DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Jumat, 31 Maret 2023 - 11:49 WIB

Hendak Hisap Sabu dalam Kamar, Warga Ambunten Digerebek Polsek Sumenep Kota 

Sumenep, MediaKompasnews.com – Polsek Kota yang dikenal dengan singa gurun pasir kini menunjukkan taringnya dibulan romadhan. Hal tersebut jelas tidak main main, karena dibulan yang suci ini polres mengadakan beberapa kegiatan, salah satunya oprasi Pekat dll.

Di salah satu tempat kedapatan pemakek Hisap sabu di dalam kamar, MA warga Ambunten, digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Jumat (31/3/2023)

Tersangka digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, sekitar pukul  01.30 wib dini hari.

Baca Juga :  Ribuan Jama'ah Laksanakan Sholat Idul Adha 1444 H di Halaman Kantor Bupati Pasaman. Jumlah Hewan Qurban Tahun Ini Meningkat

Diketahui tersangka berinisial MA (22) warga Dusun Ambunten Tengah RT/RW 002/005, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten , Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa Tersangka MA digerebek di sebuah bangunan kamar  di Dusun Batuan Barat Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu, ” jelas Akp Widiarti

Baca Juga :  Bupati Indramayu Resmikan Jembatan Zaitun 2 dan Jembatan Desa Sanca

Menurut Akp Widiarti, dari tangan tersangka MA ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api, ” terangnya

Lanjut Akp Widiarti, penggerebekan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu.

Sehingga, kata Akp Widiarti, menindak lanjuti dari laporan tersebut anggota Polsek Sumenep Kota langsung turun ke lokasi.

Baca Juga :  Cakades Sidoluhur Sunardi No Urut Dua Siap Mengemban Amanah dan Aspirasi Masyarakat

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka selain sabu 0,21 gram juga mengamankan 1 buah Hand Phone Merk Vivo warna merah.

Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

(Asmuni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Menteri LHK Dukung Inovasi Pangdam III Siliwangi Atasi Sampah

Berita Utama

Ketum Bamuskot Tangerang, Gelegarkan Dukungan Sachrudin Jadi Walikota

Berita Utama

Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu

Daerah

Wabup Pasaman Safari Subuh di Mesjid Al Muttaqin Silang Empat Cubadak Barat. Sabar AS : Wujudkan Pasaman Berimtaq dan Berbudaya

Daerah

Peduli Pendidikan, PT Pradiksi Gunatama Tbk Bangun Pagar Sekolah SD Negeri 012

Berita Utama

Kontingan: Raih Peringkat Tiga Kejurprov Catur Jawa Tengah

Daerah

Pulih Pasca Pandemi, Bupati Belitung Ingin Pelaku UMKM Lebih Kreatif dan Kompetitif

Berita Utama

MajelisTa’lim Mar’athul Amanah Siap Dukung Paslon no 2