DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Rabu, 21 Desember 2022 - 03:09 WIB

KPKNL Bekasi Kembali Saksikan Pemusnahan Barang Bukti dan BMN

Mediakompasnews.com,Bekasi – Sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi kembali menjalin sinergi dengan menyaksikan dan turut serta dalam acara pemusnahan barang bukti dan BMN eks-Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kegiatan penghapusan tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/12) pukul 10.00 WIB yang berlokasi di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, para pejabat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di wilayah Bekasi, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kejaksaan dan Kepolisian, TNI, dan Kepala KPKNL Bekasi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Rohul Indra Gunawan Lepas 1000 Peserta Gerak Jalan Santai Di Desa Suka Damai Ujung Batu

Dirjen Bea Cukai Askolani menyebutkan bahwa barang yang dimusnahkan mencapai nilai lebih dari 15 miliar rupiah, yang merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak tahun 2018 s.d. 2021. Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Mabes TNI, Kodim, Kodam, dan TNI, yang juga melakukan kerja sama untuk melakukan penindakan, termasuk melakukan tegahan narkotika. Ia pun menambahkan bahwa barang-barang ilegal tersebut telah merusak sistem perekonomian dan di masa pandemi ini barang-barang ilegal ini tendensinya pun meningkat. Penindakan yang telah dilakukan paling tidak mencapai nilai triliunan rupiah.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP RI-1, Pangdam XII/Tpr Harap Masyarakat Sambut Baik Kunjungan Presiden

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bal pakaian bekas, 805 potong celana pria bekas, 553 boks hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 rol tekstil dengan total nilai barang sebesar Rp15.620.647.186,00 dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp6.652.929.188,00.

Baca Juga :  Pangdam Kasuari Temui Prajurit di Kaimana “Dalam Pikiran dan Hati Kita Hanya Tugaslah Yang Paling Utama"

Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari Tiongkok merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala KPKNL Bekasi Dirmanti Jaya mengatakan bahwa barang bukti dan BMN tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas dengan menggunakan alat berat, sehingga barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis, hangus, dan hancur.

Sumber: Humas-KPKNL

(Daniel.A/Tim Bekasi)

Share :

Baca Juga

Banten

Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota 

Berita Utama

Nony Kusuma ( NK ) Direktur  PT Damai Harapan Sentosa Diamankan Di Polres Jakarta Utara Diduga Penipuan Dan Penggelapan 1.9 Miliar 

Berita Utama

Orasi Ilmiah Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal di Sidang Senat Terbuka Wisuda, Pukau Ratusan Mahasiswa UIN Suska

Berita Utama

Datuk Panglimo Tongah Dan Jajaran Pengurus DPD Kunjungan Ke DPC LLMB Di Rokan IV Koto

Berita Utama

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama IKA Jayabaya

Berita Utama

Resmikan Tower Baru RSUD Soedarso, Presiden Tekankan Pentingnya Peningkatan Sistem Kesehatan di Tanah Air

Berita Utama

Komitmen Zero Narkoba, Lapas Rangkasbitung Gelar Test Urine  

Berita Utama

Pemuda mitra Kantibmas memberikan Sembako dan rehap rumah tidak layak huni.