LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah / Sorotan

Minggu, 15 Januari 2023 - 14:24 WIB

Korban Mafia Tanah di Lahat Kembali Terjadi

Mediakompasnews.Com – Palembang – Masri, warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan mafia tanah.

Ia menjadi korban penipuan Sudarwin warga Kabupaten Lahat yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kasus tersebut, Sudarwin sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat karena terbukti melakukan tindakan penipuan pasal 378 KUHP.

Kepada awak media Iqrok Zain SH didamping Agung Tri Utama SH selaku kuasa hukum Masri, menceritakan awal mula kliennya menjadi korban penipuan Sudarwin yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban.

“Awalnya pelaku mengiming-iming korban bahwa dirinya mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban yang hendak ia jual,” kata Iqrok, Sabtu (13/1/2022).

Lokasi tanah tersebut juga diakui pelaku mempunyai kandungan batu bara yang melimpah, sehingga masuk kawasan pertambangan batu bara.

Baca Juga :  Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J

Karena diming-iming pelaku, Masri pun akhirnya membeli lima hektar tanah dari puluhan hektar tanah yang diakui milik Sudarwin.

“Tanah itu dibeli klien kami seharga Rp 25 juta untuk 1 hektarnya. Jadi kalau ditotal 5 hektar yang dibeli klien kami total uangnya ialah Rp 125 juta,” terangnya.

Namun setelah dibeli dan dibayarkan secara lunas, kecurigaan Masri terhadap Sudarwin mulai muncul.

Masri curiga dengan gerak-gerik pelaku yang selalu berpindah-pindah menentukan tanah miliknya yang telah dijual ke Masri.

Merasa ada yang janggal, Masri pun akhirnya memutuskan melaporkan perihal tersebut ke Polda Sumsel dengan Nomor LP/BP /1170/XII/2021/SPKT/ Polda Sumatera Selatan, pada 27 Desember 2021 lalu.

“Atas laporan tersebut Sudarwin pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan tindak pemalsuan surat pasal 263 ayat 2 KUHP dan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan pidanan 1 tahun 4 bulan,” ungkap Iqrok.

Baca Juga :  Seleweng Dana Bantuan Parpol, Kejari Pangkalpinang Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka

Kata dia, Laboratorium Forensik Cabang Palembang pun telah memeriksa keaslian sertifikat tanah milik Sudarwin.

“Dari hasil pemeriksaan Labfor memang benar sertifikat tersebut adalah palsu, karena tanda tangan pada sertifikat adalah produk printer, serta cap jempol pada sertifikat berbeda dari yang aslinya,” terangnya.

Dengan kejadian yang dialaminya kliennya, Iqrok pun berharap agar kedepan tidak ada lagi korban serupa seperti yang dialami klienye.

“Kami berharap tidak ada lagi korban yang lain. Kepada warga Lahat khususnya di Desa Keban jika ingin membeli tanah harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban mafia tanah seperti yang dialami klien kami,” pesannya.

Baca Juga :  Meriah....! Gebyar Pentas Seni Musik Malam Puncak HUT RI KE - 78 Di Dusun Way Apus Tahun 2023

Terpisah, Feri Mahendra SH MH CLA selaku kuasa hukum Primanaya Group menerangkan, pihaknya akan membayar ganti rugi setiap lahan warga yang masuk dalam proyek.

Namun dalam proses ganti rugi harus ada kejelasan surat menyurat yang sah.

“Apa yang menjadi hak masyarakat pasti akan kami bayar, namun kalau ada masyarakat yang tidak berhak untuk meminta ganti rugi yang bukan haknya akan kami lakukan langkah hukum,” tegasnya.

Terkait hal yang dialami Masri, Feri mengatakan, kalau Masri adalah korban dari mafia tanah yang ada di Kabupaten Lahat khususnya di Desa Keban.

“Kami berharap tidak ada korban lain seperti Masri,
bagi yang merasa menjadi korban penipuan mafia tanah agar segera melapor ke pihak berwajib,” himbaunya.

[Rastim Ken Aji/Red]

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengukuhan LSM Barak Indonesia Marcab Kecamatan Gunung sindur oleh Mada Barak Indonesia Bogor Raya 

Berita Utama

Aksi Unjuk Rasa GAWAT Dikantor Halaman Kantor Bupati Rohul

Daerah

Ustadz Dr. Ahmad Musaddad, Lc, Penerjemah Khutbah Jumat Masjidil Haram Ke Bahasa Indonesia Mengisi Pengajian Ba’da Ashar di Masjid Jamik Amir Muteb Ali Su’ud Jarwal 3 Makkah

Berita Utama

Enzo, Tak Hanya Viral Namun Juga Berprestasi

Daerah

Lepas BKO Brimob dan TNI, Kapolres Tegal Kota Imbau Jaga Kedamaian Paska Pungut Suara

Daerah

Naiak Gadang Sako Kari Ibrahim H. Benny Utama. Sabar AS, Bagi Saya Beliau Suluh Syarak kabupaten Pasaman

Berita Utama

Polres Rohul Terus Berinovasi, Beri Layanan Dan Jawaban Keluhan Masyarakat Lewat Minggu Kasih

Daerah

Dandim, 0603/Lebak, Letkol, Arh,Erik Novianto.S.Sos.Bersama Porkopimda, kab, Lebak. Menghadiri Peringatan Nuzulul ,Qur,an, Tingkat Kab,Lebak