DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Kamis, 12 Januari 2023 - 06:15 WIB

Sepertinya Pemerintah Sudah Serius Akan Menyelesaikan Masalah Tenaga Honorer di Indonesia

Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Sepertinya Pemerintah benar benar sudah serius akan menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Salah satu cara yang akan dilakukan iyalah, dengan mengangkat tenaga honorer menjadi ASN status PPPK sampai akan dibukanya pendaftaran CPNS di tahun 2023 ini.
Kini para honorer bisa berharap label tersebut melekat pada mereka, pasalnya beberapa waktu lalu masalah keberadaaan honorer terus diperbincangkan bahkan sampai rencana penghapusan di tahun 2023, tentu ada syarat dan kriteria agar para honorer ini bisa diangkat menjadi ASN.

Dikutip dari laman menpan.go.id, tahapan yang pertama yang akan dilewati adalah seleksi untuk melihat kelayakan dari honorer tersebut, untuk yang berhasil lolos akan langsung diangkat menjadi ASN dengan status pegawai pemerintah atau PPPK, dengan catatan mereka berusia di bawah 46 tahun dan siap untuk bekerja setidaknya selama 5 tahun di lokasi terpencil.

Belum cukup syarat diatas, yang menjadi hal wajib untuk para honorer bila mereka ingin diangkat menjadi ASN PPPK, ada beberapa syarat. Antara lain, tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus dan memiliki usia maksimal 46 tahun.
Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus. Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan masa kerja lima sampai sepuluh tahun secara terus menerus.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah

Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dan masa kerja terus menerus antara satu sampai lima tahun. Bersedia di tempatkan ke lokasi tertentu sesuai dengan peraturan Kementrian PAN-RB.

Sementara untuk peluang mendaftar CPNS, salah satu syaratnya harus lulusan S1, serta mengetahui jurusan apa saja yang memiliki peluang besar untuk diterima dalam pendaftaran.

Seleksi CPNS 2023 terbuka untuk umum dan tersedia kesempatan bagi pelamar dari latar belakang pendidikan lulusan SMA sederajat ataupun lulusan S1, namun beberapa jabatan memiliki syarat tertentu terkait riwayat studi calon pelamar.

Baca Juga :  Kapolri Gunakan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas di KTT G20

Untuk mengetahuinya, berikut 7 jurusan lulusan S1 yang memiliki peluang besar diterima menjadi PNS dalam seleksi CPNS 2023, yakni lulusan S1 Bidang Kesehatan, termasuk kedalam lulusan program pendidikan pengobatan tradisional, kebidanan, keperawatan, epidemiologi, kandungan, dan lain sebagainya.

Sementara formasi kebutuhan tenaga kesehatan dalam seleksi CPNS 2023 selalu memiliki kapasitas yang cukup banyak, sehingga peluang untuk menjadi PNS menjadi lebih besar.

Mendapat respon positif dari Ketua Umum Forum K2-THL Kota Tangerang, ‘San Rodi’ atau yang akrab dipanggil ‘Kuccay Doank’. dirinya mengatakan, harus ada keseriusan yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau Kementrian PAN-RB atas rencana peningkatan status tenaga honorer menjadi ASN status PPPK di tahun 2023 ini, khususnya Tenaga Honorer di kota Tangerang yang saat ini berjumlah ribuan.

“Saya sangat mendukung proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK yang saat ini digalakkan oleh pemerintah pusat atau Kementrian PAN- RB. Jadi pemerintah bukan hanya melihat pengangkatan P3 K itu, teruntuk bagi tenaga honorer kesehatan dan guru. Akan tetapi tenaga honorer yang ada di pelayanan di tingkat SKPD mulai dari Dinas sampai tingkat kecamatan, itu juga mesti harus prioritas juga,” ujar San Rodi dalam keterangan pers nya, (12/01/2023).

Baca Juga :  Menko Polhukam Berikan Keterangan Pers Terkait RUU Perampasan Aset

Selain status tenaga honorer yang menjadi perhatian pemerintah, dirinya berharap agar program tersebut lebih mengedepankan pemerataan. Kucai mengatakan, yang dimaksud dengan pemerataan, bisa dilihat dari status lamanya bekerja serta status pendidikan yang langsung ke masyarakat, karena saat ini ada yang sudah bekerja dari 5 sampai 20 tahun belum mendapatkan predikat CPNS P3 K.

“Jadi ada yang disebut dengan pegawai struktural yang bekerja di non pengajar dan juga non kesehatan, ada juga pegawai fungsional. Mohon kepada pemerintah agar lebih mengedepankan pemerataan dan perhatian khusus bagi kami yang bekerja di kedinasan dan di kantor pelayanan saat ini, ada yang sudah bekerja dari 5 tahun sampai 20 tahun belum mendapatkan predikat PPPK,” terang nya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penyaluran BLT BBM BPNT Dan PKH Di Desa Pasir Kembang Kecamatan Maja Berjalan Dengan Lancar

Berita Utama

Pantau Arus Mudik Lebaran, Kapolda Riau Cek Pelabuhan Dumai dan Jalur Tol

Berita Dunia

Presiden Jokowi: G7 dan G20 Harus Segera Atasi Krisis Pangan

Berita Utama

Penyerahan Bantuan 1 Ekor Sapi Qurban Dari PTPN IV Regional III Melalui Manajemen Kebun Dan PKS Sei Rokan Ke Desa Pagaran Tapah

Berita Utama

Polisi di Kota Tangerang di Cek Kesehatan Jelang Pengamanan Pemilu 2024

Berita Utama

Momen Harlah Pancasila, Pemerintah Cekatan Beri Hiburan Warga

Berita Utama

Detik – detik Kereta Api Tabrak Truck di Semarang Hingga Terbakar

Berita Utama

Panit Reskrim Polsek Jatiuwung Bantah Konsumsi Narkotika Jenis Sabu