DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bandar Lampung

Kamis, 23 Februari 2023 - 08:54 WIB

Kasus Tanah Jalan Tol Di Mahkamah Agung Warga Suka Baru Menang Pada Gugatan Perdata

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan- Perjalanan panjang dan waktu yang tidak sedikit singkat dilakukan oleh warga dusun Buring Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan dalam memperjuangkan haknya terkait lahan mereka yang terkena jalan tol dan belum dibayar oleh Pemerintah.

Kali ini, Suradi mewakili dari 56 Kepala Keluarga dari desa Suka Baru mempertanyakan permasalahan gugatan perdata tentang lahan atau tanah mereka yang terkena jalan tol pada 2016 lalu dan belum dibayar oleh Pemerintah ke Mahkamah Agung di Jakarta, Senin, (20/2/2023).

Rabu, (22/2/2023), Suradi Ketua Kelompok Masyarakat Desa Suka Baru mengatakan, kedatangannya ke Kantor Mahkamah Agung di Jakarta untuk mempertanyakan tanah mereka yang terkena jalan tol 2016 lalu hingga 2023 yang belum mendapatkan ganti rugi dan belum dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga :  Wakapolda Lampung Hadiri Kegiatan Groundbreaking Pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie Lampung

Dijelaskannya, bahwa lahan yang terkena jalan tol tersebut telah mereka ditempati sejak tahun 1978 silam di sertai bukti-bukti berupa surat SHM, AJB, Seporadik dan SKT dan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), kata Suradi mewakili dari 56 orang warga Desa Suka Baru.

Beliau juga mengatakan, bahwa lahan yang mereka duduki telah di klaim masuk ke dalam wilayah kehutanan.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curat Tandan Sawit di PT. AKG Way Kanan, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Oleh karena itu, saya dan kawan-kawan lainnya menggugat ke Pengadilan Negeri Kalianda dengan gugatan nomor Perkara 37/pdt.g/2020/pPN.KLA Lampung Selatan.

Alhamdulilah, pada gugatan di pengadilan negeri Kalianda tersebut kami menang, Kemudian pihak PT. Tanjung Karang melakukan banding dengan Nomor perkara 75/pdt/2021/PT.tjk dan kami menang kembali.
.
Selanjutnya, tim PUPR melakukan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung di Jakarta nomor perkara 4355.k/pdt/2022, Alhamdulillah, pada putusan pengadilan tersebut menang lagi, kata Suradi.

Saya dan kawan-kawan sudah menerima bukti surat keputusan dari Mahkamah Agung bahwa gugatan kami telah menang.

Baca Juga :  KSKP Bakauheni Gelar Jumat Curhat, Jalin Sinergitas Dengan Segenap Elemen Stakeholder Pelabuhan Bakauheni

“Saat ini, saya dan kawan-kawan tinggal menunggu langkah selanjutnya, untuk mendapatkan hak berupa uang ganti rugi atas lahan yang terkena jalan tol tersebut. Tahapan demi tahapan telah kami jalani bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Semoga, perjuangan ini membuahkan hasil yang maksimal sesuai dengan harapan para kawan-kawan untuk mendapatkan haknya atas lahan mereka yang belum dibayar oleh Pemerintah, ungkap Suradi selaku Ketua Pokmas Desa Suka Baru sembari mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
(Ar-Red)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Polres Lampung Selatan Kembali Laksanakan Jum’at Curhat Quick Wins Presisi

Bandar Lampung

Kolam Renang Kelapa Gading, Pemandian Air Hangat Menjadi Objek Wisata

Bandar Lampung

Kapolda Pimpin Sertijab Kapolres Lampung Timur Dan Koorspripim Polda Lampung

Bandar Lampung

Jadi Pemateri Latihan Keterampilan Menajemen Mahasiswa Tingkat Dasar Oleh BEM IIB Darmajaya

Bandar Lampung

Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 4 Koramil 03/Pnh Berbagi Tali Kasih

Bandar Lampung

Kadis PMD Lamsel Paparkan Indikator Penilaian Lomba Desa di Bumidaya Palas

Bandar Lampung

Lampung Elephant Bike Week Digelar, Gubernur Harapkan Peran Serta Aktif Komunitas Motor

Bandar Lampung

LBH Trisula Sakti AWPI Resmi Terbentuk, HAJ: Lindungi Jurnalis dan Perlakuan Diskriminasi