DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Lampung Selatan

Kamis, 13 April 2023 - 05:37 WIB

Dongkel Jendela rumah, Warga Jati Agung Digelandang Ke Polsek Jati Agung

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Seorang pria bernama E (50) asal Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan diamankan Polsek Jati Agung ketika kepergok warga saat akan melakukan pencurian dan membawa senjata tajam jenis pisau, Rabu kemarin (12/4/2023).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih mejelaskan, pihaknya dilapori oleh warga sesaat setelah pelaku tertangkap warga saat akan melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan membawa senjata tajam jenis pisau.

“Betul. Kejadiannya hari rabu sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Tanjung Baru, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Kamis pagi (13/4).

Baca Juga :  Dua Remaja Pencuri Besi Stadion, Digiring ke Polsek Kalianda

Modusnya, pelaku mencoba masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.

“Pada saat sedang mencongkel jendela rumah korban, pelaku diketahui oleh warga yang sedang melaksanakan ronda sehingga diteriaki maling,” sambung Kapolsek.

Teriakan itu membuat warga mulai berdatangan ke TKP, dan pelaku pun langsung tunggang langgang mencoba melarikan diri.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Kodim 0421/Ls Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI

“Tidak lama kemudian, pelaku tertangkap dan dipukuli warga sehingga pelaku mengalami luka pada bagian belakang kepala dan lengan kanan,” urai Kapolsek.

Polisi yang tiba di TKP, langsung melarikan pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

“Dari keterangan sementara pelaku, dia merupakan seorang residivis pencurian di wilayah Natar. Pelaku saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” timpal Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya sebilah pisau sepanjang 20 centimeter bersarung kulit warna coklat, 1 buah tas berwarna coklat berisikan 1 tang capit, 1 tang potong, 1 buah obeng, 1 linggis kecil, 1 gagang kunci L, 1 kunci pas nomor 12/10 dan 1 gagang kunci T serta 3 buah anak kunci T dan Kuncil L.

Baca Juga :  Polda Lampung Ikut Serta Dalam Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 363 Juncto 53 KUH Pidana dan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tandas Kapolsek.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Lampung Selatan

Babinsa Koramil 421-03/Pnh , Selalu Di Hati Rakyat

Berita Utama

Kapolda Lampung, Apresiasi Pemudik Yang Tertib Hingga Pelaksanaan Operasi Ketupat 2023 Dapat Berjalan Secara Aman Dan Berkesan

Bandar Lampung

Dandim 0421/Ls Pimpin Acara Tradisi Satuan Sekaligus Pelantikan Perwira

Bandar Lampung

Kompol Sukamso Pimpin Jum’at Curhat Quick Wins Presisi Di Jati Agung Lampung Selatan

Lampung Selatan

Kodim 0421/Ls Gelar Serbuan Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Bandar Lampung

Bang Iwan Penyedia Jasa Tambal Ban Online, Siap Melayani Konsumen

Lampung Selatan

Polisi Bubarkan Arena Balap Liar Dan Amankan Empat Pemuda Berikut Tiga Motor

Lampung Selatan

Iptu Gobel Pimpin Patroli Kenakalan Ramaja di Bulan Ramadhan