LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / JAKARTA

Sabtu, 18 Februari 2023 - 05:28 WIB

Kepala Desa Damaikan Kekerasan Seksual Terhadap Aanak Terulang Lagi

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang yang diselesaikan Kepala Desa dibeberapa tempat terus berulang(17/02/23)

Masih belum lupa dari ingatan kita, kasus kekerasan seksual yang dilakukan 6 orang pelaku terhadap seorang putri berusia 14 tahun di Brebes, Jawa Tengah yang terjadi pada bulan Desember 2022, berakhir damai setelah difasilitasi Kepala Desa dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya masyarakat di Brebes, Jawa Tenngah.

Penyelesaian damai itu diikuti dengan transaksi sejumlah uang ganti rugi bagi korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam ketetangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di Jakarta Sabtu 18/02 .

Baca Juga :  Gerak Nyata Polri Wujudkan Asta Cita, 20 SPPG Siap Distribusikan MBG

Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai dimana ada seorang anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya hingga korban hamil diselesaikan oleh Kepala Desa dengan cara mendamaikan perkaranya. dengan menawarkan pendekatan transaksi sejumlah uang antara keluarga pelaku.

Ada banyak kasus sedemikian terjadi ditengah-tengahmasyarakat. Kades yang sejogianya memberikan perlindungan terhadap warganya, justru Kepala Desa mengambil jalan pintas dengan cara damai dan ikut serta membiarkan praktek kekerasan seksual.

Tengok saja kasus kejahatan seksual yang terjadi di awal Pebruari 2023 yang diduga dilakukan seorang Kades di Balige, Kabupaten Toba terhadap seorang putri remaja usia 13 tahun warga desa Lumban Lobu, Kabupaten Toba.

Baca Juga :  Pimpinan DPR: Saya Bangga dengan Kinerja Polri Tangani Arus Mudik Lebaran

Menurut keterangan korban kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Kades tersebut melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji dengan cara menawarkan sejumlah uang untuk melakukan hubungan seksual.

Dengan banyak kasus lekerasan seksual terhadap anak yang diselesaikan melibatkan Kepada Desa dan aparatur pemerintahan desa dengan cara-cara damai dan menawarkan transaksi sejumlah uang berdampak terhadap masa depan anak dan melecehkan harkat dan marbat anak.

Baca Juga :  7 Personel Ditreskrimum Polda Kalteng Ikuti Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 di Jakarta

Dengan marak pendekatan penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dengan cara damai, demi kepentingan perlindungan anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak semua pihak termasuk aparatus desa dan Kepala Desa untuk tidak ikut serta memfasilitasi perdamaian terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

Mengingat kekerasan seksual terhadap merupakan tindak pidana khusus, Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendesak orangtua dan masyatakat untuk menolak pendekatan damai dan meminta Kepala Desa dan pemegang otoritas desa untuk menawarkan damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, tegas Arist. (YUHELMI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

JAKARTA

Richard William Singgung SK Menkumham Palsu Dijadikan Alat Bukti Laporan Kepolisian

JAKARTA

Gunakan Kesempatan Libur Idulfitri untuk Ubah Alas Hak Tanah Dari Girik Menjadi Sertipikat

Cere Mony

Trio Syamsul Tanggapi Putusan Gugatan Perdata Razman Vs Dr Reechard Lee

Berita Utama

Kalemdiklat Polri Hadiri Penutupan Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI dan Polri TA 2022

JAKARTA

Dugaan Driver Jasa Transportasi Milik Perusahaan Jual Besi Milik Proyek MRT

JAKARTA

Tudingan 2 Matari, Ketum FRN Counter Polri Agus Flores Angkat Bicara

JAKARTA

Prof. Dr. dr. James Tangkudung Sportmed. M.Pd Sosok Dokter dan Akademisi, Maju Bacaleg DPR RI Partai Demokrat DKI Jakarta I