LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah

Jumat, 10 Februari 2023 - 04:25 WIB

Prosedur Pemakaman di TPU Pemerintah Kabupaten Bogor  . 

. MediaKompasNews.com, – Kabupaten Bogor.-  Tanah Pemakaman menjadi suatu kebutuhan masyarakat luas di mana pun mereka berdomisili. Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) sudah menjadi bagian dari tugas Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk menyediakan bagi warganya di luar pembangunan fisik non fisik lainnya.

Seperti halnya Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan  ( DPKPP) Kabupaten Bogor menyediakan TPU di 40 Kecamatan se Kabupaten Bogor.

Bidang PSU ( Prasarana sarana utilitas ) Permukiman DPKPP Kabupaten Bogor,   Didin Toharudin dan Ade Marwita menjelaskan secara prosedur bagi para ahli waris jika ada keluarga yang di makamkan di TPU Pemda ( Pemerintah Daerah) Bogor ..
Para ahli waris menyiapkan potocopy KTP dan surat keterangan kematian dari rumah sakit dan menyerah kan kepada petugas pengelola TPU Pemda setempat , jelas Didin dan Ade kepada MediaKompasNews.com.

Baca Juga :  Kunjungan Latsitardanus ke 43 di SMAN 1 Dua Koto Disambut Secara Meriah, Acara Berjalan Hikmad Sukses Dan Lancar

Lanjut Didin Toharudin ahli waris yang berdomisili dan memiliki KTP Kabupaten Bogor di wajibkan membayar retribusi sebesar Rp.70.500 ,- per lima tahun sesuai Perda .
Bagi keluarga ahli waris  yang tidak memiliki KTP Kabupaten Bogor tidak menutup kemungkinan di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan membayar retribusi sebesar Rp.133.000 ,- per lima tahun , jelas Didin .

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu 2024, PPK Dan Panwaslu Kecamatan Laut Tador Lakukan Koordinasi

Ade Marwita menambahkan bagi warga yang berdomisili di Kota Bogor bisa di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan mengikuti prosedur yang di sepakati . Khusus bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang tidak mampu jika di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari Desa atau Kelurahan di bebaskan dari biaya retsibusi , bebernya .

Baca Juga :  Buka Diklat Satpam Gada Pratama di Kota Tegal, Ini Pesan Dirbinmas Polda Jateng

Yang perlu  garis bawahi agar para ahli waris memahami untuk petugas gali liang kubur biayanya di tanggung ahli waris sesuai kesepakatan dengan petugas pengelola TPU Pemda setempat, pungkas Ade Marwita  dan Didin Toharudin . ( Aan Sanjaya)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jumat Berkah DPD IWO Indonesia LamSel Gelar Bhakti Sosial Santuni Anak Yatim Piatu

Daerah

Direktur RSUD CAM Kota Bekasi Buka Giat Uji Kompetensi Rekrutmen Calon SPI

Daerah

Bupati Pasaman H.Benny Utama Terima Anugrah Piala Adipura Tentang Kota Bersih Lubuk Sikaping Dari Presiden RI

Daerah

Sosialisasi dan Edukasi Investasi Pasar Modal Kepada 200 Orang Pelaku UMKM dan Ekraf di Pasaman Sabar AS, Saatnya UMKM dan Ekraf Pasaman Go Public.

Daerah

JARO Meloti Tanah Rao. Sabar AS, Potensi Pasar Pengembangan Potensi Lokal Pasaman untuk Malaysia

Daerah

SDN Dewantoro Sambut HUT RI ke 78 dengan Upacara dan Pelombaan 

Daerah

Sabar AS Politikus Yang Sangat di Gemari Konstituennya. Sebab Saat Jadi Wakil Rakyat Dan Hingga Sekarang Tetap Merakyat

Daerah

Alokasikan Penerimaan PPPK Tahun 2023/2024 dan Hibah Pilkada Serentak 2024 Jawaban Bupati Batu Bara