Kamis, September 18, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Bumn

Diduga, PTPN V Rubah HGU Dijadikan Izin Galian C.

by Redaksimkn
November 23, 2022
in Bumn
0
Diduga, PTPN V Rubah HGU Dijadikan Izin Galian C.
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Pekanbaru – LPPNRI (Lembaga Pemantau Pemerintah Negara Repoblik Indonesia) Temui Pihak Manajemen PTPN V di Kantor Pusat Pekan Baru Riau, Selasa (22/11/2022)

Awak media konfirmasi terkait temuan, izin Galian C yang berada di area kebun PTPN V Sei Berlian

Related posts

PTPN V Sei Intan Membagikan 250 Paket Sembako Murah Dalam Rangka Menyemarakkan HUT BUMN Yang Ke 25 Tahun

April 14, 2023
Dalam Rangka Menyemarakkan HUT BUMN Yang Ke 25 Tahun, PTPN V Kebun Sei Rokan Bagikan 250 Paket Sembako Murah

Dalam Rangka Menyemarakkan HUT BUMN Yang Ke 25 Tahun, PTPN V Kebun Sei Rokan Bagikan 250 Paket Sembako Murah

April 14, 2023

“Sebelumnya pun, telah mengkonfirmasi ke pihak manajemen PTPN V Kebun Sei Berlian melalui Asum Marzuki, Askep Munthe dan SP-Bun Manik Terkait hal tersebut

Baca Juga :  Kepala Desa Bakauheni Sukirno Pimpin Rapat Pengaktifan BUMDES Bakau Mandiri

Marzuki selaku Asum menyatakan, bahwa izin galian c ada dan Asum tunjukan surat edaran dari Gapki, bukan surat izin galian c

Ditanyai terkait lokasi galian c, masih terdapat kawasan HPK hal ini pun telah ditayangkan berbagai media

Melanjut konfirmasi, Awak media sambangi pihak manajemen di kantor Pusat PTPN V, Namun sangat disayangkan, Humas dan Dirut sibuk tak dapat bertemu,
Sehingga diwakili salah seorang staf humas

Baca Juga :  Long Weekend Tahun Baru Imlek, ASDP Imbau Pengguna Jasa Beli Tiket H-1

Anggi sebagai Staf humas menyatakan, terkait Izin Galian C yang di PTPN V Kebun Sei Berlian,”Tidak harus punya izin” Karena, bukan komersial dan hanya digunakan untuk PTPN V Sei Berlian,” terangnya

“Terdapat beberapa lobang bekas galian c lokasi dan kini sudah menjadi danau buatan itu untuk Embung penampungan air, “tambahnya

Kalau area lokasi galian c masih masih terdapat kawasan HPK, saya tidak dapat menjawab,”sebut Anggi mengakhiri

Daulat P selaku LPPNRI menyatakan, Pihak Ptpn5 diduga sudah melanggar aturan UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba pasal 158 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliar.

Baca Juga :  PTPN V Sei Intan Membagikan 250 Paket Sembako Murah Dalam Rangka Menyemarakkan HUT BUMN Yang Ke 25 Tahun

“Lahan yang telah rusak, sama sekali tidak ada upaya Observasi ulang, terkesan pembiaran, dan arogan dengan adanya HGU PTPN V,” pungkasnya

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) juga sudah seharusnya turun lapangan, memperhatikan dan mempertahankan kelestarian kawasan hutan produksi konversi Hal ini sangat berdampak positif pada lingkungan pasokan oksigen terpenuhi dan pencemaran udara berkurang,” tandas Daulat. (Red)

Previous Post

Peduli Dengan Kesehatan Warga, Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Berkolaborasi D dengan Puskesmas Melaksanakan Posyandu di Tanah Papua

Next Post

Korem 045/Gaya Gelar Olahraga Sepak Bola, Rangkaian HUT Babel Ke-22

Next Post
Korem 045/Gaya Gelar Olahraga Sepak Bola, Rangkaian HUT Babel Ke-22

Korem 045/Gaya Gelar Olahraga Sepak Bola, Rangkaian HUT Babel Ke-22

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In