LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Palangka Raya

Kamis, 6 April 2023 - 15:57 WIB

Ditlantas Polda Kalteng Berikan Pelayanan SKUKP kepada Masyarakat

Mediakompasnews.com – Palangka Raya – Ditlantas Polda Kalteng berikan pelayanan kepengurusan Surat keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) kepada masyarakat yang akan meningkatkan golongan SIM nya. yang dilaksankan di gedung Pelayanan Ditlantas Polda Kalteng, Kamis (06/04/2023) pagi.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubdit Regident AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H mengatakan uji simulator kendaraan ini dilaksanakan sebagai tanda bukti legimitasi kompetensi bagi seseorang yang sudah lulus uji reaksi, pertimbangan perkiraan, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi yang nantinya akan digunakan sebagai syarat penerbitan SIM Roda 4 atau lebih.

Baca Juga :  Rakernis Humas 2023, Kapolda Kalteng: Setiap Personel Polri Mengemban Fungsi Humas

“Sebagaimana kewajiban mengenai kepemilikan SIM ini diatur dalam pasal 77 ayat (1) nomor 22 tahun 2009. Dalam ayat tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan” ungkap Ampi

Adapun salah satu persyaratan untuk pemohon SIM A Umum, B1, B2, B1 Umum dan B2 Umum baik baru maupun perpanjangan harus menyertakan sertifikat dari klinik pengemudi “klipeng” atau biasa yang disebut dengan SKUKP.

Baca Juga :  Melalui Jumat Curhat, Polda Kalteng Dapat Apresiasi dari Orang Tua Calon Siswa Polri

“Untuk mendapatkan klipeng dari kepolisian ini, pemohon SIM harus melewati uji simulator terlebih dahulu. Selain itu juga melengkapi kelengkapan administrasi seperti fotocopy ktp, sim asli bagi yang perpanjangan, surat keterangan dokter dan surat hasil tes psikologi” jelasnya.

Yang mana Uji Simulator tidak jauh berbeda dengan praktik dilapangan, menyangkut kestabilan kondisi fisik maupun mental. Berkenaan dengan peningkatan golongan SIM dapat dilakukan setelah satu tahun masa tenggang kepemilikan SIM.

Baca Juga :  Babinsa Pelda Yulianto Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Stunting

“Silahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan SKUKP ataupun perpanjangan SIM bisa langsung datang ke kantor pelayanan Ditlantas Polda Kalteng, kami siap berikan pelayanan terbaik.” tutupnya. (Yosep)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wujudkan Akuntabilitas Kinerja, Ditlantas Polda Kalteng Ikuti Audit PNBP dan BLU Itwasum Polri

Palangka Raya

Peduli Tahanan, Polresta Palangka Raya Buka Layanan Besuk Online

Palangka Raya

Di Gereja Zerubabel, Polresta Palangka Raya Gelar Pam Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Palangka Raya

Tinjau Tes Akademik Calon Taruna Akpol 2023, Wakapolda Kalteng Pastikan Seleksi Berjalan Profesional

Palangka Raya

Polresta Palangka Raya Apel Pam Kalteng Expo 2023

Palangka Raya

Dirlantas Polda Kalteng Tinjau Stand Polri di Pameran Kalteng Expo

Palangka Raya

Tingkatkan Profesionalisme Keperawatan, Rumkit Bhayangkara Gelar Pelatihan Hemodinamik

Berita Utama

Ditipu Polisi Gadungan: Uang Rp 15 Juta Raib, Janda Asal Aceh Curhat ke Humas Polda Kalteng