LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA

Kamis, 23 Maret 2023 - 06:20 WIB

Komnas Perlindungan Anak Minta Polres Semarang usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes di Ungaran.

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang salah seorang pengurus Pondok Pesantren terhadap seorang santri usia 16 tahun di Ungaran, Jawa Tengah (Tidak ada kata “Damai” terhadap segala bentuk kekerasan seksual, dan Pelaku terancam 15 tahun penjara) Senin 13/03 mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Ketua Komnas Perlindungan, Kamis 23/03/23

Dalam keterangan persnya, Arist Merdeka mengatakan, jika penyidik Polres Semarang, Jawa Tengah sudah mendapat 2 alat bukti yang syah, tidak ada alasan dan jangan ragu segera menangkap dan menahan terduga pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum dan meminta keluarga melalui kuasa hukum korban untuk menolak segalah bentuk penyelesaian dengan cara damai.

Baca Juga :  Tudingan 2 Matari, Ketum FRN Counter Polri Agus Flores Angkat Bicara

Perlu diingat bahwa segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan serius dan luar biasa, apa lagi lokusnya di duga dilakukan disalah satu lembaga berlatar keagamaan dan dilaku terduga pelakunya oleh pengurus Ponpes pula yang seyogianya memberikan perlindungan terhadap anak bukan justru merusak masa depan anak, oleh itu Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia menolak cara-cara penyelesaiannya dengan pendekatan damai.

Baca Juga :  Wakapolri Ditunjuk Wakil Komisaris Utama di Industri Peralatan Pertahanan

Arist Merdeka menambahkan, Komisi Nasional Perlindungan anak mendesak Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengevaluasi keberadaan Ponpes tersebut dan memberikan sanksi bila ditemukan bukti terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Mengingat kekerasan seksual merupakan tindak pidan khusus, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak, mendukung Polres Semarang untuk menjerat terduga pelaku dengan menggunakan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, demikian ditegaskan Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga :  Pengelolah Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Pelaku Kekerasan Fisik Di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Beri Pengarahan Ke Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Menteri Nusron Tekankan Perbaikan Dalam Pelayanan Publik

JAKARTA

Pelaku Penjualan Bayi Dengan transaksi Utang Piutang Rp. 30 Juta di Semarang terancam maksimal 15 Tahun Penjara

JAKARTA

Ketum PW FRN Agus Flores: Call Center 110 Adalah Garda Terdepan Perlindungan Masyarakat 2026

JAKARTA

Pesan Prabowo Kepada Mayjen TNI Tatang Zaenudin, ‘Jangan Pernah Menyerah Membela Merah Putih

JAKARTA

Jalankan Tiga Tugas Prioritas dari Presiden, Kementerian ATR/BPN Adakan Rapat Penanganan Isu Strategis Bersama BUMN

JAKARTA

Konser Musik dan Kembang Api Siap Meriahkan Perayaan HUT Jakarta Ke- 496

JAKARTA

Cek 91 Command Center, Kapolri Tegaskan Siap Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

JAKARTA

Kepedulian Ketua Umum FWJI, Di Bulan Suci Ramadhan 2025, Bagikan 500 Paket Bingkisan THR