LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Nasional

Jumat, 17 Februari 2023 - 13:18 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Sarifuddin Sudding Raih Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran

Mediakompasnews.Com – Bandung – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi pencapaian akademik Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding yang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum UNPAD, Bandung dengan predikat Sangat Memuaskan. Mengangkat penelitian tentang Rekonstruksi Kebijakan Penal Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Hukum Pidana Administrasi, dengan melakukan perbandingan di tiga negara yakni Amerika Serikat, Singapura, dan Filipina. Dibawah bimbingan Tim Promotor Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, dan Dr. Indra Perwira.

“Hasil penelitian menunjukan kebijakan Penal pemberantasan korupsi di Indonesia yang saat ini dilaksanakan oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di lapangan, seringkali muncul perbedaan perspektif dan pemaknaan fungsi koordinasi dan supervisi yang menyebabkan kontra produktivitas dalam usaha pemberantasan korupsi. Selain, harus ada perubahan pendekatan dan mindset aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dari pendekatan retributif (menghukum dengan ekspektasi menimbulkan deterent effect) ke pendekatan restoratif (pemulihan kerugian negara dari tindakan pelaku tipikor) dengan mengupayakan penyelesaiannya secara menyeluruh, mengedepankan restorative justice berdasarkan asas subsidiaritas,” ujar Bamsoet usai menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktoral Sarifuddin Sudding, di Bandung, Jumat (17/2/23).

Baca Juga :  3.400 Warga Batam akan Dapat Sertifikat Tanah, Jefridin Langsung Gercep Ajukan Data

Turut hadir antara lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Amad Dofiri, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, Kajati Jawa Barat Asep Mulyana, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, Wakil Ketua BURT DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah, dan Wakil Ketua Banggar DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Hadir pula Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid, serta para angota Komisi III DPR RI antara lain Arteria Dahlan, Mulfachri Harahap, Hinca Panjaitan, dan Sufriansyah.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam penelitian ini juga menyoroti kurangnya pemahaman penyidik mengenai peraturan perundang-undangan administrasi terhadap tindak pidana yang diatur dalam berbagai UU sektoral. Misalnya, pelanggaran terhadap UU Kehutanan, UU Kepabeanan, UU Keimigrasian, UU Perpajakan, UU Lingkungan Hidup, UU Telekomunikasi, UU Perikanan, UU Pertambangan, UU Pasar Modal, hingga UU Perbankan. Mengakibatkan terjadinya inkonsistensi kebijakan Penal APH dalam pemberantasan korupsi, karena menganggap UU Tipikor sebagai “UU sapu jagat”.

Baca Juga :  Kim Devits Korban Dugaan Penipuan Dibohongi Berkali-kali, Lapor Paminal Polres Kota Sukabumi 

“Padahal pasal 14 UU Tipikor yang menganut Asas systematische specialiteit atau asas kekhususan yang sistematis tidak mengatur demikian. Karena itu dalam hasil penelitian ini, Pak Suding juga menekankan bahwa rekonstruksi kebijakan Penal pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh APH berdasarkan hukum pidana administrasi harus diarahkan pada penguatan fungsi koordinasi dan supervisi APH, serta perubahan paradigma penyidik dalam memahami ketentuan hukum pidana administrasi,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Jala Fair Tahun 2023, Wujudkan UMKM Indonesia yang Sehat, Kokoh, dan Mandiri

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sebagai contoh, sesuai pasal 20 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jika ada temuan BPK yang mengindikasikan adanya kerugian negara karena masalah administrasi, maka diberikan waktu selama 60 hari kepada pihak tersebut untuk mengklarifikasi sekaligus mengembalikan kerugian negara, sehingga tidak merta langsung proses pidana.

“Hal tersebut juga diperkuat dalam pengarahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, pada Agustus 2015 dan Juli 2016. Pada intinya Presiden menekankan kepada Kapolda dan Kajati untuk bisa membedakan mana yang masalah administrasi dan mana yang mencuri. Karena itu, kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan. Begitupun dengan tindakan administrasi pemerintahan juga tidak bisa dipidanakan,” pungkas Bamsoet.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

MajelisTa’lim Mar’athul Amanah Siap Dukung Paslon no 2

Berita Utama

Ridwan Kamil: Anak Muda Harus Mampu Adaptasi Era Digital

TNI/POLRI

Peduli Warisan Budaya, Polresta Cirebon Resmikan Revitalisasi Situs Mbah Kuwu Sangkan

Berita Utama

Kembali Heboh, SK Pengangkatan Kadus Sindangsari Desa Bakti Rasa Diduga Cacat Hukum

Berita Utama

Sambut HUT RI ke-78, PT Pradiksi Gunatama Tbk Adakan Turnamen Sepak Bola

Berita Utama

AWPI Kota Bekasi Sambangi Kantor Informasi Jawa Barat Terkait Ajukan Permohonan Sengketa Informasi Publik

Berita Utama

Presiden akan Tinjau Pabrik Bioetanol dan Kebun Tebu di Mojokerto

Berita Utama

Pelantikan Pengurus TP-PPK di Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Tahun 2023