LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:53 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) yang berinisial AR (34) dan SW (28). Keduanya diamankan pada waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dadang Garnadi, S.H, mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (16/3/2023). AR diamankan di Kecamatan Dukupuntang dan SW di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Babisa Koramil 414-04/Membalong Komsos Di Pasar Tradisional

“Awalnya, kami mengamankan AR dan kemudian setelah mengembangkan kasusnya SW juga berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya hanya selisih satu jam,” ujar Kompol Dadang Garnadi, S.H, Selasa (21/3/2023).

Ia mengatakan, dari tangan AR berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir obat keras terbatas jenis Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 25 ribu, handphone, pakaian dan lainnya. Saat itu, AR mengaku membeli OKT dari SW yang mengontrak rumah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Perdana AKBP Emil Beri Bibit Pohon Kepada Personel Berulang Tahun, Wujud Nyata Komitmen Pelestarian Alam

Pihaknya pun langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan SW di rumah kontrakannya. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita diantaranya 2260 butir obat DMP, 9 paket paket DMP siap edar, 150 butir Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 240 ribu, handphone, dan lainnya.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga masih memburu pemasok OKT kepada kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Aceh tersebut.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Hadir di Forum Konsultasi Publik (FKP) Pendataan Awal Regsosek " Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat"

“Kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Kompol Dadang Garnadi, S.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

POLDA LAMPUNG

Ditresnarkoba Polda Lampung Berhasil Mengungkap Ladang Ganja di Hatta Lampung Selatan

TNI/POLRI

Kaskogartap II/Bdg tinjau Kantor Subkogartap Bogor Usai Melaksanakan Tugas dari Istana Bogor

TNI/POLRI

Rayakan Anniversary Street Race, Kapolda Metro : Kurangi Balap Liar dan Blokir Jalan Raya

TNI/POLRI

Kasat Binmas Polres Bantul Berikan Sosialisasi Kenakalan Remaja Kepada Orang tua Siswa SMAN 2 Bantul

Berita Utama

Lebaran Anak Yatim 1444 H, Saat Kapolda Banten Gendong dan Pangku Anak Yatim Hingga Tertidur Pulas

TNI/POLRI

Puslitbang Mabes Polri Melaksanakan Penelitian dan Supervisi Indeks Pembangunan Kesehatan Polri di Polres Cirebon kota

Pemerintah Daerah

Sub Kogartap 0606/Bogor Ikut Serta Mensukseskan MTQ Ke- 45 Kabupaten Bogor

Berita Utama

Ciptakan Tertib Berkendara, Korem 072/Pamungkas Gelar Pemeriksaan Kendaraan