Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Oknum Bupati dan Sang Istri Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

by Admin5 Habibi
Maret 28, 2023
in Kalimantan Tengah
0
KPK Tetapkan Oknum Bupati dan Sang Istri Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kapuas – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas, pengeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang dilakukan oleh oknum Bupati berinisial BBSB beserta sang istri berinisial AE Anggota Komisi III DRP RI.

Berdasarkan dari pantauan awak Media terlihat sejumlah orang mengunakan rompi khusus bertuliskan KPK sedang memasuki gedung Kantor Bupati Kapuas di Jalan Pemuda Km.5, Kecamatan Selamat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga :  Budayakan Tertib Berkendara, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Edukasi

Related posts

Anggota DPRD Mura Gelar Reses, Dua Usulan Warga di Tanggapi

Juni 10, 2023

Dandim 1013/Mtw Sambut Kedatangan Irdam dan Tim Wasrik Kodam XII/TPR

Mei 15, 2023

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa keduanya telah memenuhi panggilan dari penyidik KPK.

“Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup,guna kepentingan penyidikan keduanya akan di tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai pada hari ini.” Terangnya.

Baca Juga :  Kodim 1013/Mtw Rutin Laksanakan Upacara Bendera Hari Senin

Kedua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik di lantai 2.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah mengusut kasus dugaan korupsi terkait dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau kas umum seolah-olah telah memiliki utang kepada penyelengara negara tersebut. Padahal diketahui hal itu bukan utang.

Baca Juga :  Biro Organisasi Sekda Kalteng Sosialisasikan Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan

Tim KPK menyatakan para tersangka diduga juga telah menerima suap terkait dengan jabatannya sebagai Penyelenggara Negara.

dalam hal ini Tim KPK belum menjelaskan secara rinci berapa jumlah kerugian negara beserta jumlah suap yang telah di terima para tersangka.
(Yos)

Previous Post

Law Firm Prabu & Partners Terus Berekpansi

Next Post

Ditlantas Polda Kalteng Bagikan Takjil Kepada Pengendara

Next Post
Ditlantas Polda Kalteng Bagikan Takjil Kepada Pengendara

Ditlantas Polda Kalteng Bagikan Takjil Kepada Pengendara

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In