Breaking News

Home / TNI/POLRI

Rabu, 1 Maret 2023 - 08:36 WIB

Selama Januari – Februari 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus dan Amankan 29 Tersangka

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 20 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 29 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 20 kasus dan mengamankan 29 tersangka,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga :  Kasad Tujuan Tugas Operasi TNI di Papua Adalah Untuk Lindungi dan Sejahterakan Rakyat Papua

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 35,12 gram sabu-sabu, 49,85 gram ganja kering, dan 26.604 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.541 butir Dextro, 14.093 butir Trihexiphenidyl, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.

Baca Juga :  Sambut HUT TNI Ke 77, Kasdim 0510/Trs Dampingi Kasrem 052/Wkr Bakti Sosial, Salurkan 120 Paket Sembako

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, Babakan, Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Indramayu, Beber, dan Arjawinangun.

“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Indahnya Berbagi Di Bulan Suci Ramadhan, Personil Satgas Yonif 511/DY Bagikan Takjil Jelang Buka Puasa

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jalankan Amana Kapolres, Belum Sampai 24 Jam Dilantik, Kapolsek Tambusai Utara Ciduk Pelaku Narkotika

TNI/POLRI

Kabaharkam Polri Sebut Polisi RW Praktik Kedekatan Aparat dan Masyarakat di Akar Rumput

Berita Utama

Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E.,M.M., Tutup Secara Resmi Seminar TNI AD VI Tahun 2022 Di Seskoad Bandung

Berita Utama

Polres Rohul Giat Minggu Kasih Dan Coolling System Nusantara Di Gereja HKBP Pasir Pengaraian

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Klangenan

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pantau Arus Balik di Pospam Palimanan

Berita Utama

Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Keterkaitan Aktivitas Tambang dengan Banjir Pohuwato

Berita Utama

Sertijab Kasat Intelkam Dan Kapolsek Rambah Polres Rokan Hulu Berlangsung Khidmat