DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 6 April 2023 - 08:40 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Tabung Gas Elpiji

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian gas elpiji yang beraksi di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada 30 Januari 2023 lalu. Kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut masing-masing berinisial H (35) dan G (40).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, keduanya bersekongkol untuk mencuri gas elpiji dan biasanya beraksi di toko yang kondisinya tutup. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Laksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2023

“Sasaran mereka adalah toko-toko yang menjual gas dan kondisinya sudah tutup. Bahkan, kedua pelaku juga biasanya memantau dan mengamati situasi sekitar toko sebelum beraksi,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, Kamis (6/4/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa para pelaku telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari seluruh aksi tersebut para pelaku juga telah menggondol 562 tabung gas elpiji rata-rata berukuran tiga kilogram.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Laksanakan Penyembelihan Hewan (Istigosah) Dalam Rangka Pengamanan Nataru

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa linggis, kunci sok, obeng, 34 tabung gas elpiji 3 kg, dan satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai sarana kejahatan untuk melakukan pencurian. Bahkan, para pelaku juga saling berbagi peran dalam melakukan aksinya.

“Ada yang berperan sebagai sopir minibus dan eksekutornya. Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran siang hari kemudian beraksi pada malam hari menggunakan mobil yang disewa. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Kapolri-Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Panen Raya Bersama Masyarakat Perbatasan

TNI/POLRI

Bidang Humas Polda Lampung, Gelar Acara Penanda Tanganan Pakta Integritas DIPA T.A 2023

Berita Utama

Kapolri: Terus Berjuang Buruh untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul

TNI/POLRI

Sat Resmob Polres Sumenep Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor Warga Guluk-Guluk di Kabupaten Probolinggo

Berita Utama

Kapolres Metro Jakarta Barat Ambil Apel Pagi di Polsek Kalideres

Berita Utama

Cooling System, Personil Polsek Ujung Batu Dengan Masyarakat, Dalam Mewujudkan Pilkada Tahun 2024, Damai Dan Sejuk

Berita Utama

Kapolda Sulsel Lepas Pemberangkatan Kegiatan Bakti Religi dan Bansos Polda Sulsel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76

TNI/POLRI

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Apel Pra Tugas Kesiapan Pengamanan VVIP Kedatangan Wapres RI