DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA

Kamis, 23 Maret 2023 - 06:20 WIB

Komnas Perlindungan Anak Minta Polres Semarang usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes di Ungaran.

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang salah seorang pengurus Pondok Pesantren terhadap seorang santri usia 16 tahun di Ungaran, Jawa Tengah (Tidak ada kata “Damai” terhadap segala bentuk kekerasan seksual, dan Pelaku terancam 15 tahun penjara) Senin 13/03 mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Ketua Komnas Perlindungan, Kamis 23/03/23

Dalam keterangan persnya, Arist Merdeka mengatakan, jika penyidik Polres Semarang, Jawa Tengah sudah mendapat 2 alat bukti yang syah, tidak ada alasan dan jangan ragu segera menangkap dan menahan terduga pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum dan meminta keluarga melalui kuasa hukum korban untuk menolak segalah bentuk penyelesaian dengan cara damai.

Baca Juga :  FWJ Indonesia Gaungkan Subang Zona Merah, Pengeroyokan Jurnalis Terjadi 2 Kali Dalam Hitungan Seminggu

Perlu diingat bahwa segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan serius dan luar biasa, apa lagi lokusnya di duga dilakukan disalah satu lembaga berlatar keagamaan dan dilaku terduga pelakunya oleh pengurus Ponpes pula yang seyogianya memberikan perlindungan terhadap anak bukan justru merusak masa depan anak, oleh itu Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia menolak cara-cara penyelesaiannya dengan pendekatan damai.

Baca Juga :  Kasad Jenguk Prajurit Korban Penyerangan KST Papua di RSPAD

Arist Merdeka menambahkan, Komisi Nasional Perlindungan anak mendesak Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengevaluasi keberadaan Ponpes tersebut dan memberikan sanksi bila ditemukan bukti terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Mengingat kekerasan seksual merupakan tindak pidan khusus, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak, mendukung Polres Semarang untuk menjerat terduga pelaku dengan menggunakan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, demikian ditegaskan Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga :  Momentum HUT Jakarta Ke-497 Tahun, Ketua DPD AWPI DKI Jakarta Minta SKPD Perkuat Koordinasi

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Kasad Tutup Kejuaran Tenis Meja Piala Kasad 2023

JAKARTA

Warga RT 001 RW 012 Menteng Atas meriahkan HUT RI ke- 78

JAKARTA

Kasad Istri Prajurit Jadi Kekuatan Dahsyat Wujudkan Kemerdekaan RI

Berita Utama

Harison: Tidak Ada Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

JAKARTA

Untuk Wujudkan Program 3 Juta Rumah Kementerian ATR/BPN Komitmen Berikan 6 Layanan

JAKARTA

Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Pemudik

JAKARTA

Kapolda Bali dan Direskrimsus Dapat Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

JAKARTA

Komnas Perlindungan Anak Minta Polres Semarang usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran