DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kab Lebak

Senin, 19 Desember 2022 - 05:54 WIB

Kedapatan Miliki Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda

Mediakompasnews.com – Lebak – Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya.

Pelaku SP (21) Warga Desa Giriharja Kecamatan Cipanas diamankan berikut barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Shabu seberat 0,18 gram.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH Melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan hal tersebut,
“Ya pada hari Sabtu (17/12/2022) pukul 03.30 wib, Alhamdulillah Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku SP (21) di Pinggir Jalan yang berada di Kp Cika’ak Pasir Desa Giriharja Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak,” ucap Malik Senin (19/12/2022).

Baca Juga :  Satsamapta Polres Sumenep Polda Jatim Gencarkan Patroli Bersepeda

“Dari pelaku SP kami berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Shabu seberat 0,18 gram,” ungkapnya.

“Polres Lebak dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Lebak terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak,” terang Malik.

“Karena Bahaya Penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya, dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa, Narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa, untuk itu perlu kerjasama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Baca Juga :  Relawan PMI Kota Tangerang Bersiap siaga Berikan Pelayanan kesehatan Di Gereja Katolik Hati Santa 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tukas Malik.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Mediasi Masalah Perkelahia

Berita Utama

Pos Siaga Lebaran 2023 Berakhir Seluruh Relawan Di Tarik Ke Mako PMI Bantul

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Indonesia Butuh Haluan (PPHN) dan Bersiap Hadapi Ancaman Krisis Global di Depan Mata

Hukum dan Kriminal

RS. Chevani Tebing Tinggi Terkait meninggal Pasien Belum ditangani Operasi

Banten

HPN 2023, Forwat Dan KJK Gelar Aksi Damai Suarakan Kebebasan Pers

Berita Utama

Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Sembako untuk Ojol di Depan Istana

Berita Utama

Kolaborasi Kelurahan Mekarbakti Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tuntaskan Keluhan Warga

Berita Utama

Kolonel Yudha Pimpin Sertijab Tiga Dandim Jajaran Korem 071/ Wijayakusuma