LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Bandar Lampung

Rabu, 8 Maret 2023 - 03:23 WIB

Polisi Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan di Palas Lamsel, Sita 10 Ton Pupuk Siap Edar ke Palembang

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Polsek Palas Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membongkar praktik kotor pengoplosan pupuk beromset puluhan juta rupiah yang dilakukan oleh tersangka J (33).

Polisi juga menyita 10 ton pupuk hasil oplosan, yang sudah dimuat kedalam mobil truk colt diesel dan akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara menerangkan, jajarannya berhasil mengamankan pelaku pada jam 09.00 WIB hari Selasa kemarin (7/3/2023).

“Jadi, pelaku J (33) tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana pengoplosan pupuk di sebuah rumah kosong di Dusun Kuningan, Desa tanjungsari, Kecamatan Palas,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Gotong Royong Membuat Akses Jalan Menuju Tempat Wisata Curuk Gajah Mati

Pelaku J (33) merupakan warga Dusun Banyumas, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas dan mengenyam pendidikan terakhir di bangku SMP.

Ia tertangkap basah oleh Kanit Reskrim Polsek Palas Aipda Muhyi, tengah mengoplos pupuk merek Phonska menggunakan skop.

“Pelaku mencampur atau mengoplos 2 ton pupuk Phonska dengan 6 ton Dolomit serta 2 ton Borax,” lanjut Kapolsek.

Lalu, pupuk oplosan itu dikemas kembali kedalam karung pupuk ukuran 50 kilogram merek MPK Mahkota dan dijahit menggunakan mesin jahit karung.

Selanjutnya, sejumlah 10 ton pupuk oplosan tersebut dimuat ke mobil truk Colt Diesel warna biru Nopol BG 8533 JD untuk dikirim ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Kodim 0421/Ls melaksanakan Istighozah Kubra dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

“Pada saat proses muat itu, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku J (33). Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Andi Yunara.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 mobil Colt Diesel dengan muatan 10 ton pupuk oplosan merek MPK Mahkota, 16 lembar karung pupuk merk Phonska warna putih, 21 lembar karung pupuk merk MPK warna putih list oranye, 1 buah timbangan duduk, 2 buah skop bergagang kayu dan 1 unit mesin jahit karung.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Buka Sosialisasi Perpol No 10 Tahun 2022 Dan Hasil Rakernis Fungsi Hukum Tahun 2023

Menurut Kapolsek, pelaku sudah lama berjualan pupuk namun indikasi berlangsungnya pengoplosan pupuk oleh pelaku baru dalam 2 kali musim panen.

“Pelaku bekerja tunggal dan hanya dibantu oleh buruh panggul saja, untuk omset penjualan pupuk oplosan sekitar Rp50 juta,” rinci Andi Yunara.

Atas perilaku curang yang dilakukan oleh pelaku, ia terancam pasal pidana dan akan dituntut hingga ke meja pengadilan.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 UU Nomorb22 tahun 2019 tentang budidaya Pertanian berkelanjutan,” tandas Kapolsek Palas. (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Sosok Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Yang Sederhana Dan Merangkul Semua Pihak

Bandar Lampung

Laga Final Sepak Bola Bakauheni United VS Tunas Muda Dalam Ajang Silaturohmi Elang Putih CUP 2023

Bandar Lampung

Polda Lampung Ikuti Pemaparan Penelitian Strategi Perwira

Bandar Lampung

Kakanwil Kemenag Lampung Gerak Cepat, Masalah Gereja KKD Rajabasa Rampung Damai

Bandar Lampung

Kodim 0421/Ls melaksanakan Istighozah Kubra dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Bandar Lampung

Dandim 0421/Ls Ikuti Jalan Sehat Peringati HUT Kementerian BUMN Yang Ke-25 Tahun

Bandar Lampung

Kasat Polairud Polres Lamsel, Iptu Fathul Arif: Tiga Awak Kapal Laksana Jaya Dievakuasi Tim SAR Gabungan

Bandar Lampung

Satlantas Polres Lamsel Gelar Pelayanan SIM Keliling Di Desa Kelaten