DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Lampung Selatan

Kamis, 13 April 2023 - 05:37 WIB

Dongkel Jendela rumah, Warga Jati Agung Digelandang Ke Polsek Jati Agung

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Seorang pria bernama E (50) asal Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan diamankan Polsek Jati Agung ketika kepergok warga saat akan melakukan pencurian dan membawa senjata tajam jenis pisau, Rabu kemarin (12/4/2023).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih mejelaskan, pihaknya dilapori oleh warga sesaat setelah pelaku tertangkap warga saat akan melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan membawa senjata tajam jenis pisau.

“Betul. Kejadiannya hari rabu sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Tanjung Baru, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Kamis pagi (13/4).

Baca Juga :  Satkamling Kharisma Natar Lamsel Wakili Polda Lampung Lomba Satkamling Tk Mabes Polri

Modusnya, pelaku mencoba masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.

“Pada saat sedang mencongkel jendela rumah korban, pelaku diketahui oleh warga yang sedang melaksanakan ronda sehingga diteriaki maling,” sambung Kapolsek.

Teriakan itu membuat warga mulai berdatangan ke TKP, dan pelaku pun langsung tunggang langgang mencoba melarikan diri.

Baca Juga :  Dua Pekerja Harian: Lepas Mencuri Ratusan Butir Telur, Di Amankan Polisi

“Tidak lama kemudian, pelaku tertangkap dan dipukuli warga sehingga pelaku mengalami luka pada bagian belakang kepala dan lengan kanan,” urai Kapolsek.

Polisi yang tiba di TKP, langsung melarikan pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

“Dari keterangan sementara pelaku, dia merupakan seorang residivis pencurian di wilayah Natar. Pelaku saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” timpal Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya sebilah pisau sepanjang 20 centimeter bersarung kulit warna coklat, 1 buah tas berwarna coklat berisikan 1 tang capit, 1 tang potong, 1 buah obeng, 1 linggis kecil, 1 gagang kunci L, 1 kunci pas nomor 12/10 dan 1 gagang kunci T serta 3 buah anak kunci T dan Kuncil L.

Baca Juga :  323 Pers Polres Lampung Selatan Amankan Mudik Lebaran 2023

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 363 Juncto 53 KUH Pidana dan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tandas Kapolsek.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Siap Melayani Angkutan Lebaran 2023

Bandar Lampung

Hasil Sinergi Lapas Kalianda Bersama Dekranasda Dan Disperindag Lamsel: Bangun Industri Tapis Lampung Di Lapas

Bandar Lampung

Dinas Pemadaman Kebakaran Menerima Kunjungan Kelompok Bermain Anak Soleh Darul Qur’an

Bandar Lampung

Dengan Pedulinya Lingkungan, Kodim 0421/Ls Gelar Program Penanaman Mangrove

Berita Utama

Dua Pekerja Harian: Lepas Mencuri Ratusan Butir Telur, Di Amankan Polisi

Berita Utama

Anggota DPRD Lampung Selatan H.Sadide Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Berita Utama

Keren! dr Tara Polwan Polres Lamsel FYP di Tik Tok Gegara Ramah Sama Ibu Pemudik di Pelabuhan Bakauheni

Bandar Lampung

Anggota DPRD Lampung Selatan H.Abu Bakri,S.Pd,M.M Menggelar Sosialisasi Pembinaan, Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan