DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Rabu, 21 Desember 2022 - 03:09 WIB

KPKNL Bekasi Kembali Saksikan Pemusnahan Barang Bukti dan BMN

Mediakompasnews.com,Bekasi – Sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi kembali menjalin sinergi dengan menyaksikan dan turut serta dalam acara pemusnahan barang bukti dan BMN eks-Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kegiatan penghapusan tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/12) pukul 10.00 WIB yang berlokasi di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, para pejabat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di wilayah Bekasi, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kejaksaan dan Kepolisian, TNI, dan Kepala KPKNL Bekasi.

Baca Juga :  Terima Mercedes-Benz Club Indonesia, Bamsoet Ajak Majukan Sport Automotive Tourism Indonesia

Dirjen Bea Cukai Askolani menyebutkan bahwa barang yang dimusnahkan mencapai nilai lebih dari 15 miliar rupiah, yang merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak tahun 2018 s.d. 2021. Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Mabes TNI, Kodim, Kodam, dan TNI, yang juga melakukan kerja sama untuk melakukan penindakan, termasuk melakukan tegahan narkotika. Ia pun menambahkan bahwa barang-barang ilegal tersebut telah merusak sistem perekonomian dan di masa pandemi ini barang-barang ilegal ini tendensinya pun meningkat. Penindakan yang telah dilakukan paling tidak mencapai nilai triliunan rupiah.

Baca Juga :  Bina Para Satpam, Ini Yang Dilakukan Satuan Binmas Polresta Cirebon

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bal pakaian bekas, 805 potong celana pria bekas, 553 boks hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 rol tekstil dengan total nilai barang sebesar Rp15.620.647.186,00 dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp6.652.929.188,00.

Baca Juga :  Respon Cepat dan Berkat Sinyal GPS, Polsek Pakuhaji Ringkus Pelaku Curanmor 9 Kali Beraksi

Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari Tiongkok merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala KPKNL Bekasi Dirmanti Jaya mengatakan bahwa barang bukti dan BMN tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas dengan menggunakan alat berat, sehingga barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis, hangus, dan hancur.

Sumber: Humas-KPKNL

(Daniel.A/Tim Bekasi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polri Gelar Latihan Pengamanan KTT G20 di Bali

Berita Utama

Wagub Jabar Apresiasi di Kabupaten Cirebon Tak Ada Desa Tertinggal

Berita Utama

Presiden: Pemerintah Segera Upayakan Evakuasi 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Berita Utama

Dana Otsus untuk Perlindungan Hari Tua (PAITUA) dan Bantuan Beasiswa, Wapres Minta Penyalurannya Agar Tepat Sasaran

Berita Utama

Kapolsek Tambusai Amankan Seorang Wanita Yang Menggelapkan Uang 64 Juta Lebih,Untuk Beli Handphone

Berita Utama

Kota Tegal Dipilih Sebagai Lokus Studi Lapangan PKP Pusat Pendidikan Administrasi POLRI

Berita Utama

Kemenag dan BPN Adakan Resume Kegiatan Sosialisasi Percepatan Wakaf

Berita Utama

Mahasiswa STIKes Tengku Maharatu Melakukan Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berkolaborasi Dengan Puskesmas Pandau