DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Palangka Raya

Kamis, 6 April 2023 - 15:57 WIB

Ditlantas Polda Kalteng Berikan Pelayanan SKUKP kepada Masyarakat

Mediakompasnews.com – Palangka Raya – Ditlantas Polda Kalteng berikan pelayanan kepengurusan Surat keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) kepada masyarakat yang akan meningkatkan golongan SIM nya. yang dilaksankan di gedung Pelayanan Ditlantas Polda Kalteng, Kamis (06/04/2023) pagi.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubdit Regident AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H mengatakan uji simulator kendaraan ini dilaksanakan sebagai tanda bukti legimitasi kompetensi bagi seseorang yang sudah lulus uji reaksi, pertimbangan perkiraan, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi yang nantinya akan digunakan sebagai syarat penerbitan SIM Roda 4 atau lebih.

Baca Juga :  Wujudkan Akuntabilitas Kinerja, Ditlantas Polda Kalteng Ikuti Audit PNBP dan BLU Itwasum Polri

“Sebagaimana kewajiban mengenai kepemilikan SIM ini diatur dalam pasal 77 ayat (1) nomor 22 tahun 2009. Dalam ayat tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan” ungkap Ampi

Adapun salah satu persyaratan untuk pemohon SIM A Umum, B1, B2, B1 Umum dan B2 Umum baik baru maupun perpanjangan harus menyertakan sertifikat dari klinik pengemudi “klipeng” atau biasa yang disebut dengan SKUKP.

Baca Juga :  Optimalkan Kinerja, Rumkit Bhayangkara Terima Audit Tahap I Itwasda Polda Kalteng

“Untuk mendapatkan klipeng dari kepolisian ini, pemohon SIM harus melewati uji simulator terlebih dahulu. Selain itu juga melengkapi kelengkapan administrasi seperti fotocopy ktp, sim asli bagi yang perpanjangan, surat keterangan dokter dan surat hasil tes psikologi” jelasnya.

Yang mana Uji Simulator tidak jauh berbeda dengan praktik dilapangan, menyangkut kestabilan kondisi fisik maupun mental. Berkenaan dengan peningkatan golongan SIM dapat dilakukan setelah satu tahun masa tenggang kepemilikan SIM.

Baca Juga :  Rumkit Bhayangkara Gelar Pelatihan Refresh Penggunaan Ventilator

“Silahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan SKUKP ataupun perpanjangan SIM bisa langsung datang ke kantor pelayanan Ditlantas Polda Kalteng, kami siap berikan pelayanan terbaik.” tutupnya. (Yosep)

Share :

Baca Juga

Palangka Raya

Dandim 1016 Hadiri Safari Ramadan Bersama Unsur Forkopimda Palangka Raya

Berita Utama

Jelang Kapolda Cup Tahun 2023, Polresta Palangka Raya Persiapkan Tim Bela Diri Polri

Palangka Raya

Di Gereja Zerubabel, Polresta Palangka Raya Gelar Pam Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Palangka Raya

Dandim Palangka Raya Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an Bersama Danrem 102 Panju Panjung

Palangka Raya

Dandim Palangka Raya dalam Safari Ramadan, Ajak Warga Tingkatkan Toleransi Demi Terjaganya Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Palangka Raya

Tinjau Tes Akademik Calon Taruna Akpol 2023, Wakapolda Kalteng Pastikan Seleksi Berjalan Profesional

Palangka Raya

Antisipasi Jelang Libur Lebaran, Rumkit Bhayangkara Gelar Apel Kesiapan Personel dan Sarpras

Palangka Raya

Buka Tangkiling Offroad Extream dan Kejurda Racing Adventure 2023, Kapolda Kalteng : Jadikan Ajang ini untuk Pererat Silaturahmi Antar Offroader