DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kapolres Rohul / TNI/POLRI

Rabu, 25 Januari 2023 - 08:27 WIB

Dikabarkan Sering Transaksi Narkotika, Seorang Pria Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu sekitar 6,18 Gram.

“Tersangka AA alias AB,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Rabu (25/1/2023).

Pria tersebut, lanjut, Riza diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Selasa (24/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wib.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Ketua Umum PBNU

“Adapun Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka, Dua Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor sekitar 6,18 Gram, Satu Buah Kantong Kain warna Coklat, Satu Toples warna Bening, Satu Unit Hand Phone Mreka Oppo warna silver Warna Hitam dengan SIM Card 0812-6837-30XX,” rinci Kasat

Lebih lanjut, Riza menjelaskan, ada   Jumat   20 Januari 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah.

Baca Juga :  Hanya 50 Orang, KPU Kota Tangerang Batasi Pendukung Paslon

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Aipda Arif Arman, SH bersama Anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 13.30 Wib, Personil Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki berinisial AA.

“Dari hasil penggeledahan, Personil Kita menemukan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu Kami uraikan,” tutur Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo: Rapat Pimpinan MPR Sepakat, PPHN Akan Dihadirkan Melalui Konvensi Ketatanegaraan, Tanpa Amandemen UUD NRI 1945

“Ketika dilakukan interogasi terhadap AA menerangkan bahwa Narkotika tersebut miliknya, atas hal ini Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Riza mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ini Pesan Wapres Pada Taruna Akademi Angkatan Laut

Berita Utama

Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone

TNI/POLRI

Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam di Indonesia

Berita Utama

Buka Kongres Nasional Perhimpunan Dokter Umum Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kompetensi Dokter

Berita Utama

Kapolda Gorontalo Apresiasi 12 Personel Ungkap Kasus Minyak Goreng Subsidi Ilegal

Nasional

Korem 064/MY Gelar Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional Ke 39 Tahun 2022

Berita Utama

Tingkatkan Kinerja Kehumasan, Humas Polres Sumenep Ikuti Pelatihan Fotografi

Berita Utama

Presiden Jokowi: Rawat dan Manfaatkan Fasilitas-Fasilitas Olah Raga