DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Kamis, 2 Maret 2023 - 06:59 WIB

CV. Coconan Mandiri Tidak memiliki Dokumen Amdal Selama 6 Tahun ,Warga teriak akibat Pembuangan Limbah 

MediaKompasNews.com –  Kabupaten Bogor. Miris Pelaku usaha minuman berperisa rasa buah CV.Coconan Mandiri yang berlokasi di Desa Cibadung Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, tidak melengkapi ijin amdal

Warga Perumahan Griya Bumi Asri  RT 3 RW 8 mengeluhkan akibat pencemaran limbah cair dari pabrik minuman tersebut, tiga titik sumur bor milik warga tidak bisa di gunakan akibat tercemar airnya berubah hitam dan berbau tidak sedap ,bahkan menurut warga pembuangan limbah tersebut rutin setiap hari di buang ke saluran air yang melintasi lingkungan Perumahan Griya Bumi Asri baunya membuat pusing sampai masuk ke dalam rumah setiap hari . Yuliati salah satu warga menambahkan selama ini kami sudah secara lisan melaporkan kepada pihak Desa Cibadung  sudah cukup lama tapi tidak ada solusi atau tindakan sama sekali, tegasnya. Kepala Desa Cibadung Bardi saat di konfirmasi langsung mengawal awak media ke lokasi pabrik minuman CV.Coconan Mandiri, Kamis ( 2/3/2023).Pihak CV.Coconan Mandiri di wakili Megy selaku supervisor, mengakui sudah produksi selama 6 tahun dan tidak mengetahui bahwa limbah yg di buang ke saluran warga mencemari lingkungan.

Baca Juga :  Sabar AS : Kwarcab Pramuka Pasaman Toreh Prestasi, Lomba Tingkat 4 Kwarda Sumbar.

Dalam hal ini menimbulkan tanda tanya besar laporan atau aduan warga Perumahan Griya Bumi Asri terimbas  tidak pernah sampai ke pihak CV.Coconan Mandiri selama bertahun  – tahun terindikasi ada uang tutup mulut.

Bahkan menurut Kades Cibadung Bardi sudah saya panggil pihak pabrik minuman acara segera memperbaiki atau finalnya jangan buang limbah ke lingkungan warga dan sy atas nama Pemerintahan Desa Cibadung dapat menutup pabrik tersebut jika tidak menaati saran atau arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor ,tegas Bardi kepada pihak pabrik

Baca Juga :  SDN Dewantoro Sambut HUT RI ke 78 dengan Upacara dan Pelombaan 

Pengakuan Megy sungguh miris selama 6 tahun tidak mengindahkan regulasi mengenai amdal yang di duga mengandung unsur limbah berbahaya, bahkan para tenaga kerja tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja yang wajib di laksanakan oleh para pengusaha sesuai aturan Disnaker No 7 Tahun 1981.

Bahkan Diduga kuat air untuk produksi menggunakan sumur bor atau air bawah tanah bukan membeli air mobil tangki menurut pengakuan pihak pabrik.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Kapanewon Sanden Meriahkan Karnaval HUT RI ke-78 Kapanewon Sanden

Kepada Dinas terkait dan Satpol PP  agar segera menindak dan menertibkan pelaku usaha yg mengabaikan aturan demi meraup keuntungan semata. ( team )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Satukan Tekad dan Evaluasi Kinerja Jadi Penekanan Kalapas Pasir Pangarayan Pada Rapat Dinas

Daerah

HMR, Marlin, dan Jefridin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Batam Kota

Daerah

Bupati Pasaman H.Benny Utama Terima Anugrah Piala Adipura Tentang Kota Bersih Lubuk Sikaping Dari Presiden RI

Daerah

Klinik Kesuma Bangsa Sei Sijenggi Siap Layani Pasien Secara Prima

Daerah

Bupati Batu Bara Mulai Penilaian Kecamatan Terbaik Tahap Pertama Tingkat Kabupaten

Daerah

Tingkatkan Penanggulangan Bencana, Polres Tegal Kota Gelar Latihan SAR Gabungan

Daerah

Kendaraan di Persimpangan Jalan Padang Luar Kota Bungkit Tinggi Terkesan Semerawut, Polantas Tidak Ada di Tugaskan

Daerah

Peduli Lingkungan IPtu Gobel, Kapolsek Penengahan, Pimpinan Bersih Pantai Di Wisata Onaria