LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Jumat, 10 Februari 2023 - 04:25 WIB

Prosedur Pemakaman di TPU Pemerintah Kabupaten Bogor  . 

. MediaKompasNews.com, – Kabupaten Bogor.-  Tanah Pemakaman menjadi suatu kebutuhan masyarakat luas di mana pun mereka berdomisili. Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) sudah menjadi bagian dari tugas Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk menyediakan bagi warganya di luar pembangunan fisik non fisik lainnya.

Seperti halnya Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan  ( DPKPP) Kabupaten Bogor menyediakan TPU di 40 Kecamatan se Kabupaten Bogor.

Bidang PSU ( Prasarana sarana utilitas ) Permukiman DPKPP Kabupaten Bogor,   Didin Toharudin dan Ade Marwita menjelaskan secara prosedur bagi para ahli waris jika ada keluarga yang di makamkan di TPU Pemda ( Pemerintah Daerah) Bogor ..
Para ahli waris menyiapkan potocopy KTP dan surat keterangan kematian dari rumah sakit dan menyerah kan kepada petugas pengelola TPU Pemda setempat , jelas Didin dan Ade kepada MediaKompasNews.com.

Baca Juga :  Bank Jateng Cabang Tegal Bersama IWO Tegal Jalin Kerjasama

Lanjut Didin Toharudin ahli waris yang berdomisili dan memiliki KTP Kabupaten Bogor di wajibkan membayar retribusi sebesar Rp.70.500 ,- per lima tahun sesuai Perda .
Bagi keluarga ahli waris  yang tidak memiliki KTP Kabupaten Bogor tidak menutup kemungkinan di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan membayar retribusi sebesar Rp.133.000 ,- per lima tahun , jelas Didin .

Baca Juga :  Dua Puluh Desa di Kabupaten Temanggung Telah Lunasi PBB

Ade Marwita menambahkan bagi warga yang berdomisili di Kota Bogor bisa di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan mengikuti prosedur yang di sepakati . Khusus bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang tidak mampu jika di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari Desa atau Kelurahan di bebaskan dari biaya retsibusi , bebernya .

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Kemananan Pilkades, Simak Amanat Kapolres Metro Tangerang Kota

Yang perlu  garis bawahi agar para ahli waris memahami untuk petugas gali liang kubur biayanya di tanggung ahli waris sesuai kesepakatan dengan petugas pengelola TPU Pemda setempat, pungkas Ade Marwita  dan Didin Toharudin . ( Aan Sanjaya)

Share :

Baca Juga

Daerah

Atasi Pengangguran di Kabupaten Tegal, Dewi Aryani Siapkan 8 Program Kemitraan

Daerah

Banyaknya Warga Yang Tidak Dapat PKH. Kadissos Pasaman Dan Wali Nagari Saling Tuding Dan Buang Badan

Daerah

Pemdes Binamaju Harap Pemerintah Kabupaten Perhatikan Jalan Paret Rodi Yang Rusak Parah

Daerah

Marlin: Anggota Dharma Wanita Kota Batam Harus Mandiri, Berkarakter, & Mampu Berkarya

Daerah

Menjelang Ramadhan Ibu-ibu Perumahan Bumi Sentosa Damai Gela Pengajian Tawaqufan Sementara dan Berikan Santunan Anak Yatim

Daerah

PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Kembali Membuka Cabang Alfamart di Cicurug

Daerah

Dua Puluh Desa di Kabupaten Temanggung Telah Lunasi PBB

Daerah

Secara Virtual, Polda Kalteng Ikuti Rapat Bahas Kesiapan Menjelang Idul Fitri 1444 H