DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / kabupaten lebak / Peristiwa / Sorotan

Minggu, 26 Maret 2023 - 16:37 WIB

Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Provinsi Banten

Mediakompasnews.com – Kabupaten Lebak – Dari data yang dikutip pada laman SIMFONI PPA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia tercatat bahwa jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia kini mencapai angka 22.985 per-Januari 2022 Dan bertambah pada tahun 2023.

Bahwa Kekerasan seksual ini dapat terjadi pada siapa saja dan di mana saja di dalam rumah maupun di luar rumah.

Dengan itu penulis menarik kesimpulan dengan realita yang ada sekarang, bahwa yang sering mengalami kasus ini seringnya terjadi pada perempuan dan anak.

Kekerasan seksual adalah perbuatan yang berbentuk merendahkan, menghina martabat seseorang, atau melecehkan dengan menyerang seseorang yang mengakibatkan seseorang tersebut terkena gangguan baik fisik maupun psikisnya, pelaku tidak memandang usia, gender, ataupun status dari korban tersebut.

Baca Juga :  Warga Desa Peusar Keluhkan Penumpukan Sampah Yang Tak Kunjung Di Bersihkan

“Seperti kasus yang terjadi di kabupaten Lebak yaitu siswi kelas 1 SMA di Kabupaten Lebak berinsial TPS (15) di duga di setubuhi oleh berinsial JP (40) seorang supir, diduga pelaku belum dilakukan penangkapan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Lebak. Demi menjamin demi kepastian hukum kepada korban agar saudara JP segera ditangkap agar mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya,” ungkap Fia Suluh Perempuan.

Baca Juga :  Danrem 033/WP Hadiri Pisah Sambut Dandim 0316/Batam

“Banyaknya berita tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan ini dapat diartikan, masih kurangnya perlindungan terhadap kekerasan seksual di Indonesia,” sambung Fia.

Dalam kasus tindakan kekerasan seksual ini, korban selalu mengalami viktimisasi terutama pada perempuan. Viktimisasi ini memiliki arti kondisi korban yang di salahkan atas tindakan kekerasan tersebut, biasanya pelaku berdalih busana yang dikenakan korban terlalu terbuka. Ini tidak bisa dibenarkan sebab tidak ada torelasi bahwa busana yang terbuka akan mudah mengundang tindakan tersebut (Natar, 2017).

Baca Juga :  Polri: PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

“Argumen ini pun didukung dari realita fakta di lapangan. Bahwa Korban kekerasan seksual bukan menggunakan baju/pakaian terbuka, akan tetapi kasus ini terjadi pada mereka yang memakai baju/pakaian panjang dan tertutup,” pungkas Fia

Kasus semacam ini pernah terjadi di Transjakarta. Seorang wanita berhijab panjang tiba-tiba saja diserang dengan alasan tidak diberikan tempat duduk.

“Hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah dan tenaga kependidikan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencegahan kasus kekerasan seksual ini,” tutup Fia.

Penulis : Redaksi
Sumber : Fia Suluh Perempuan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Canangkan Pembangunan Pusat Kantor Pemprov Papua Barat Daya, Wapres Minta Berikan Pelayanan Efektif Untuk Masyarakat

Berita Utama

AKBP BUDI PIMPINAN PAM PLENO TERTUTUP PENETAPAN PASLON BUPATI-WAKIL BUPATI PESERTA PILKADA ROHUL TAHUN 2024

Batu Bara

Bapera Batubara Sudah Terbentuk 12 Kecamatan dan 90 Ranting

Berita Utama

Wakapolri: Waspadai Paham Terorisme Masuk Dunia Pendidikan

Berita Utama

DWP Produktif, Ketahanan Pangan Hingga Pelepasan Purna Tugas Jadi Agenda Pertemuan Rutin Bulan Januari

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Senam Sehat Pagi Bersama Warga Binaan dan Tahanan

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga E-Sports Indonesia

Berita Utama

Lurah Mekarbakti Lantik Ketua RW 04 Terpilih Di Aula Kantor Kelurahan Mekarbakti Periode 2022-2025