DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 4 April 2023 - 04:39 WIB

Bunda Mona Laporkan BA di Polda Kalsel, Ini Tanggapan Pengacara Kondang Abd. Rahman Suhu SH., MH

Mediakompasnews.com – Kalsel – Bunda jangan gentar membela kebenaran, dan menegakkan hukum di bumi Antasari Kalimantan Selatan itu, terus semangat dalam berjuang dalam mempertahankan hukum sebagaimana bahwa hukum itu masih ada. Demikian tulis Abd Rahman Suhu, SH, MH. yang merupakan pengacara kondang asal Cilegon – Banten, yang putra kelahiran pulau Masalembu Selasa (4/4/2023) ke berbagai media.

Terkadang seseorang Sarjana Hukum tidak bisa menafsirkan hukum yang sebenarnya? Apakah disaat Bunda Mona melapor alat bukti tidak terpenuhi? Jawabannya adalah Tidak.

Dua alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 ayat (1) yang dimiliki Bunda Mona sudah terpenuhi. Berupa apa saja alat buktinya, yakni berupa surat dan petunjuk.

“Suratnya seperti apa?, ya seperti potongan surat yang dimilki sama Bunda Mona sendiri, dan petunjuk maupun keterangan terlapor sendiri, bahkan keterangan saksi pun sudah dikantongi oleh Bunda Mona.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Paparkan Hasil Audit 22 Stadion Sepak Bola

Terkadang ada yang bertanya, penjelasannya seperti apa? Ya perlu kita simak seperti beberapa tulisan di group WhatsApp yang di dalamnya Bunda Mona sendiri masuk dalam anggota group serta tulisan di WhatsApp pribadi Bunda Mona sendiri. Itu adalah kerangka bukti, tegas Adur panggilan akrabnya Abd. Rahman Suhu laki-laki kelahiran Masalembu Kabupaten Sumenep (Madura) Jawa Timur ini.
pengacara kondang/perawakan selalu intrik di persidangan manapun di seluruh nusantara yang juga adalah macannya meja hijau

Berbicara KUHP, kata Ketua Umum DPP Laskar Macan Asia (LMA) ini, unsur pidananya sudah terpenuhi sebagaimana di tegaskan pada KUHAP. Artinya Pasal 311 dan 378 KUHP sudah memenuhi unsur.

“Memang kalau tidak dirinci dengan benar, wajar seseorang beranggapan itu perkaranya tidak ada unsur pidananya!!!! Perkara hukum itu harus di bedah, bukan dibaca saja.

Baca Juga :  Dalam Rangka Lomba Kawasan Terib Lalu Lintas (KTL) Penilaian di Banyuwangi Jawa Timur

Sehingga secara tersirat, lanjut Adur dalam tulisannya, laporan yang dilakukan Bunda Mona bukan sebuah laporan palsu sebagaimana ketentuan Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Karena apa yang dilaporkan Bunda Mona sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 184 ayat (1) UU No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Dicatut Nya nama Bunda Mona dalam tulisan pihak BA pada hasil laporan investigasi yang mereka lakukan sebagai mitra dari PT Borneo Indobara disebuah pekerjaannya, berbuah bunda merasa sangat dirugikan secara immaterial, dan pihak BA cs di indikasikan mendapatkan keuntungan dari laporannya, kan mereka bermitra dengan PT Borneo Indobara itu pasti mendapatkan honor atau uang jasa, nah itulah keuntungan yang mereka dapatkan, iya kan?, tanya balik pengacara Adur dalam release Nya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Gerakan Peduli Lingkungan Solo Triathlon 'The Rising Tide'

Jika ada seseorang mengatakan itu bisa saja di tuntut balik sebagaimana Pasal 14-15 UU No. 1 tahun 1946. Jika tidak dibedah ya seperti itulah akhir pendapat hukumnya, dan kalau tidak dibedah dengan rinci, pengetahuan hukumnya perlu dipertanyakan, cerca Adur melanjutkan releasenya.

Untuk mengambil alat bukti seutuhnya, itulah adalah tugas penyidik kepolisian, begitu kan? Bilamana penyidik meminta kepada siapapun dugaan alat bukti tersimpan, maka mereka berkewajiban untuk menyerahkannya, karena kalau tidak menyerahkan alat bukti tersebut, sama saja seseorang dianggap telah menghalang-halanginya penyelidikan maupun penyidikan proses hukum petugas kepolisian atau dalam istilah obstruction of justice sebagai dijelaskan pada Pasal 221 KUHP.

“Bagi seseorang yang terbukti dan tetap melakukan obstruction of justice, ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 juta,” tuturnya.(Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Revisi Permendag Nomor 50/2020 untuk Lindungi UMKM Dari Gempuran Asing

Berita Utama

Penyebaran Covid-19 Meningkat, Presiden Jokowi Ingatkan Kembali Pentingnya Vaksinasi

Berita Utama

Meneguhkan Komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga Atas Perkara Pelanggaran Hak Anal Di Papua Barat

Berita Utama

Semarak Kemerdekaan Ke-77, FBR Pondok Kopi – Pondok Kep Korwil Jakarta Timur Adakan Pentas Seni dan Santunan

Berita Utama

Masuk Hari Keempat Lebaran, Rutan Tangerang Konsisten Berikan Pelayanan Prima

Berita Utama

Musda Ke-III, LVRI Siap Melaksanakan Perannya

Berita Utama

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dan Danrem 031/Wira Bima Solid Bantu Korban Banjir, Setengah Badan Terendam Air

Berita Utama

Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Bakti Religi Bersih Bersih Rumah Ibadah