DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bali / Berita Utama

Sabtu, 11 Maret 2023 - 03:28 WIB

Polda Bali Kabulkan Permohonan Penangguhan Anak Agung Ngurah Oka

Mediakompasnews.com – Bali – Terlapor Anak Agung Ngurah Oka akhirnya dapat menghirup udara bebas meski dalam status pengawasan Polda Bali. Pembebasan bersyarat itu dikatakan Richard William sebagai salah satu pendiri FWJ Indonesia dan juga ketua umum Gapta Law Firm dalam keterangan Pers nya di Jakarta (11/3/2023) sebagai bentuk atensi Moeldoko melalui tim legalnya.

“Dikabulkan, alhamdulillah dan bisa ditangguhkan penahanannya oleh Polda Bali, itu berkat atensi Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (purn) Moeldoko. “Kata Richard.

Dia juga menyebut proses penangguhan penahanan atas nama Anak Agung Ngurah Oka hasil koordinasi yang baik antara tim Legal Moeldoko (Richard William), Deputi II KSP (Sahat M. Lumbanraja) dengan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Baca Juga :  Ratusan Orang Tumpah Ruah Dalam Acara Mandi Balimau Di Sungai Rokan

Meski sudah mendekam di jeruji besi selama kurun waktu lebih dari 20 hari bukan berarti tidak bisa dikeluarkan dengan bebas bersyarat, “Kita berupaya semaksimalnya agar penangguhan itu terealisasi. Kan sudah jelas bahwa terlapor adalah korban dari kriminalisasi hukum atas laporan dari Pelapor yang menggunakan dokumen palsu,” jelasnya.

Richard berharap bahwa kedepannya jangan sampai ada kejadian serupa yang terjadi pada masyarakat tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang lebih luas. Persoalan itu akan menjadi catatan penting untuk Polri agar tidak langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum melakukan lidik dan penyidikan lebih lanjut.

“Klien saya itu seharusnya ditempatkan sebagai korban akibat dari Kriminalisasi hukum dan wajib dilindungi, namun justru kok malah menjadi korban main tangkap dan tahan,” ulas Richard.

Baca Juga :  Mendarat di Kota Tegal Jokowi Sapa Warga dan Bagi Sembako

Richard menjelaskan perkara yang dialami kliennya Anak Agung Ngurah Oka sebagai bentuk hukum terbalik. Karena kata dia mayoritas masyarakat Bali juga mengetahui, kalau terlapor tidak bersalah dan justru pelapor yang harus ditindak tegas mengingat pelapor merupakan seorang residivis mafia tanah.

“Kita sebut saja pelapor itu bernama Anak Agung Ngurah Eka Wijaya. Dia melaporkan klien kami dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen, tetapi faktanya justru si pelapor yang memalsukan dokumen,” rincinya.

Richard juga membeberkan bahwa laporan terdahulu telah di Pra Peradilankan (Prapidkan) pada tahun 2017, dalam gugatan itu hakim memutus Anak Agung Ngurah Eka Wijaya yang bersalah dan telah menggunakan surat palsu.

“Itukan sudah jelas putusan pengadilan tahun 2017, akan tetapi kenapa pelapor kok sekarang melaporkan klien kami kembali dengan tuduhan pasal 263 KUHP. Dalam membuat laporan kepolisian pun si pelapor menggunakan surat yang sama dengan pasal 263 KUHP,” ungkap Richard.

Baca Juga :  Pemotongan BLT DD, Kades Jabaan Terancam Dilaporkan ke Polda Jatim

Bahkan lanjut dia, kliennya sebagai terlapor yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) malah justru dijebloskan ke penjara dengan tuduhan laporan dari seseorang yang bernama Anak Agung Ngurah Eka Wijaya yang dikenal masyarakat Bali sebagai mafia tanah dan pemalsu dokumen – dokumen,” ujarnya.

Untuk itu, Richard William selaku tim legal Moeldoko menyambut baik penangguhan penahanan kliennya yang dikabulkan Polda Bali yang sempat ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali selama lebih dari 20 hari.[YUHELMI]

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Stikes Banyuwangi Solusi Masa Depan yang Lebih Cemerlang

Berita Utama

Polsek Sususkanlebak Giatkan PH Pagi Untuk Beri Rasa Aman dan Lancar Kepada Masyarakat

Berita Utama

Pesawat Ketiga Berisikan Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Palestina Diberangkatkan

Berita Utama

Jelang Mudik Lebaran 2023, Polres Toba Siapkan 5 Pos PAM, 4 Pos Yan dan 2 Pos Terpadu

Berita Utama

Depan Pospol Kutabumi Ada Proyek Bikin Macet, ini Kata Kapolsek Pasar Kemis

Berita Utama

Jiwa dan Semangat serta Profesionalisme Prajurit, Penentu Kehebatan Angkatan Darat

Berita Utama

Polsek Jogorogo Dampingi Kegiatan Tes Kesehatan Ayam Jago Bagi Calon Warga Baru PSHT

Berita Utama

Moment HUT RI Ke-78,Polri Peduli,Dengan Seorang Penderita Disabilitas Berterimakasih Pada Kapolsek Rambah Hilir