DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Depok

Jumat, 17 Maret 2023 - 13:18 WIB

LMR-RI Komda Kota Tangerang Dampingi Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Kesehatan di PN Depok

Mediakompasnews.com – Depok – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Komisariat Daerah Kota Tangerang (LMR-RI KOMDA Kota Tangerang), Rabu, 15 Febuari 2023 mendampingi masyarakat Kota Depok yang menjadi Terdakwa atas dugaan Tindak Pidana Bidang Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di Pengadilan Negeri Depok, yang terregister dengan No. Perkara : 62/Pid. Sus/2023/PN. Dpk

Didampingi kuasa hukumnya, Hendri S.E, S.H, M.H., Mustain Billah Marap S.H, M.H., dan Pengurus LMR-RI KOMDA Kota Tangerang yang di ketua oleh M. Pamungkas, dalam agenda Tuntutan dari JPU terdakwa RS menjalani persidangan secara kooperatif dan dengan jiwa yang tegar di Pengadilan Negeri Depok,  Jumat (17/03/2023).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Paparkan Hasil Audit 22 Stadion Sepak Bola

Selain itu, diwakili Sekretaris LMR-RI KOMDA Kota Tangerang, Firdaus S.H, menyatakan “Dalam perkara terdakwa RS ini, tim dari LMR-RI KOMDA Kota Tangerang telah melakukan investigasi dan menemukan ada banyak kejanggalan yang di lakukan oleh oknum-oknum tertentu yang hendak mencari keuntungan pribadi terhadap klien kami RS” ungkapnya setelah LMR-RI KOMDA Kota Tangerang mendapat legitimasi berupa Surat Kuasa dari RS,” ungkapannya.

Menariknya, dalam perkara yang dialami oleh RS ini, ada beberapa kejanggalan hingga berujung kerugian materi khususnya dalam awal perkara, dimana RS telah di periksa di BPOM Kabupaten Bogor ditemani oleh kuasa hukum pertamanya yaitu A. Menurut keterangannya, RS mengaku telah mengeluarkan uang sejumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atas dasar perintah kuasa hukum pertamanya tersebut dengan alasan untuk melakukan koordinasi dengan pihak BPOM Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Polsek Rokan IV Koto Kunjungin Objek Wisata Air Terjun Selanca

Beberapa waktu setelah itu, RS diperkenalkan dengan R salah satu kader Partai yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kota Bogor oleh saudaranya, “Yang mana RS bermaksud meminta bantuan terkait permasalahan yang telah dialaminya. Akan tetapi RS justru merasa mendapatkan kerugian materi bahkan mengalami depresi atas arahan dan tindakan yang dilakukan oleh R tersebut, kemudian R memperkenalkan seorang pengacara yang bernama BP kepada RS untuk mendampinginya di persidangan Pengadilan Negeri Depok,” katanya.

Baca Juga :  Polda Lampung, Ops Lilin Krakatau 2022 Berakhir

Sebagai informasi, RS dan keluarganya selalu ditekan masalah uang oleh R dan oknum Pengacara A dan BP dengan alasan untuk Hakim, Jaksa dan Jaksa Penuntut Umum, serta saksi-saksi dari BPOM Kabupaten Bogor, yang mana RS sampai saat ini sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp. 1 Milyar lebih dalam mengurus perkaranya tersebut sedari awal hingga proses persidangan.

Dengan kejanggalan itulah M. Pamungkas selaku Ketua LMR-RI KOMDA Kota Tangerang dan Tim melakukan investigasi dan pendampingan, “Agar perkara RS ini mendapatkan keadilan yang seadil adilnya, serta oknum-oknum yang telah mencari keuntungan pribadi atas perkara RS dengan menjual nama Hakim dan Jaksa dapat diproses secara hukum,” tutupnya.

Narasumber : Sandi & Dede

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polwan Polda Jawa Barat Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Jelang Peringati HUT nya

Berita Utama

Pisah Sambut Kapolres Rohul, Kalapas Pasir Pangarayan Beri Kenang-Kenangan Hasil Karya WBP Kepada AKBP Budi Setiyono

Berita Utama

Polwan Di Terjunkan Menangani 3 Wilayah Kecamatan yang Terkena Banjir

Berita Utama

Ketua Umum IWO Kecam Keras Atas Pengeroyokan Ketua IWO Kota Subulussalam

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Penghargaan Achmad Bakrie XVIII 2022

Berita Utama

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak

Berita Utama

Wakapolresta Deli Serdang Anugerahkan Reward dan Punishment

Berita Utama

Presiden Jokowi Minta OJK Dukung Program Hilirisasi