LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Rabu, 18 Januari 2023 - 07:40 WIB

Polresta Cirebon Bentuk Tim Khusus Untuk Buru Knalpot Bising

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menindak para pengendara dengan menggunakan knalpot bising. Sedikitnya, selama satu minggu ini baru 7 knalpot bising yang berhasil diamankan dan dilakukan penyitaan. Rabu ( 18/01/2023).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Galih Bayu Raditya, mengatakan, dibentuknya tim penindakan terhadap knalpot bising ini, bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya knalpot bising. Selain suaranya, knalpot bising juga kerap kali menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas seperti tawuran antar kelompok pemuda.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1811-01/Wasior Kota Turun Normalisasi Sungai Dengan Alat Berat

“Adanya knalpot bising, mengganggu ketertiban masyarakat. Jadi ada kami sudah membuat Tim Sus untuk melakukan penindakan knalpot bising. Khusus mencari knalpot bising. Alhamdulillah selama satu Minggu ini kami berhasil mengamankan 7 buah knalpot bising,” katanya.

Tujuh knalpot bising ini, diamankan dari beberapa tempat. Diantaranya, di Arjawinangun, Sumber, dan juga Palimanan. Pelanggarnya diberikan peringatan tegas agar segera mengganti knalpot bising dengan knalpot yang standar. Bila tidak, motor tersebut diamankan ke Mapolresta Cirebon sampai orang tuanya datang dan mengganti knalpot tersebut dengan yang standar.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Pastikan Perayaan Misa Natal tahun 2022 di Lampung Aman

“Motornya kita amankan, sampai pelanggar mengganti knalpot dengan yang standar. Sementara untuk knalpot bisingnya, kita sita. Knalpot bising ini melanggar pasal 285 ayat (1) dan junto pasal 1 ayat 3 UU Nomer 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,” paparnya.

Kompol Galih Bayu Raditya juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengganggu ketertiban jalan, dengan menggunakan knalpot bising. Karena kedepan, pihaknya akan lebih sering lagi menindak knalpot bising. Oleh karenanya, lebih baik menggunakan knalpot yang standar.

Baca Juga :  Hari Pertama Ops Zebra Maung 2022, Sat Lantas Polres Lebak Laksanakan Himbauan Tertib Lalulintas

“Setiap Minggu. Akan kami hunting khusus untuk knalpot bising akan kami amankan sebagi barang bukti. Kepada masyarakat Cirebon yang mengganggu ketertiban jalan, agar tidak mengubah-ubah kelayakan standar di jalan. Jadi tetap menggunakan motor standar untuk menjalankan safety dan ketertiban dari masyarakat,” imbaunya.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua Persit KCK Belitung dan Anggota Ikuti Zoom Meeting Program 1000 HPK

TNI/POLRI

Tokoh Nasional Ajak Perkuat Toleransi Momentum Nyepi

Berita Utama

Kapolda Jabar Kunjungan Kerja Di Polres Majalengka Dalam Rangka Syukuran HUT Lantas Ke 67

Berita Utama

Saat Kunker Ke Rokan IV Koto, Kapolres Rohul Sempatkan Ngopi Sore Bersama Masyarakat, Serap Dan Dengarkan Curhatannya

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Bagikan Paket Sembako ke Tukang Ojek hingga Tukang Becak

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Beber

Berita Utama

Kapolda Kalbar Beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Pelabuhan Kijing

Berita Utama

Bernostalgia Danrem 064/MY Silaturahmi Sekaligus Halal Bihalal Ke Grup 1 Kopassus dan Kodim 0602/Serang