LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Banten / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / kabupaten lebak / Peristiwa / Sorotan

Minggu, 26 Maret 2023 - 16:37 WIB

Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Provinsi Banten

Mediakompasnews.com – Kabupaten Lebak – Dari data yang dikutip pada laman SIMFONI PPA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia tercatat bahwa jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia kini mencapai angka 22.985 per-Januari 2022 Dan bertambah pada tahun 2023.

Bahwa Kekerasan seksual ini dapat terjadi pada siapa saja dan di mana saja di dalam rumah maupun di luar rumah.

Dengan itu penulis menarik kesimpulan dengan realita yang ada sekarang, bahwa yang sering mengalami kasus ini seringnya terjadi pada perempuan dan anak.

Kekerasan seksual adalah perbuatan yang berbentuk merendahkan, menghina martabat seseorang, atau melecehkan dengan menyerang seseorang yang mengakibatkan seseorang tersebut terkena gangguan baik fisik maupun psikisnya, pelaku tidak memandang usia, gender, ataupun status dari korban tersebut.

Baca Juga :  Tempat Les AHe ( Anak Hebat) di Perumahan Bumi Sentosa Damai,Desa Karang Sentosa-Bekasi

“Seperti kasus yang terjadi di kabupaten Lebak yaitu siswi kelas 1 SMA di Kabupaten Lebak berinsial TPS (15) di duga di setubuhi oleh berinsial JP (40) seorang supir, diduga pelaku belum dilakukan penangkapan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Lebak. Demi menjamin demi kepastian hukum kepada korban agar saudara JP segera ditangkap agar mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya,” ungkap Fia Suluh Perempuan.

Baca Juga :  Kabiro Mkn Raih Juara 1 Lomba Karaoke

“Banyaknya berita tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan ini dapat diartikan, masih kurangnya perlindungan terhadap kekerasan seksual di Indonesia,” sambung Fia.

Dalam kasus tindakan kekerasan seksual ini, korban selalu mengalami viktimisasi terutama pada perempuan. Viktimisasi ini memiliki arti kondisi korban yang di salahkan atas tindakan kekerasan tersebut, biasanya pelaku berdalih busana yang dikenakan korban terlalu terbuka. Ini tidak bisa dibenarkan sebab tidak ada torelasi bahwa busana yang terbuka akan mudah mengundang tindakan tersebut (Natar, 2017).

Baca Juga :  Desa Semaras Heboh Seorang Warganya Turun Mancing Dikabarkan Hilang

“Argumen ini pun didukung dari realita fakta di lapangan. Bahwa Korban kekerasan seksual bukan menggunakan baju/pakaian terbuka, akan tetapi kasus ini terjadi pada mereka yang memakai baju/pakaian panjang dan tertutup,” pungkas Fia

Kasus semacam ini pernah terjadi di Transjakarta. Seorang wanita berhijab panjang tiba-tiba saja diserang dengan alasan tidak diberikan tempat duduk.

“Hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah dan tenaga kependidikan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencegahan kasus kekerasan seksual ini,” tutup Fia.

Penulis : Redaksi
Sumber : Fia Suluh Perempuan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kepergok Mobil Dinas Camat Dibuat Belajar Nyetir Diluar Jam Kerja Kantor

Berita Utama

Menhan Prabowo Joy Flight Bareng Rekan Media, Jajal Pesawat C-130J Super Hercules  

Berita Utama

Usai Daftar ke KPU Kota Tegal, Uyip – Satori Gelar Deklarasi

Berita Utama

Terima DPP Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Musyawarah Adat Nasional

Berita Utama

DPD PJS Bangka Belitung Serahkan SK Kepengurusan DPC PJS Kabupaten Bangka

Berita Utama

Cooling System, Personil Polsek Ujung Batu Dengan Masyarakat, Dalam Mewujudkan Pilkada Tahun 2024, Damai Dan Sejuk

Banten

Ini Kata Gatot, Roadshow Bus Antikorupsi Warga Kota Tangerang Dukung Berantas Korupsi

Berita Utama

Ajak Wisatawan Asing Tanam Karang, Lamun dan Mangrove, Giat Rehabilitasi di Kampung “IPB” Yensawai, Raja Ampat, Janjikan Pengembangan Ekowisata Yang Sesungguhnya