LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Kabupaten Gowa

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:01 WIB

54 Kepala Desa Berakhir Masa Jabatannya Per 2 Februari 2023

Mediakompasnews.Com – Kab.Gowa – Sebanyak 17 camat dan sekretaris camat se-Kabupaten Gowa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa di 54 desa yang tersebar di Kabupaten Gowa. Hal itu dilakukan karena sejak 2 Februari lalu, 54 kepala desa tersebut telah berakhir masa jabatannya.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni saat memimpin rapat bersama seluruh camat dan sekcam mengatakan meskipun 54 desa telah berakhir masa jabatannya, namun administrasi dan pelayanan harus tetap berjalan sehingga untuk sementara waktu dilanjutkan oleh pelaksana tugas sampai adanya pengukuhan penjabat kepala desa.

Baca Juga :  Bupati Gowa Adnan Harap Pada Pembukaan STQH ke 32 Lahirkan SDM Unggul dan Berlandaskan Imtak

“Sebelum melantik dan menunjuk Pj Kades maka saya minta Kadis PMD agar menunjuk camat dan sekcamnya masing-masing menjadi Plt untuk mengisi kekosongan agar administrasi dan pelayanan yang ada di desa tetap berjalan. Kita akan melihat perkembangannya kedepan sampai batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya di Baruga Karaeng Galesong, 8 Februari 2023.

Kendati demikian, dirinya menegaskan seluruh Plt Kepala Desa tidak boleh menyalahi aturan, terlebih mengganti perangkat desa yang ada.

Baca Juga :  Tarawih Keliling Hari Keempat, Adnan Minta Masyarakat Manuju Dukung Pembangunan Bendungan Jenelata

“Jangan jadikan ini sebagai kesempatan untuk berbuat yang tidak-tidak apalagi mengganti, mengubah dan lain-lain karena Plt tidak memiliki kewenangan itu. Jika kedapatan maka akan ada sanksi berat bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

Olehnya ia berharap dengan ditunjuknya Camat dan Sekcam sebagai Plt Kepala Desa, pelayanan di desa bisa terus berjalan tanpa terkendala apapun.

Baca Juga :  Bupati Gowa Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Universitas Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD), Muhammad Basir mengatakan pihakmya akan segera membuat SK Plt sebagai dasar dalam mengisi kekokosangan jabatan kepala desa yang selesai masa jabatannya.

“Mulai tanggal 2 Februari kemarin ada 54 kepala desa yang habis masa jabatannya. Pembinaan dan pengawasan akan kami tindaklanjuti dan akan terbitkan SK Pltnya sambil menunggu waktu kapan dilantiknya Penjabat Kades kedepan,” jelasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Gowa

8 Fraksi DPRD Gowa Setujui Perda Wajib Masker Dicabut

Kabupaten Gowa

Diduga Kades Maccini Baji Bertopeng Mafia Tanah

Kabupaten Gowa

Tapak Suci Gowa Juara Umum di Kejurwil

Kabupaten Gowa

Lantik Pengurus Perbasi Gowa, Adnan Minta Mampu Cetak Bibit Unggul Bagi Daerah

Kabupaten Gowa

Covid-19 Melandai, Bupati Adnan Serahkan Ranperda Pencabutaan Perda Wajib Masker

Kabupaten Gowa

Bupati Gowa Hadiri Jalan Sehat Harlah Emas PPP Di Malino

Kabupaten Gowa

Serunya Semifinal Ismail Manda BasketBall Competition

Kabupaten Gowa

Sampaikan Rekomendasi Pansus, DPRD Apresiasi LKPj Bupati Gowa Tahun 2022