DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Jumat, 15 Juli 2022 - 02:11 WIB

Pesta Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Asal Lenteng Diamankan Satresnarkoba

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil amankan Abdullah (48) dan Firdaus (34) keduanya Warga Dusun Kebun, Desa Tarogan, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep. Setelah kedapatan pesta sabu di dalam rumahnya. Rabu, 13/07/2022.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menceritakan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan sebagai tempat pesta sabu sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara inten.

Baca Juga :  Ketua Steering Committee (SC) Menetapakan Calon Tunggal H.Zulkarnain,SE. Lolos Pencalonan Secara Aklamasi

Mendapat informasi dan A1 bahwa di rumah tersebut sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan kedapatan dua pria sedang melakukan pesta sabu di dalam rumah tepatnya di ruang tamu. sekitar pukul 20.00 Wib. Jelasnya

Dari kedua tersangka disita beberapa barang bukti diantaranya ; 1 (satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram, seperangkat alat hisap dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan bening dan pipet kaca.

Baca Juga :  Pastikan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Aiptu Sarnadi Rutin Melakukan Patroli di Wilayah Hukumnya

Serta, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah dompet kain warna cokelat, 2 (dua) unit HP merk berbeda yakni Samsung warna silver kombinasi merah dan HP merk Oppo warna hitam bersilikon.

Selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Jaring 3 Pelaku Curas

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. Tutupnya.

(Arul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penebangan Kayu Tanpa Surat Izin Merupakan Pidana, Polsek Dua Koto Diminta Usut Pelaku Pembalakan Pohon Mahoni.

Berita Utama

Penyaluran BLT BBM BPNT Dan PKH Di Desa Pasir Kembang Kecamatan Maja Berjalan Dengan Lancar

Berita Utama

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2022 Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian pada Satker

Berita Utama

Dirjenpas Tinjau Kesiapan Layanan Idul Fitri di Rutan Kelas I Tangerang

Berita Utama

Rencana Pengadaan SMPN 2 Sukadiri, Jadi Sorotan Tokoh Masyarakat Dan Pendidikan

Berita Utama

Kapolda Papua Barat Melaksanakan Tatap Muka Bersama Pendeta GKI Tanah Papua Klasis Sorong dan Pendeta PGGP Sorong Raya

Banten

Pelaku Spesialis Curas Alfamart Cibuah berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Berita Utama

Panen Padi Gogo,Bupati Sukiman Harapkan sebagai Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan