LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Kamis, 2 Maret 2023 - 06:59 WIB

CV. Coconan Mandiri Tidak memiliki Dokumen Amdal Selama 6 Tahun ,Warga teriak akibat Pembuangan Limbah 

MediaKompasNews.com –  Kabupaten Bogor. Miris Pelaku usaha minuman berperisa rasa buah CV.Coconan Mandiri yang berlokasi di Desa Cibadung Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, tidak melengkapi ijin amdal

Warga Perumahan Griya Bumi Asri  RT 3 RW 8 mengeluhkan akibat pencemaran limbah cair dari pabrik minuman tersebut, tiga titik sumur bor milik warga tidak bisa di gunakan akibat tercemar airnya berubah hitam dan berbau tidak sedap ,bahkan menurut warga pembuangan limbah tersebut rutin setiap hari di buang ke saluran air yang melintasi lingkungan Perumahan Griya Bumi Asri baunya membuat pusing sampai masuk ke dalam rumah setiap hari . Yuliati salah satu warga menambahkan selama ini kami sudah secara lisan melaporkan kepada pihak Desa Cibadung  sudah cukup lama tapi tidak ada solusi atau tindakan sama sekali, tegasnya. Kepala Desa Cibadung Bardi saat di konfirmasi langsung mengawal awak media ke lokasi pabrik minuman CV.Coconan Mandiri, Kamis ( 2/3/2023).Pihak CV.Coconan Mandiri di wakili Megy selaku supervisor, mengakui sudah produksi selama 6 tahun dan tidak mengetahui bahwa limbah yg di buang ke saluran warga mencemari lingkungan.

Baca Juga :  Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke - 59, Kalapas: Komitmen Satu dan Pengabdian Luhur

Dalam hal ini menimbulkan tanda tanya besar laporan atau aduan warga Perumahan Griya Bumi Asri terimbas  tidak pernah sampai ke pihak CV.Coconan Mandiri selama bertahun  – tahun terindikasi ada uang tutup mulut.

Bahkan menurut Kades Cibadung Bardi sudah saya panggil pihak pabrik minuman acara segera memperbaiki atau finalnya jangan buang limbah ke lingkungan warga dan sy atas nama Pemerintahan Desa Cibadung dapat menutup pabrik tersebut jika tidak menaati saran atau arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor ,tegas Bardi kepada pihak pabrik

Baca Juga :  Bupati Pasaman Diminta Untuk Menegur dan Mengevaluasi Camat Yang Dinilai Bersifat Arogan

Pengakuan Megy sungguh miris selama 6 tahun tidak mengindahkan regulasi mengenai amdal yang di duga mengandung unsur limbah berbahaya, bahkan para tenaga kerja tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja yang wajib di laksanakan oleh para pengusaha sesuai aturan Disnaker No 7 Tahun 1981.

Bahkan Diduga kuat air untuk produksi menggunakan sumur bor atau air bawah tanah bukan membeli air mobil tangki menurut pengakuan pihak pabrik.

Baca Juga :  Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Kepada Dinas terkait dan Satpol PP  agar segera menindak dan menertibkan pelaku usaha yg mengabaikan aturan demi meraup keuntungan semata. ( team )

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Sumut Gandeng Ulama Ciptakan Situasi Kamtibmas Idul Fitri 2023 Tetap Kondusif

Daerah

Bidhumas Polda Kalteng Sosialisasi di Sekolah Siswi Pulang Pisau yang Viral Akibat Konten Pornografi

Daerah

Bersama Warga Sungai Paling utama, Amaskar : Kekompakan dan Gotong Royong dalam Kegiatan Sedekah Bumi Tahun Baru Islam 1445 H

Daerah

SDN Dewantoro Sambut HUT RI ke 78 dengan Upacara dan Pelombaan 

Berita Utama

Waduh..di Duga PT intec Ambil Setengah Badan Sungai cirarab

Daerah

Pesta Panen Dengan Tradisi Adat Apem Conthong

Daerah

Siswa Siswi Sekolah Beladiri Thunder 11 Martial Arts Berbagi Takjil Ramadhan

Daerah

Aceh Barat Dinobatkan sebagai Daerah Sukses Tekan Laju Inflasi