LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Jumat, 31 Maret 2023 - 11:49 WIB

Hendak Hisap Sabu dalam Kamar, Warga Ambunten Digerebek Polsek Sumenep Kota 

Sumenep, MediaKompasnews.com – Polsek Kota yang dikenal dengan singa gurun pasir kini menunjukkan taringnya dibulan romadhan. Hal tersebut jelas tidak main main, karena dibulan yang suci ini polres mengadakan beberapa kegiatan, salah satunya oprasi Pekat dll.

Di salah satu tempat kedapatan pemakek Hisap sabu di dalam kamar, MA warga Ambunten, digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Jumat (31/3/2023)

Tersangka digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, sekitar pukul  01.30 wib dini hari.

Baca Juga :  Untuk Memperlancar Arus Perekonomian Rakyat, Pemkab Pasaman Diminta Dapat Membangun Jembatan Permanen di Muara Tambangan

Diketahui tersangka berinisial MA (22) warga Dusun Ambunten Tengah RT/RW 002/005, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten , Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa Tersangka MA digerebek di sebuah bangunan kamar  di Dusun Batuan Barat Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu, ” jelas Akp Widiarti

Baca Juga :  Gebyar Muharram 1446 H, PT.ARS Gelar Lomba Murattal Al-Qur'an dan Santunan Yatim

Menurut Akp Widiarti, dari tangan tersangka MA ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api, ” terangnya

Lanjut Akp Widiarti, penggerebekan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu.

Sehingga, kata Akp Widiarti, menindak lanjuti dari laporan tersebut anggota Polsek Sumenep Kota langsung turun ke lokasi.

Baca Juga :  Lantik PD MABMI Kota Binjai, Zahir Minta Dukung Program Pemko

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka selain sabu 0,21 gram juga mengamankan 1 buah Hand Phone Merk Vivo warna merah.

Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

(Asmuni)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dengan Penyelidikan Intensif Seorang Pria Berhasil Di Cokol Unit Reskrim Polsek Bonai DS Di SPBU Pertamina Bengkalis

Daerah

IBupati Kab.Pasaman H.Benny Utama Buka Acara Musrenbang RKPD Pasaman Tahun 2024 di Kec.Dua Koto

Daerah

Bupati dan Kapolres Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Lubuk Sikaping. Sabar AS : Adanya Pengurus PMI L.Sikaping Mempermudah Pembentukan Kelompok Pendonor

Daerah

Komite SDN I Patapan Diduga Melakukan Pungli Kepada Siswa

Daerah

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim 0421/LS Turun Ke Sawah Bantu Petani

Daerah

YUK…!!! Kenali Visi Caleg Muda Partai Perindo, EGI SONIA. S.H

Daerah

Serahkan Bantuan Sembako, Jefridin Ajak Perusahaan di Batam Bantu Pemko Tuntaskan Permasalahan Stunting dan ODF di Kota Batam

Daerah

Terima Audiensi BIG, Menteri Nusron Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan RTR dan PTSL