LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:53 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) yang berinisial AR (34) dan SW (28). Keduanya diamankan pada waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dadang Garnadi, S.H, mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (16/3/2023). AR diamankan di Kecamatan Dukupuntang dan SW di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Jajaran Koarmada III Menerima Tim Audit Kinerja Itjenal TA 2022

“Awalnya, kami mengamankan AR dan kemudian setelah mengembangkan kasusnya SW juga berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya hanya selisih satu jam,” ujar Kompol Dadang Garnadi, S.H, Selasa (21/3/2023).

Ia mengatakan, dari tangan AR berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir obat keras terbatas jenis Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 25 ribu, handphone, pakaian dan lainnya. Saat itu, AR mengaku membeli OKT dari SW yang mengontrak rumah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Personel Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Silaturahmi ke Majelis Sholawat Al Bahiyah

Pihaknya pun langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan SW di rumah kontrakannya. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita diantaranya 2260 butir obat DMP, 9 paket paket DMP siap edar, 150 butir Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 240 ribu, handphone, dan lainnya.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga masih memburu pemasok OKT kepada kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Aceh tersebut.

Baca Juga :  Tactical Floor Game (TFG) Seminar TNI Angkatan Darat VI Tahun 2022

“Kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Kompol Dadang Garnadi, S.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Wakili Dandim 0510/Tigaraksa, Danramil 14/Png Hadiri Peresmian Kelompok Pemberdayaan Penggemukan Sapi

TNI/POLRI

Sat Pol Air Polres Lampung Selatan, Sambangi Nelayan Di Selat Sunda

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Plumbon

Berita Utama

Puncak Peringatan HUT ke-76 Pomad, Pomdam XII/Tpr Gelar Syukuran dan Apel Corps

Berita Utama

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2022 Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian pada Satker

Berita Utama

Wujudkan Pemilu Damai, Giat Cooling System Polsek Tandun Dengan Masyarakat Desa Puo Raya

TNI/POLRI

Antisipasi Curanmor Kanit Reskrim Himbau Tukang Parkir Lebih Waspada

TNI/POLRI

Polda Lampung segera Limpahkan Mantan Direktur PT KNT Terkait Korupsi 5 miliar