DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kab Lebak

Senin, 19 Desember 2022 - 05:54 WIB

Kedapatan Miliki Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda

Mediakompasnews.com – Lebak – Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya.

Pelaku SP (21) Warga Desa Giriharja Kecamatan Cipanas diamankan berikut barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Shabu seberat 0,18 gram.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH Melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan hal tersebut,
“Ya pada hari Sabtu (17/12/2022) pukul 03.30 wib, Alhamdulillah Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku SP (21) di Pinggir Jalan yang berada di Kp Cika’ak Pasir Desa Giriharja Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak,” ucap Malik Senin (19/12/2022).

Baca Juga :  Masuk Dapur Warga, Trobosan Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Sentuh Warga Kurang Mampu Di Tanah Papua

“Dari pelaku SP kami berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Shabu seberat 0,18 gram,” ungkapnya.

“Polres Lebak dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Lebak terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak,” terang Malik.

“Karena Bahaya Penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya, dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa, Narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa, untuk itu perlu kerjasama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Danlanud RSN Pekanbaru, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Yakin, Sinergitas TNI Polri Semakin Solid

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tukas Malik.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kuat Sehat dan Bugar, Personel Polres Lebak Polda Banten Gelar Olahraga Bersama

Berita Utama

Di Hari Olahraga Nasional ke-39, Kasad resmikan Pussenarhanud Sport Center Cimahi

Berita Utama

Bangkit Bergerak Bersama Bersama , Polda Jabar Gelar Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

Berita Utama

Kapolsek Karanganyar Hadiri Seminar Kewirausahaan di Desa Sekarjati

Berita Utama

Kejaksaan Agung RI Memberikan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Organisasi Jampidmil

Berita Utama

Pentas Seni Budaya Kabupaten Batu Bara Tampilkan Kesenian Berbagai Etnis

Berita Utama

Terima Rektor Universitas Terbuka, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi

Berita Utama

Pekerja Kuli Bangunan Tersengat Aliran Listrik & Mengalami Luka Bakar Serius