LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Pemerintah Daerah

Senin, 5 Desember 2022 - 14:32 WIB

Meski APBD 2023 Gagal Disahkan, ASN Indramayu Tetap Terima Gaji

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disahkan.

Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan.

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022.

APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp 3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan Rp 3.632.591.009,638.

Konsekuensi lain, karena gagal bersepakat, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.

Artinya bupati/wakil bupati dan seluruh anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji selama Januari – Juni 2023. Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan yang diikuti pemblokiran gaji masing-masing.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang dan Pemkab Belitung Jalin Kerja Sama Pengembangan Aplikasi E-Audit

Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Namun demikian, meski APBD gagal disahkan, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan.

“Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, Minggu, 4 Desember 2022.

Dalam perkembangan yang sama, belakangan muncul kegaduhan dan keresahan di kalangan ASN setelah ada pernyataan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu, Muhaemin, yang mengatakan soal prediksi dampak gagalnya pengesahan APDB 2023 adalah tidak digajinya ASN selama enam bulan.

Baca Juga :  Sumenep Bertambah Satu Dapil di Pemilu 2024, Tiga Kecamatan yang Dipecah

“Persepsi, dugaan, enam bulan ASN tidak digaji,” kata Muhaemin dalam Rapat Paripurna terakhir penyelarasan APBD, 30 November 2022 lalu.

Namun pernyataan Muhaemin dibantah keras oleh Woni Dwinanto. Menurut Woni, ASN tidak terdampak oleh gagalnya pengesahan Perda APBD Indramayu tahun 2023.

“Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu jelas menyebutkan, yang bisa disanksi adalah kepala daerah dan DPRD, bukan ASN,” tegas Woni.

Terkait dengan penggajian, Woni menjamin ASN akan tetap menerimanya. Sebab kata dia, ASN itu masuk dalam postur anggaran yang biasa disebut ‘belanja yang bersifat mengikat’.

Baca Juga :  Musyawarah Desa Cigoong Utara Terkait Pelebaran Lapangan Sepak Bola

Dalam penjelasan Pasal 107 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, kata Woni, yang dimaksud dengan “belanja yang bersifat mengikat” adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa.

“Jadi clear, ASN tidak usah resah, gaji akan tetap diterima seperti biasanya,” tukas Woni.

Sekadar informasi, jumlah ASN di Kabupaten Indramayu yakni mencapai 10.275 orang. Sementara untuk tenaga PPPK yakni sebanyak 458 dan akan bertambah 505 orang hasil testing di tahun 2022. Lalu untuk gaji dan tunjangan ASN 1 tahun adalah Rp924.929.283,798. (Red)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

*Wakil bupati Kuningan hadiri ivent budaya kontes ayam pelung ciayumajakuning*

Kalimantan Selatan

Pemerintah Desa Batuah Peduli Terhadap Lingkungan Lakukan Tanam Pohon

Pemerintah Daerah

Bekerjasama dengan DLH Yogyakarta FPRB Abilowo Sendangsari Tanam 1000 Pohon

Pemerintah Daerah

Wujud Belasungkawa,Bupati H. Sukiman bersama Pejabat Eselon II Takziah atas Wafatnya Isteri Ketua DPH LAMR Rohul

Pemerintah Daerah

Gumpalan Gumpalan Tanah Yang Dapat Mengakibatkan Kecelakaan Bagi Pengguna Jalan

Kota Sukabumi

Gelar Acara Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Camat Sukaraja

Berita Utama

KPU Tetapkan Ischak – Kholid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024 – 2029

Berita Utama

IGTKI Gelar Lomba Marching Band, Bupati Tegal : Ajang Ekspresi Anak Usia Dini