DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Kamis, 12 Januari 2023 - 06:15 WIB

Sepertinya Pemerintah Sudah Serius Akan Menyelesaikan Masalah Tenaga Honorer di Indonesia

Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Sepertinya Pemerintah benar benar sudah serius akan menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Salah satu cara yang akan dilakukan iyalah, dengan mengangkat tenaga honorer menjadi ASN status PPPK sampai akan dibukanya pendaftaran CPNS di tahun 2023 ini.
Kini para honorer bisa berharap label tersebut melekat pada mereka, pasalnya beberapa waktu lalu masalah keberadaaan honorer terus diperbincangkan bahkan sampai rencana penghapusan di tahun 2023, tentu ada syarat dan kriteria agar para honorer ini bisa diangkat menjadi ASN.

Dikutip dari laman menpan.go.id, tahapan yang pertama yang akan dilewati adalah seleksi untuk melihat kelayakan dari honorer tersebut, untuk yang berhasil lolos akan langsung diangkat menjadi ASN dengan status pegawai pemerintah atau PPPK, dengan catatan mereka berusia di bawah 46 tahun dan siap untuk bekerja setidaknya selama 5 tahun di lokasi terpencil.

Belum cukup syarat diatas, yang menjadi hal wajib untuk para honorer bila mereka ingin diangkat menjadi ASN PPPK, ada beberapa syarat. Antara lain, tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus dan memiliki usia maksimal 46 tahun.
Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus. Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan masa kerja lima sampai sepuluh tahun secara terus menerus.

Baca Juga :  Olahraga Bersama dan Bakti Sosial Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 064/MY

Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dan masa kerja terus menerus antara satu sampai lima tahun. Bersedia di tempatkan ke lokasi tertentu sesuai dengan peraturan Kementrian PAN-RB.

Sementara untuk peluang mendaftar CPNS, salah satu syaratnya harus lulusan S1, serta mengetahui jurusan apa saja yang memiliki peluang besar untuk diterima dalam pendaftaran.

Seleksi CPNS 2023 terbuka untuk umum dan tersedia kesempatan bagi pelamar dari latar belakang pendidikan lulusan SMA sederajat ataupun lulusan S1, namun beberapa jabatan memiliki syarat tertentu terkait riwayat studi calon pelamar.

Baca Juga :  Presiden: Pemerintah Segera Upayakan Evakuasi 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Untuk mengetahuinya, berikut 7 jurusan lulusan S1 yang memiliki peluang besar diterima menjadi PNS dalam seleksi CPNS 2023, yakni lulusan S1 Bidang Kesehatan, termasuk kedalam lulusan program pendidikan pengobatan tradisional, kebidanan, keperawatan, epidemiologi, kandungan, dan lain sebagainya.

Sementara formasi kebutuhan tenaga kesehatan dalam seleksi CPNS 2023 selalu memiliki kapasitas yang cukup banyak, sehingga peluang untuk menjadi PNS menjadi lebih besar.

Mendapat respon positif dari Ketua Umum Forum K2-THL Kota Tangerang, ‘San Rodi’ atau yang akrab dipanggil ‘Kuccay Doank’. dirinya mengatakan, harus ada keseriusan yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau Kementrian PAN-RB atas rencana peningkatan status tenaga honorer menjadi ASN status PPPK di tahun 2023 ini, khususnya Tenaga Honorer di kota Tangerang yang saat ini berjumlah ribuan.

“Saya sangat mendukung proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK yang saat ini digalakkan oleh pemerintah pusat atau Kementrian PAN- RB. Jadi pemerintah bukan hanya melihat pengangkatan P3 K itu, teruntuk bagi tenaga honorer kesehatan dan guru. Akan tetapi tenaga honorer yang ada di pelayanan di tingkat SKPD mulai dari Dinas sampai tingkat kecamatan, itu juga mesti harus prioritas juga,” ujar San Rodi dalam keterangan pers nya, (12/01/2023).

Baca Juga :  Ketua L-KPK Aceh Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Achmad Marzuki Sebagai PJ Gubernur Aceh

Selain status tenaga honorer yang menjadi perhatian pemerintah, dirinya berharap agar program tersebut lebih mengedepankan pemerataan. Kucai mengatakan, yang dimaksud dengan pemerataan, bisa dilihat dari status lamanya bekerja serta status pendidikan yang langsung ke masyarakat, karena saat ini ada yang sudah bekerja dari 5 sampai 20 tahun belum mendapatkan predikat CPNS P3 K.

“Jadi ada yang disebut dengan pegawai struktural yang bekerja di non pengajar dan juga non kesehatan, ada juga pegawai fungsional. Mohon kepada pemerintah agar lebih mengedepankan pemerataan dan perhatian khusus bagi kami yang bekerja di kedinasan dan di kantor pelayanan saat ini, ada yang sudah bekerja dari 5 tahun sampai 20 tahun belum mendapatkan predikat PPPK,” terang nya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bravo Buat Polsek Indrapura, Ungkap Kasus Residivis Pencurian

Berita Utama

Tim Reskrim Polsek Medan Timur Bongkar Kasus Pencurian

Berita Utama

Pimpin Rakor Penanggulangan Karhutla Tahun 2023 Bersama Forkopimda, Kapolres Rohul Perlu Penyamaan Persepsi

Berita Utama

Bertolak ke Jepang, Wapres RI KH. Ma’ruf Amin Bawa Misi Tingkatkan Kerjasama Indonesia – Jepang

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan UPI Bandung Kepada Kajati Jawa Barat Asep Nana Mulyana

Hukum dan Kriminal

Kurang dari 19 Jam, Polresta Banyuwangi Amankan Laki-Laki yang Onani di Taman Sritanjung

Banten

GPLHPB Sebut Maraknya Pertambangan Ilegal di Wilayah Perhutani di Kabupaten Lebak APH dan Pemerintah Tutup Mata

Berita Utama

Ketua DPW LSM Harimau Berikan SK DPC Kab.Pandeglang dan DPC Kab.Lebak Berjalan Sukses