Breaking News

Home / Lampung Selatan

Kamis, 13 April 2023 - 05:37 WIB

Dongkel Jendela rumah, Warga Jati Agung Digelandang Ke Polsek Jati Agung

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Seorang pria bernama E (50) asal Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan diamankan Polsek Jati Agung ketika kepergok warga saat akan melakukan pencurian dan membawa senjata tajam jenis pisau, Rabu kemarin (12/4/2023).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih mejelaskan, pihaknya dilapori oleh warga sesaat setelah pelaku tertangkap warga saat akan melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan membawa senjata tajam jenis pisau.

“Betul. Kejadiannya hari rabu sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Tanjung Baru, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Kamis pagi (13/4).

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Sabu 22,356 Kg, Ganja 195 Kg, Ekstasi 18.985 Butir

Modusnya, pelaku mencoba masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.

“Pada saat sedang mencongkel jendela rumah korban, pelaku diketahui oleh warga yang sedang melaksanakan ronda sehingga diteriaki maling,” sambung Kapolsek.

Teriakan itu membuat warga mulai berdatangan ke TKP, dan pelaku pun langsung tunggang langgang mencoba melarikan diri.

Baca Juga :  Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Satwa liar Di Lindungi

“Tidak lama kemudian, pelaku tertangkap dan dipukuli warga sehingga pelaku mengalami luka pada bagian belakang kepala dan lengan kanan,” urai Kapolsek.

Polisi yang tiba di TKP, langsung melarikan pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

“Dari keterangan sementara pelaku, dia merupakan seorang residivis pencurian di wilayah Natar. Pelaku saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” timpal Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya sebilah pisau sepanjang 20 centimeter bersarung kulit warna coklat, 1 buah tas berwarna coklat berisikan 1 tang capit, 1 tang potong, 1 buah obeng, 1 linggis kecil, 1 gagang kunci L, 1 kunci pas nomor 12/10 dan 1 gagang kunci T serta 3 buah anak kunci T dan Kuncil L.

Baca Juga :  Ikatan Keluarga Besar Anggota Dewan (IKADA) Lampung Selatan Menggelar Kegiatan Bakti Sosial

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 363 Juncto 53 KUH Pidana dan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tandas Kapolsek.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolsek Sidomulyo Teteskan Air Mata Saat Ucapkan Selamat Hari Guru

Bandar Lampung

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Amankan Dua Pemuda Tersangka Pencuri Hp

Berita Utama

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Patroli Sambangi Poskamling

Lampung Selatan

Deden Alindo Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Perindo Gelar Sosialisasi IPWK

Lampung Selatan

Tingkatkan Peran Masyarakat Ciptakan Keamanan, Polres Lampung Selatan Lombakan Siskamling

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Gelar Bakti Sosial, Penanam Pohon Dalam Rangkaian HUT RI Ke-78

Lampung Selatan

Sambut Hari Pelanggan Nasion bal 2023, ASDP Terus Benahi Pelayanan di Merak-Bakauheni

Berita Utama

Tedi Rudiana Dari Partai Demokrat Siap Maju Di Pileg Tahun 2024 Mendatang