DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kota Tegal / TNI - Polri

Minggu, 26 Maret 2023 - 10:21 WIB

Pastikan Mematuhi Surat Edaran Walikota, TNI-Polri Bersama Satpol PP Kota Tegal Patroli Tempat Hiburan

Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Untuk memastikan tempat hiburan malam di Kota Tegal mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota, TNI – Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (26/3/2023) dini hari.

Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 451.13/001 tentang operasional tempat hiburan selama ramadhan 1444 H/ 2023 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan.

Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :  Bupati Rohul Anton S.T, MM Tinjau Perbaikan Jembatan Penghubung Di Kota Lama

Kegiatan patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.

Tim patroli mendatangi ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di jalan Veteran, jalan Slamet Riyadi, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman, jalan Brigjen Katamso, jalan Mayjen Sutoyo, jalan Kol. Sugiono dan jalan Cipto Mangunkusumo.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Walikota Tegal terkait operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan.

Baca Juga :  Sambutan Hangat Jenderal Dudung dalam Kunjungan Kehormatan Kepala Staf AD Australia

“Kegiatan monitoring ini sudah berjalan selama 4 hari berturut-turut sejak awal ramadhan dengan melibatkan unsur TNI-Polri untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal,” kata Kasatpol PP.

Dari hasil monitoring selama ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Ketua Umum PBNU

“Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) tersebut,” terang Kasatpol PP.

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka, dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal,” pungkasnya.( Met )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

BK-LSM Desak Dinas PUPR Selesaikan Kerjaan Tahun Lalu

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Buka Setia Waspada Run Paspampres 2023

Kota Tegal

Stop Bullying di Kota Tegal, Polres Tegal Kota Berikan Edukasi ke Sekolah

Berita Utama

Meresahkan Masyarakat, 3 Mesin Judi Tembak Ikan Diamankan ke Polsek Medan Timur

Berita Utama

Polres Rohul Giat Patroli Karhutla Dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Tentang Karlahut

Berita Utama

Menkumham Yasonna Laoly Dorong Penguatan Pengawasan Notaris

Berita Utama

Pegawai Pemkot Bekasi Manfaatkan Layanan Pergantian NIK jadi NPWP

Berita Utama

Terkait Proyek Jalan Diduga Asal Jadi, Ketua Aliansi Aktivis Lebak Minta TPK Desa Sarageni Paparkan RAB Kegiatan Fisik Desa.