LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Bandar Lampung

Kamis, 23 Februari 2023 - 08:54 WIB

Kasus Tanah Jalan Tol Di Mahkamah Agung Warga Suka Baru Menang Pada Gugatan Perdata

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan- Perjalanan panjang dan waktu yang tidak sedikit singkat dilakukan oleh warga dusun Buring Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan dalam memperjuangkan haknya terkait lahan mereka yang terkena jalan tol dan belum dibayar oleh Pemerintah.

Kali ini, Suradi mewakili dari 56 Kepala Keluarga dari desa Suka Baru mempertanyakan permasalahan gugatan perdata tentang lahan atau tanah mereka yang terkena jalan tol pada 2016 lalu dan belum dibayar oleh Pemerintah ke Mahkamah Agung di Jakarta, Senin, (20/2/2023).

Rabu, (22/2/2023), Suradi Ketua Kelompok Masyarakat Desa Suka Baru mengatakan, kedatangannya ke Kantor Mahkamah Agung di Jakarta untuk mempertanyakan tanah mereka yang terkena jalan tol 2016 lalu hingga 2023 yang belum mendapatkan ganti rugi dan belum dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga :  DPW IWO Indonesia Lampung Gelar Konsolidasi Bersama DPD IWO Indonesia Lamsel

Dijelaskannya, bahwa lahan yang terkena jalan tol tersebut telah mereka ditempati sejak tahun 1978 silam di sertai bukti-bukti berupa surat SHM, AJB, Seporadik dan SKT dan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), kata Suradi mewakili dari 56 orang warga Desa Suka Baru.

Beliau juga mengatakan, bahwa lahan yang mereka duduki telah di klaim masuk ke dalam wilayah kehutanan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN, H. Ahmat Fitoni Gelar Reses

Oleh karena itu, saya dan kawan-kawan lainnya menggugat ke Pengadilan Negeri Kalianda dengan gugatan nomor Perkara 37/pdt.g/2020/pPN.KLA Lampung Selatan.

Alhamdulilah, pada gugatan di pengadilan negeri Kalianda tersebut kami menang, Kemudian pihak PT. Tanjung Karang melakukan banding dengan Nomor perkara 75/pdt/2021/PT.tjk dan kami menang kembali.
.
Selanjutnya, tim PUPR melakukan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung di Jakarta nomor perkara 4355.k/pdt/2022, Alhamdulillah, pada putusan pengadilan tersebut menang lagi, kata Suradi.

Saya dan kawan-kawan sudah menerima bukti surat keputusan dari Mahkamah Agung bahwa gugatan kami telah menang.

Baca Juga :  Sinergitas PT. JN Ferry Dan PT. CNM, Berkolaborasi Siap Suguhkan Layanan Yang Prima

“Saat ini, saya dan kawan-kawan tinggal menunggu langkah selanjutnya, untuk mendapatkan hak berupa uang ganti rugi atas lahan yang terkena jalan tol tersebut. Tahapan demi tahapan telah kami jalani bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Semoga, perjuangan ini membuahkan hasil yang maksimal sesuai dengan harapan para kawan-kawan untuk mendapatkan haknya atas lahan mereka yang belum dibayar oleh Pemerintah, ungkap Suradi selaku Ketua Pokmas Desa Suka Baru sembari mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
(Ar-Red)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Polsek Penengahan Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil Gratis Di Exit Tol Bakauheni

Bandar Lampung

Puskesmas Bakauheni Gelar Giat Donor Darah Bersama Masyarakat Desa Bakauheni

Bandar Lampung

Kakanwil Kemenag Lampung Gerak Cepat, Masalah Gereja KKD Rajabasa Rampung Damai

Bandar Lampung

Polres Lampung Selatan Amankan Empat Pelaku Judi

Bandar Lampung

Dinas Pemadaman Kebakaran Menerima Kunjungan Kelompok Bermain Anak Soleh Darul Qur’an

Bandar Lampung

Satlantas Polres Lampung Selatan Gelar SIM Keliling Bersama PT. Asdp Indonesia Ferry Bakauheni

Bandar Lampung

Congkel Rumah Ditangkap Warga, Pemuda Digelandang Ke Polsek Natar

Bandar Lampung

Tukang Online Hadir Sebagai Solusi Pemerintah dalam Pecahkan Masalah Pengangguran