LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 24 November 2022 - 01:27 WIB

Tim KI Babel Visitasi Penilaian Monev KIP 2022 Di 7 Kabupaten/Kota

MediaKompasNews.Com,- Pangkal Pinang – Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai melakukan visitasi terhadap jawaban kuesioner yang diserahkan badan publik 7 Pemerintah Kabupaten/Kota atas kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan KI Babel 2 Minggu lalu.

Visitasi yang dilakukan adalah dengan memberikan penilaian sesuai fakta di lapangan atas jawaban yang diberikan badan publik pemerintah.

Kali ini visitasi dilakukan di dua Pemerintah Kabupaten yakni di Pemkab Bangka Barat dan Pemkab Bangka Selatan.

Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana yang memimpin tim 1 saat mendatangi Pemkab Bangka Barat mengatakan kegiatan dilakukan pihaknya itu adalah untuk mengukur sejauh mana kepatuhan badan publik atas amanah UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Pengungsi Sukajaya Cugenang Cianjur Terima Bantuan dari FKHNN Kulonprogo

“Kegiatan visitasi adalah rangkaian inti daripada Monev. Setelah badan publik menyerahkan jawaban kuesioner yang diberikan, maka KI Babel akan melakukan visitasi untuk menilai sesuai fakta di lapangan atas jawaban yang diberikan,” ujar Rikky saat di PPID utama Pemkab Bangka Barat, Rabu (23/11/2022).

Selain itu kata Rikky, secara filosofi tujuan dilaksanakan monev adalah mengukur kepatuhan badan publik atas keterbukaan informasi publik di badan publik bersangkutan.

Diutarakannya pula, Tim KI lainnya juga disaat bersamaan mendatangi Pemkab Bangka Selatan untuk menilai hal yang serupa.

Baca Juga :  Habib Luthfi : Sejarah Catat Perjuangan Bersama Antara Ulama dan TNI AL

“Besok agenda kita mendatangi Pemkab Bangka Tengah, dihari berikutnya adalah mendatangi Pemkot Pangkalpinang dan diakhir bulan akan mendatangi Pemkab Belitung dan Pemkab Belitung Timur,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Babel, Wahyu Saputra menambahkan kegiatan Monev yang dilakukan pihak KI berlandaskan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan KI nomor 1 tahun 2022 tentang Monev.

“Jadi secara yuridis, kegiatan Monev ini dlindungi secara UU. Tujuannya adalah untuk membuat badan publik lebih melaksanakan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembukaan MTQ Ke-XXIII Tingkat Kabupaten Rohul Meriah, *Bupati H. Sukiman Harap Melalui Lomba Seni Membaca Alquran Hasilkan Qori Berkualitas

Dia juga menyebut, meski nantinya ada perangkingan yang didapati dari total nilai yang diperoleh oleh masing-masing badan publik pemerintah, esensinya kata dia bukanlah terletak pada juaranya. Namun kepada asas memenuhi indikator layanan informasi publik sesuai standar layanan informasi publik.

“Paling tidak nantinya para PPID utama di masing-masing badan publik pemerintah menyadari informasi publik adalah hak asasi yang wajib dipenuhi. Kalau ada Juara satu nantinya itu adalah sebagai motivasi badan publik pemerintah lainnya untuk meningkatkan layanan dan memenuhi indikator penilaian keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (KBO Babel)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Kunjungi Sudut Baca Tjimanoek

Pemerintah Daerah

Desa Pedurenan Alokasikan Samisade Tahun 2022 untukĀ  4 Titik Pembangunan InfrastrukturĀ 

Pemerintah Daerah

Terpanggil Rasa Kemanusiaan dan Solidaritas Forlas Gelar Aksi Sosial

Budaya

Bupati Nina Apresiasi Warga Desa Lelea Setia Menjaga dan Melestarikan Adat Ngarot

Kabupaten Kotabaru

52 Perwakilan Bapedda Se Kalimantan Selatan Hadiri Rakor Bidang PPM Dikotabaru

Berita Utama

Empat Desa Naik Kelas, Gubernur Ridwan Kamil Serahkan Empat Maskara

Pemerintah Daerah

Malam Ketiga Di Pentas Seni Budaya Adat Dayak Ke VIII, Peragaan Busana khas Dayak

Pemerintah Daerah

Maraknya Peredaran Obat Daftar Golongan G Yang Berada Di Wilayah Kabupaten Lebak