bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 sepeda motor Honda Beat warna putih merah, 1 potong celana panjang warna hitam merk Otsky, 1 bungkus rokok merk Bull dan 1 unit handphone merk Oppo A3S Pro warna biru dibawa ke Polsek Sragi.

Baca Juga :  Air Terjun Way, Pedangan Blajung Wisata Desa Canti

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal 112 Juncto 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk penyidikan, kami limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan,” tandas Kapolsek (Nasuki)
Sumber : Hms Polres LamSel

Share :

Baca Juga

Lampung Selatan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Beri Motivasi Siswa SMAN 1 Katibung

Berita Utama

Tedi Rudiana Dari Partai Demokrat Siap Maju Di Pileg Tahun 2024 Mendatang

Budaya

Air Terjun Way, Pedangan Blajung Wisata Desa Canti

Lampung Selatan

Gelar Peringati Maulid Nabi Muhamad SAW 1445 H – 2023 M, Majelis Ta’lim Jam’iatul Muslimat Dusun Way Apus

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Gelar Bakti Sosial, Penanam Pohon Dalam Rangkaian HUT RI Ke-78

Berita Utama

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Patroli Sambangi Poskamling

Berita Utama

Tanggap Bencana Banjir, Dandim 0421/Ls Perintahkan Danramil Dan Babinsa Untuk Bantu Warga

Berita Utama

Danrem 043/Gatam Berikan Kunci Secara Simbolis Rumah Layak Huni Kepada Warga Kabupaten Lampung Selatan