DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Jumat, 15 Juli 2022 - 02:11 WIB

Pesta Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Asal Lenteng Diamankan Satresnarkoba

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil amankan Abdullah (48) dan Firdaus (34) keduanya Warga Dusun Kebun, Desa Tarogan, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep. Setelah kedapatan pesta sabu di dalam rumahnya. Rabu, 13/07/2022.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menceritakan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan sebagai tempat pesta sabu sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara inten.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Pasar Seni Sukawati Siap Terima Wisatawan

Mendapat informasi dan A1 bahwa di rumah tersebut sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan kedapatan dua pria sedang melakukan pesta sabu di dalam rumah tepatnya di ruang tamu. sekitar pukul 20.00 Wib. Jelasnya

Dari kedua tersangka disita beberapa barang bukti diantaranya ; 1 (satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram, seperangkat alat hisap dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan bening dan pipet kaca.

Baca Juga :  Presiden dan Ibu Iriana Saksikan Berbagai Atraksi hingga Potong Tumpeng di Hari Bhayangkara

Serta, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah dompet kain warna cokelat, 2 (dua) unit HP merk berbeda yakni Samsung warna silver kombinasi merah dan HP merk Oppo warna hitam bersilikon.

Selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Ormas Tanalmkan Nilai Kebangsaan

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. Tutupnya.

(Arul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Berikan Sapi Kurban ke Tiap Provinsi pada Iduladha 1444 H

Berita Utama

Kapolres Lebak Hadiri Rapat Koordinasi Tim Wasdin Pemda Lebak di Aula Multatuli

Berita Utama

Kementerian PUPR Rampungkan Embung Sukodono Untuk Dukung Pengembangan Food Estate Mangga di Gresik

Berita Utama

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Dugaan Suap, Hasbi Hasan: Minta Doanya

Berita Utama

LCKI: Ayo Bangkit, Kembalikan Citra Baik Polri, Tindak Kartika Oman Penggguna Plat Dinas Polri

Berita Utama

Kontruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Diduga Asal-Asalan

Berita Utama

Warung Bakso Wahyu dan Eko Aman di konsumi: ini Penjelasan BPOM 

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Penghargaan Achmad Bakrie XVIII 2022