DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Rabu, 23 November 2022 - 16:18 WIB

Diduga Lecehkan Gadis, Oknum Anggota DPRD Dilaporkan ke Polres Pandeglang

Mediakompasnews.com  – Pandeglang – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.

Tindakan itu dilaporkan korban Mawar (nama samaran) gadis berumur 18, warga Kecamatan Majasari.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Namun, laporan tersebut sempat dicabut oleh pihak korban pada 28 Mei 2022.

“Tiba-tiba korban yang didampingi dari dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mencabut laporannya, padahal menurut penyidik sedang dalam proses pemeriksaan saksi dan tiba-tiba minta dilanjut lagi LP nya pada penyidik dimana betul yang dilaporkan itu inisial Y oknum anggota dewan,” terang Andi pada Rabu (22/11).

Baca Juga :  Paud Almuhzaky Beserta Bunda Melaksanakan Giat Sulam Kaligrafi

Sebelum pencabutan laporan, Polres Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan dan hasil tersebut pelaku dapat ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.

“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” tutur Kompol Andi sambil menjelaskan akan mempertemukan kembali antara pelaku dan korban.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Andi kemudian menjelaskan kronologis awal kejadian, “Awalnya pada Kamis (21/04) sekitar jam 15.30 Wib di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kab. Pandeglang, korban mengantarkan kue, pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah,” kata Andi.

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku. “Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu,” tambahnya.

Baca Juga :  Turnamen Bulutangkis Kapolres Lampung Selatan Cup I dimulai

“Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Andi. (Heri/Bidhumas/Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Moment Kemerdekaan HUT RI Ke 78, DPC SPRI Rohul Santuni Anak Yatim Piatu

Berita Utama

Gencar, Kabid Humas Sosialisasikan Aplikasi Polri Super Apps Pada Masyarakat Lewat Radio

Berita Utama

Kejuaraan Body Contest Dan Panco Dandim Cup 2023, Kodim 0421/Ls Jadi Event Resmi Perdana Di Lampung

Berita Utama

Terkesan Asal Jadi, Diduga Ada Ajang Bancakan Dalam Program Ipal Komunal Di Desa Tambakbaya

Berita Utama

Disematkan Brevet Hiu Kencana TNI AL, Kapolri: Kekuatan Sinergitas Jaga Kedaulatan Bangsa Indonesia

Berita Utama

Negara Harus Tegas dan Terukur Hadapi Pemberontak di Papua, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Peningkatan Status Siaga Tempur di Nduga Papua

Berita Utama

Buka AKS TNI AD, Kasad : Pemimpin Harus Dapat Menjawab Tantangan di Era Perubahan

Berita Utama

Yayasan Budi Mulya Abadi Meriahkan HUT RI ke-80 di Banyuwangi