DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:53 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) yang berinisial AR (34) dan SW (28). Keduanya diamankan pada waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dadang Garnadi, S.H, mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (16/3/2023). AR diamankan di Kecamatan Dukupuntang dan SW di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Kasad Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf AD Jepang

“Awalnya, kami mengamankan AR dan kemudian setelah mengembangkan kasusnya SW juga berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya hanya selisih satu jam,” ujar Kompol Dadang Garnadi, S.H, Selasa (21/3/2023).

Ia mengatakan, dari tangan AR berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir obat keras terbatas jenis Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 25 ribu, handphone, pakaian dan lainnya. Saat itu, AR mengaku membeli OKT dari SW yang mengontrak rumah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Sweeping Sarang Geng Motor di Kabupaten Cirebon

Pihaknya pun langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan SW di rumah kontrakannya. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita diantaranya 2260 butir obat DMP, 9 paket paket DMP siap edar, 150 butir Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 240 ribu, handphone, dan lainnya.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga masih memburu pemasok OKT kepada kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Aceh tersebut.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Seminar Internasional Ikatan Notaris Indonesia

“Kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Kompol Dadang Garnadi, S.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Wakapolres Cirebon Kota Melakukan Pengecekan Langsung Kondisi Ruang Tahanan

Polresta Lebak

Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Lebak Resmikan Gedung Asrama Polsek Curugbitung

TNI/POLRI

Satsamapta Polres Sumenep Polda Jatim Gencarkan Patroli Bersepeda

Berita Utama

Babinsa Koramil 03/Pnh, Jalin Komsos Dengan Uspika dan Pemdes Bakauheni

Berita Utama

Lebaran Anak Yatim 1444 H, Saat Kapolda Banten Gendong dan Pangku Anak Yatim Hingga Tertidur Pulas

Berita Utama

Kapal Markas Guspurla Koarmada III Berikan Penyuluhan Keselamat Pelayaran di Tengah Laut

TNI/POLRI

Memasuki H+6, Bangunan Rangka Rumah di Kampung Homlikya Mulai Nampak

Berita Utama

Begal Yang Punya Ilmu Kebal di Rohul,Tak Berkutik Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kepenuhan