DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 15 Desember 2022 - 07:56 WIB

Selama November – Desember 2022, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus dan Amankan 11 Tersangka

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dadang Garnadi, SH., seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan November hingga Desember 2022.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 11 tersangka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga :  Kapitaraja Kawasa Yi Nusantara Gelar Kehormatan Adat Kesultanan Buton Untuk Kasad

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial DS (36), DS (45), HS (21), MD (36), AM (44), RA (31), AN (36), AS (24), AI (27), SH (35), dan WK (45).

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 31,22 gram sabu-sabu, dan 2.130 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 1.000 butir Dextro, 800 butir Trihexiphenidyl, serta 370 butir Tramadol.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Sambut Kunjungan Kasubgar 0606/Bogor

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Gegesik, Sumber, Gebang, Arjawinangun, Kaliwedi, Karangwareng, Pabedilan, Pabuaran, dan Astanajapura.

“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, hingga pengangguran,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Babinsa dan Babinkamtibmas Sendangsari Cek Lokasi Tanah Longsor di Benyo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dua Personil PAM Polda Lampung Di PT AKG Bahuga, Diperiksa Intensif Oleh Bidpropam

TNI/POLRI

Wakapolda Lampung Melakukan Peninjauan Lokasi Mako Sementara Polres Pesisir Barat

TNI/POLRI

Cepat Tanggap Polisi Bantu Evakuasi Pemudik Korban yang Kecelakaan

TNI/POLRI

Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, 1.314 Diselamatkan

TNI/POLRI

1019 Pohon Sengon Menghijaukan Perbatasan Merauke Oleh Satgas Yonif 511/DY Beserta Warga Distrik Sota

TNI/POLRI

Pastikan Tentara Tak “Memback-up” THM, Garnisun Bantu Sidak Satpol PP di Bogor

TNI/POLRI

Dongkrak Semangat Belajar, Ini yang Dilakukan Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Kepada Anak-Anak Sekolah di Perbatasan

TNI/POLRI

Bersama Masyarakat, Prajurit Badak Hitam 511 Bergotong Royong Membuat Pagar Lahan Perkebunan