LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Minggu, 29 Januari 2023 - 11:11 WIB

Jadi Tersangka Penggelapan Sepeda Motor, Seorang Perempuan Di Rohul Diringkus Unit Reskrim Polsek Kabun

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Seorang Perempuan berinisial RM (18), diamankan Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam dugaan kasus Tindak Pidana (TP) penggelapan Sepeda Motor, pada Senin 2 Januari 2023 sekitar Pukul 19.00 Wib.

Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Minggu (29/1/2023).

“Untuk, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pasar Kabun Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul,” kata Aguswandi.

“Sedangkan, Barang Bukti yang berhasil diamankan, berupa Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver, Satu Lembar STNK dan Satu BPKB,” rinci Kapolsek.

Baca Juga :  Menegaskan Objektivitas Dalam Memutus Jabatan Tinggi Pratama, Bupati Sudah Sesuai Aturan

AKP Aguswandi menjelaskan, kejadiannya, pada Senin 2 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, saat YY bersama dengan Saksi MI sedang berada di Pasar Kabun dengan tujuan untuk membeli makanan dengan menggunakan Sepeda Motor.
Tidak lama kemudian Terlapor yang bernama RM mendatangi YY dan mengatakan

“Pinjamkan saya sepeda Motor, sebentar saja untuk membeli Tuak ke Desa Giti,” kata RM.

Baca Juga :  Bupati dan Forkopimda Ziarah Makam Pendiri, Peringati Hari Jadi Ke- 424

Karena kenal Pelapor langsung meminjamkan Sepeda Motornya tersebut, akan tetapi Terlapor tidak pernah kembali

Adapun Sepeda Motor milik Korban, Merk Honda, Jenis Sepeda Motor Solo, Nopol BM 6945 MQ an Yunrizal dengan Nomor Rangka MH1JFZ215KK772962 dengan Nomor Mesin JFZ2E-1771806

Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Sektor Kabun, guna proses Hukum lebih lanjut

Atas laporan tersebut, Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Kabun mendapat informasi, Pelaku penggelapan Sepeda Motor berada di salah satu rumah Warga di KM 6 Pasir Pengaraian.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Pelaksanaan Rapat Kerja Provinsi IMI DKI Jakarta 2023

Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH

Atas hal ini, Kanit Reskrim beserta Anggota langsung menuju ke tempat tersebut, dengan mengamankan Seorang Perempuan yang berinisial RM bersama se Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver.

“Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Kabun, guna proses hukum,” pungkas AKP Aguswandi SH mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kesal Tidak Dibelikan Rokok, Anak di Pandeglang Bunuh Ayah Kandung

Berita Utama

SMKS Gajah Mada Banyuwangi Kembangkan Scan Tool Honda, Jawaban Tantangan Industri Otomotif

Berita Utama

Diduga Kualitas Beras Jelek,KPM Di Kaduagung Tengah Kecewa

Berita Utama

Sambangi Prajurit di Timur Pulau Sumatera, Kasad Beri Bantuan ke 7 Ponpes dan Anak Stunting

Berita Utama

Pejabat Utama Polresta Cirebon dan Kapolsek Jajaran Jalani Tes Urine

Berita Utama

Dua Pria, Bandar Dan Pemakai Sabu, Diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam

Berita Utama

BPIP Tegaskan Pancasila Harus Menjadi Prinsip Dasar ASN

TNI/POLRI

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat, Berikan Tali Asih Kepada Personil Pengamanan di Wilayah Kabupaten Bogor