DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Selasa, 27 Desember 2022 - 14:37 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pelaku merupakan tenaga pengajar dan korban adalah murid.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SR (25) warga Kabupaten Cirebon.

“Korbannya berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 tahun dan merupakan salah satu murid SR. Dari pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga :  1.092 Perwira Muda Dilantik oleh Kasad

Ia mengatakan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka kepada korban pada 13 September 2022. Saat itu, SR mengajak korban nongkrong ke suatu tempat, namun ternyata diajak ke tempat berbeda dengan yang dijanjikan.

Kemudian SR mengajak korban menonton video porno di handphone miliknya dan memaksa untuk melakukan tindakan pencabulan. Bahkan, tersangka juga mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti keinginannya.

Baca Juga :  Miliki Sabu 1,18 Gram, Raja Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

“SR juga mengancam agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun, korban tidak terima sehingga mengadu ke orang tuanya yang kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan SR berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik pelaku.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Panen Raya Bersama Masyarakat Perbatasan

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa SR dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah memiliki kelainan atau tidak. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan.

“SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Luar Biasa, 34 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Polres Rohul Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2022

Berita Utama

Imingi Korban Bisnis Tiket Kapal, Seorang IRT Diamankan Polisi

Berita Utama

Kasad Dikukuhkan Sebagai Duta Bapak Asuh Anak Stunting

TNI/POLRI

Polsek Delta Pawan Tangkap Seorang Pelaku Narkoba, 2 Plastik Klip Sabu Turut Diamankan

Berita Utama

Sinergi Polda Gorontalo dan Serikat Buruh, Posko Ketenagakerjaan Mulai Beroperasi

Berita Utama

Kapolda Metro Jaya berikan Bantuan 24 Tangki Air Bersih ke Masyarakat Tangerang

TNI/POLRI

Satgas Yonif 511/DY Berbagi Berkat dan Memberikan Pelayanan Kesehatan Secara Gratis di Ujung Timur Indonesia

Berita Utama

Kapolres Rohul Jadi Nara Sumber Sosialisasi Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri TA 2023 Di di SMAN 1 Rambah