DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 31 Desember 2022 - 15:20 WIB

Ngedar Ganja di Depan Pasar, Pedagang Diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Seorang pedagang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Polda Jabar di depan Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun. Lantaran, terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja kering. Dia berinisial AM (40) warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap AM berawal dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Tegalgubug. Petugas kemudian turun melakukan penyelidikan dan diketahuilah identitas tersangka yang merupakan warga Desa Susukan.

Selama beberapa hari petugas pun mengintai aktifitas tersangka. Ternyata benar saja, AM dicurigai menggunakan narkotika jenis ganja kering. Saat hendak mengambil barang paketan narkotika jenis ganja kering, polisi langsung menggerebek tersangka. AM pun tak berkutik. Ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan, pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga :  Dua Personil PAM Polda Lampung Di PT AKG Bahuga, Diperiksa Intensif Oleh Bidpropam

“AM kita amankan karena telah kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebanyak tiga paket yang di bungkus plastik warna bening dan dilakban warna merah dengan berat bruto 280 gram. Kemudian disimpan di kardus warna hitam,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi.

Baca Juga :  Dalam Rangka Pembinaan Pelajar, Kanit Binmas Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Menjadi Pembina Upacara Bendera Di SDN 2

Dari penangkapan itu. Selain mengamankan 280 gram ganja kering. Polisi juga berhasil mengamankan ponsel jenis Vivo dan kardus yang dibungkus plastik warna hitam. Tersangka dan barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Tidak hanya itu saja, tersangka juga dilakukan tes urine. Hasilnya, Ia positif sebagai pengguna. “Dia positif, pengguna narkotika jenis ganja kering dan juga pengedarnya. Profesi dia sebagai pedagang. Ditangkap di depan Pasar Sandang Tegalgubug,” jelas Kompol Dadang.

Baca Juga :  Koramil-Koramil, jajaran Kodim, 0603/ Lebak, Berbagi takjil Bersama Masyarakat

Polisi mengembangkan kasus tersebut ke jaringan atasnya. Dari mana barang itu didapatkan oleh pelaku. AM mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli secara Online dari seseorang berinisial A. “Katanya dari pria berinisial A di Pekanbaru Riau, dengan cara membeli secara Online. Kita masi kembangkan kasus ini,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf ( a ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Berikan Bantuan dan Motivasi, Dandim dan Kapolres Subang Kunjungi SDN Banjarsari Cijambe

TNI/POLRI

Polda Jabar, Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Dan Umrah

TNI/POLRI

Kasad Bakar Semangat Prajurit Di Lembah Cibokor, Sekeseler Kudu Jawara

Berita Utama

Penuhi Persediaan Darah PMI, Prajurit Cheetah Malaka Laksanakan Donor Darah

Berita Utama

Tim Dipimpin Kapolres Rohul, Di Hari Ke 3, Jasad Tenggelam Di Sungai Batang Lubuh Ditemukan

TNI/POLRI

Dukung Moril Prajuritnya, Dansatgas Yonif 511/DY Berikan Bingkisan Kepada Prajurit Satgas Yonif 511/DY

TNI/POLRI

Memperingati HUT POLAIRUD Ke 72, SAT POLAIRUD POLRES LAMPUNG SELATAN Giat Penanaman 500.Pohon Mangruf DI Pulau Harimau Balak

Berita Utama

Dua Pria, Bandar Dan Pemakai Sabu, Diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam