LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Kamis, 15 Desember 2022 - 07:56 WIB

Selama November – Desember 2022, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus dan Amankan 11 Tersangka

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dadang Garnadi, SH., seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan November hingga Desember 2022.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 11 tersangka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga :  Kapolda Riau Jamu Pemenang Pertama Lomba Film ‘Sogok’ Sampaikan Rasa Bangga Raihan Prestasi

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial DS (36), DS (45), HS (21), MD (36), AM (44), RA (31), AN (36), AS (24), AI (27), SH (35), dan WK (45).

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 31,22 gram sabu-sabu, dan 2.130 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 1.000 butir Dextro, 800 butir Trihexiphenidyl, serta 370 butir Tramadol.

Baca Juga :  Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Gegesik, Sumber, Gebang, Arjawinangun, Kaliwedi, Karangwareng, Pabedilan, Pabuaran, dan Astanajapura.

“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, hingga pengangguran,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke 77 Tahun, Kapolda Sumut Pimpin Upacara Taptu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Benahi Organisasi Kasad Pimpin Alih Kodal Satuan Kenaikan Pangkat Pati Dan Sertijab Pejabat TNI AD

TNI/POLRI

Polres Batu Bara Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, DPC PJS Beri Apresiasi

TNI/POLRI

Polres Cirebon Kota Berikan Surprise HUT TNI ke 77 Tahun ke Kodim 0614 Kota Cirebon

TNI/POLRI

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Delapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Ops Antik Lodaya 2023

Berita Utama

Di Hari Olahraga Nasional ke-39, Kasad resmikan Pussenarhanud Sport Center Cimahi

Berita Utama

Dikabarkan Sering Transaksi Narkotika, Seorang Pria Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Tokoh Masyarakat, Sukiman Dukung Giat Cooling System Kapolsek Kuntodarussalam Dalam Mewujudkan Pilkada Rohul 2024 Aman

Berita Utama

Demi Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri, STIK Gelar FGD di Polda Kalbar