DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Jumat, 31 Maret 2023 - 11:49 WIB

Hendak Hisap Sabu dalam Kamar, Warga Ambunten Digerebek Polsek Sumenep Kota 

Sumenep, MediaKompasnews.com – Polsek Kota yang dikenal dengan singa gurun pasir kini menunjukkan taringnya dibulan romadhan. Hal tersebut jelas tidak main main, karena dibulan yang suci ini polres mengadakan beberapa kegiatan, salah satunya oprasi Pekat dll.

Di salah satu tempat kedapatan pemakek Hisap sabu di dalam kamar, MA warga Ambunten, digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Jumat (31/3/2023)

Tersangka digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, sekitar pukul  01.30 wib dini hari.

Baca Juga :  Kabiro Media Kompas News.Com, Pasaman Insya Allah Minggu 25 Juni 2023 Akan Melenggarakan Pesta Perkawinan Putranya

Diketahui tersangka berinisial MA (22) warga Dusun Ambunten Tengah RT/RW 002/005, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten , Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa Tersangka MA digerebek di sebuah bangunan kamar  di Dusun Batuan Barat Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu, ” jelas Akp Widiarti

Baca Juga :  Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku Batu Bara Terus Memberikan Pelayanan Terbaik

Menurut Akp Widiarti, dari tangan tersangka MA ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api, ” terangnya

Lanjut Akp Widiarti, penggerebekan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu.

Sehingga, kata Akp Widiarti, menindak lanjuti dari laporan tersebut anggota Polsek Sumenep Kota langsung turun ke lokasi.

Baca Juga :  Gemar Makan Ikan, Ciptakan Generasi NTT yang Berprestasi, Simak Berikut Penjelasan Bunda Yulie

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka selain sabu 0,21 gram juga mengamankan 1 buah Hand Phone Merk Vivo warna merah.

Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

(Asmuni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasad Dampingi Menhan Tinjau Kesiapan Operasi Yonif 330/Tri Darma

Daerah

Ka. Kwarcab Pramuka Kab.Pasaman Sabar AS Tutup Acara KMD dan Gladian di Kec.Dua Koto

Daerah

Terima Sertipikat dari Menteri Nusron, Perwakilan dari Pesantren Al Yasmin: Dukung Santri Jadi Entrepreneur

Berita Utama

Luncurkan Mobil Ambulans, MWCNU Setu Bekasi Buktikan Kemandirian Jama’ah Annahdliyah

Berita Utama

Sertijab Kasat Intelkam Dan Kapolsek Rambah Polres Rokan Hulu Berlangsung Khidmat

Berita Utama

Marwadi Resmi Pimpin BI Tegal, Gantikan M. Taufik Amrozy

Daerah

Bupati Pasaman Diminta Untuk Menegur dan Mengevaluasi Camat Yang Dinilai Bersifat Arogan

Daerah

Bupati Batu Bara Mulai Penilaian Kecamatan Terbaik Tahap Pertama Tingkat Kabupaten