Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

Prosedur Pemakaman di TPU Pemerintah Kabupaten Bogor  . 

by Husaeri
Februari 10, 2023
in Daerah
0
Prosedur Pemakaman di TPU Pemerintah Kabupaten Bogor  . 
0
SHARES
153
VIEWS

. MediaKompasNews.com, – Kabupaten Bogor.-  Tanah Pemakaman menjadi suatu kebutuhan masyarakat luas di mana pun mereka berdomisili. Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) sudah menjadi bagian dari tugas Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk menyediakan bagi warganya di luar pembangunan fisik non fisik lainnya.

Seperti halnya Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan  ( DPKPP) Kabupaten Bogor menyediakan TPU di 40 Kecamatan se Kabupaten Bogor.

Related posts

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025
Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Juni 11, 2025

Bidang PSU ( Prasarana sarana utilitas ) Permukiman DPKPP Kabupaten Bogor,   Didin Toharudin dan Ade Marwita menjelaskan secara prosedur bagi para ahli waris jika ada keluarga yang di makamkan di TPU Pemda ( Pemerintah Daerah) Bogor ..
Para ahli waris menyiapkan potocopy KTP dan surat keterangan kematian dari rumah sakit dan menyerah kan kepada petugas pengelola TPU Pemda setempat , jelas Didin dan Ade kepada MediaKompasNews.com.

Baca Juga :  Banyak Bupati Dan Wabup di Indonesia Diduga Tidak Harmonis. Lain Dengan Bupati Dan Wakil Bupati Pasaman Yang Tetap Kompak Dan Harmonis

Lanjut Didin Toharudin ahli waris yang berdomisili dan memiliki KTP Kabupaten Bogor di wajibkan membayar retribusi sebesar Rp.70.500 ,- per lima tahun sesuai Perda .
Bagi keluarga ahli waris  yang tidak memiliki KTP Kabupaten Bogor tidak menutup kemungkinan di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan membayar retribusi sebesar Rp.133.000 ,- per lima tahun , jelas Didin .

Baca Juga :  Polsek Jajaran Polres Rokan Hulu Gencar Patroli Rumah Kosong, Warga Merasa Aman Saat Mudik Lebaran

Ade Marwita menambahkan bagi warga yang berdomisili di Kota Bogor bisa di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan mengikuti prosedur yang di sepakati . Khusus bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang tidak mampu jika di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari Desa atau Kelurahan di bebaskan dari biaya retsibusi , bebernya .

Baca Juga :  Bantuan Logistik Dari Gubernur Jatim Tiba di Pulau Masalembu

Yang perlu  garis bawahi agar para ahli waris memahami untuk petugas gali liang kubur biayanya di tanggung ahli waris sesuai kesepakatan dengan petugas pengelola TPU Pemda setempat, pungkas Ade Marwita  dan Didin Toharudin . ( Aan Sanjaya)

Previous Post

Kapolresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Pabedilan

Next Post

Giat Jumat Curhat Wakapolda Lampung Dan Kapolres Lampung Selatan Di Desa Merbau Mataram

Next Post
Giat Jumat Curhat Wakapolda Lampung Dan Kapolres Lampung Selatan Di Desa Merbau Mataram

Giat Jumat Curhat Wakapolda Lampung Dan Kapolres Lampung Selatan Di Desa Merbau Mataram

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In