LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Nasional

Jumat, 20 Januari 2023 - 02:58 WIB

Usulkan Rerata Bipih Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Baca Juga :  RSAW Gelar Operasi Katarak Gratis Bagi Warga Baduy dan Ujung Kulon

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga :  HUT Bhayangkara, Ketua Komisi III DPR RI Harap Polri Jadi Pelindung dan Pengayom yang Adil

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

Baca Juga :  Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, P21 Lengkap, Para Tersangka Segera Disidangkan

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.

(Humas/Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Barito Utara Gelar Batara Cup Open Race Ketinting 2023

Berita Utama

GRANID Siap Bersinergi dengan Kepolisian Perangi Narkoba di Banten TANGERANG – Ketua Umum Gerakan Rehabilitasi dan Anti Narkotika Indonesia (GRANID), H. Akhyar Kamil, S.H., menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Banten, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Sebagai organisasi sosial yang bergerak melalui pendekatan preventif, edukatif, dan rehabilitatif, GRANID fokus membangun ketahanan sosial masyarakat serta memberdayakan generasi muda—kelompok paling rentan terhadap bahaya narkoba. > “Rehabilitasi dan pencegahan harus berjalan beriringan. GRANID siap menjadi mitra strategis kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Akhyar Kamil. Ia menyoroti bahwa kejahatan narkotika adalah ancaman multidimensi yang tak bisa ditangani satu sektor saja. Kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga masyarakat sipil, mutlak diperlukan. Saat ini, GRANID mengimplementasikan berbagai program strategis, seperti: Literasi anti-narkoba melalui kampanye edukatif di sekolah dan komunitas, Pendampingan sosial berbasis komunitas, Pelatihan konselor sebaya, serta Kemitraan kelembagaan dengan berbagai instansi. Provinsi Banten dipilih GRANID sebagai wilayah percontohan nasional dengan model penanganan berbasis masyarakat yang inklusif, sistemik, dan berkelanjutan. > “GRANID bukan sekadar gerakan, melainkan wadah pengabdian kolektif untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Mari bersama ciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba,” tutup Akhyar Kamil.

Berita Utama

Danrem 064/MY: Simposium di Untirta Bantu Mencerdaskan Warga Banten

Berita Utama

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat dan Harapan atas Jabatan Baru Kasat Lidkrim Puspom TNI

TNI/POLRI

Kaskogartap II/Bdg Mengapresiasi HIPAKAD Bogor Dalam Hal Positif

Berita Utama

Peringati HLHD 2024, Manajemen PTPN IV Kebun Dan Pks Sei Rokan Tebar Benih Ikan dan Tanam Pohon

Berita Utama

Adit Wahyudin Gabung Bersama Gerakan Banten Berseru Penjarakan Oknum Bank Banten Yang Terlibat dalam Konspirasi Tindak Kejahatan Perbangkan Di Bank Banten

Berita Utama

Soal Oknum Ngaku Wartawan Meresahkan Ketua DPD KWRI Banten : Organisasi Pers Siap Dukung Korban Lapor Polisi