LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Lampung Selatan

Kamis, 13 April 2023 - 05:37 WIB

Dongkel Jendela rumah, Warga Jati Agung Digelandang Ke Polsek Jati Agung

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Seorang pria bernama E (50) asal Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan diamankan Polsek Jati Agung ketika kepergok warga saat akan melakukan pencurian dan membawa senjata tajam jenis pisau, Rabu kemarin (12/4/2023).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih mejelaskan, pihaknya dilapori oleh warga sesaat setelah pelaku tertangkap warga saat akan melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan membawa senjata tajam jenis pisau.

“Betul. Kejadiannya hari rabu sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Tanjung Baru, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Kamis pagi (13/4).

Baca Juga :  Kreasi Usaha Babinsa Anggota Koramil 421-03/PNH

Modusnya, pelaku mencoba masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.

“Pada saat sedang mencongkel jendela rumah korban, pelaku diketahui oleh warga yang sedang melaksanakan ronda sehingga diteriaki maling,” sambung Kapolsek.

Teriakan itu membuat warga mulai berdatangan ke TKP, dan pelaku pun langsung tunggang langgang mencoba melarikan diri.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Gelar Ramadhan Berbagi di Jalan Trans Nasional

“Tidak lama kemudian, pelaku tertangkap dan dipukuli warga sehingga pelaku mengalami luka pada bagian belakang kepala dan lengan kanan,” urai Kapolsek.

Polisi yang tiba di TKP, langsung melarikan pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

“Dari keterangan sementara pelaku, dia merupakan seorang residivis pencurian di wilayah Natar. Pelaku saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” timpal Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya sebilah pisau sepanjang 20 centimeter bersarung kulit warna coklat, 1 buah tas berwarna coklat berisikan 1 tang capit, 1 tang potong, 1 buah obeng, 1 linggis kecil, 1 gagang kunci L, 1 kunci pas nomor 12/10 dan 1 gagang kunci T serta 3 buah anak kunci T dan Kuncil L.

Baca Juga :  Deden Alindo Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Perindo Gelar Sosialisasi IPWK

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 363 Juncto 53 KUH Pidana dan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tandas Kapolsek.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Lampung Selatan

Sinergitas Kodim 0421 dan Polres Lamsel Sukseskan Pengamanan Arus Balik Mudik di Pelabuhan Bakauheni

Kesehatan

Tertundanya Oprasi Ziyan Di Rumah Sakit Jantung Salemba Jakarta

Berita Utama

Polres Lampung Selatan Gelar Pasukan pengamanan NATARU 2022

Lampung Selatan

Simpan Shabu, Warga Palas Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Seragi

Lampung Selatan

Bulan Penuh Berkah, LAPBAS Indonesia PAC Bakauheni Gelar Giat Sosial Santuni Anak Yatim Piatu

Lampung Selatan

DPC Pospera Kabupaten Lampung Selatan Rapat Kerja 2023

Lampung Selatan

Polda Lampung Siap Mengamankan Pergantian Tahun Baru 2023

Lampung Selatan

Arus Balik H+2 di Pelabuhan ASDP Bakauheni Kendaraan Pribadi Padati Dermaga Exsekutif