DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bumn

Rabu, 23 November 2022 - 11:56 WIB

Diduga, PTPN V Rubah HGU Dijadikan Izin Galian C.

Mediakompasnews.Com – Pekanbaru – LPPNRI (Lembaga Pemantau Pemerintah Negara Repoblik Indonesia) Temui Pihak Manajemen PTPN V di Kantor Pusat Pekan Baru Riau, Selasa (22/11/2022)

Awak media konfirmasi terkait temuan, izin Galian C yang berada di area kebun PTPN V Sei Berlian

“Sebelumnya pun, telah mengkonfirmasi ke pihak manajemen PTPN V Kebun Sei Berlian melalui Asum Marzuki, Askep Munthe dan SP-Bun Manik Terkait hal tersebut

Marzuki selaku Asum menyatakan, bahwa izin galian c ada dan Asum tunjukan surat edaran dari Gapki, bukan surat izin galian c

Baca Juga :  Pemerintah Kota Tangerang Melalui DPMPTSP Menggelar Program Perluasan Pembuatan NIB

Ditanyai terkait lokasi galian c, masih terdapat kawasan HPK hal ini pun telah ditayangkan berbagai media

Melanjut konfirmasi, Awak media sambangi pihak manajemen di kantor Pusat PTPN V, Namun sangat disayangkan, Humas dan Dirut sibuk tak dapat bertemu,
Sehingga diwakili salah seorang staf humas

Anggi sebagai Staf humas menyatakan, terkait Izin Galian C yang di PTPN V Kebun Sei Berlian,”Tidak harus punya izin” Karena, bukan komersial dan hanya digunakan untuk PTPN V Sei Berlian,” terangnya

Baca Juga :  Long Weekend Tahun Baru Imlek, ASDP Imbau Pengguna Jasa Beli Tiket H-1

“Terdapat beberapa lobang bekas galian c lokasi dan kini sudah menjadi danau buatan itu untuk Embung penampungan air, “tambahnya

Kalau area lokasi galian c masih masih terdapat kawasan HPK, saya tidak dapat menjawab,”sebut Anggi mengakhiri

Daulat P selaku LPPNRI menyatakan, Pihak Ptpn5 diduga sudah melanggar aturan UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba pasal 158 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliar.

Baca Juga :  Polri Percantik Bandara Soetta Lukisan Dengan Karya Para Difabel

“Lahan yang telah rusak, sama sekali tidak ada upaya Observasi ulang, terkesan pembiaran, dan arogan dengan adanya HGU PTPN V,” pungkasnya

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) juga sudah seharusnya turun lapangan, memperhatikan dan mempertahankan kelestarian kawasan hutan produksi konversi Hal ini sangat berdampak positif pada lingkungan pasokan oksigen terpenuhi dan pencemaran udara berkurang,” tandas Daulat. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Karyawan & Karyawati Pks PTPN V Sei Rokan Membagikan Sembako Zakat Profesi

Berita Utama

Proyek Bakauheni Harbour City Terus Dikebut, Progres Masjid BSI Capai 99 Persen

Banten

Polri Percantik Bandara Soetta Lukisan Dengan Karya Para Difabel

Berita Utama

Long Weekend Tahun Baru Imlek, ASDP Imbau Pengguna Jasa Beli Tiket H-1

Berita Utama

Manager PTPN V PKS Sei Rokan Andri Dan Ketua Spbun Sarkawi Nst Serakan Bantuan Korban Kebakaran Rumah Di Suka Damai Ujung Batu

Berita Utama

PTPN V Sei Intan Membagikan 250 Paket Sembako Murah Dalam Rangka Menyemarakkan HUT BUMN Yang Ke 25 Tahun

Berita Utama

Dalam Rangka Menyemarakkan HUT BUMN Yang Ke 25 Tahun, PTPN V Kebun Sei Rokan Bagikan 250 Paket Sembako Murah

Berita Utama

Kepala Desa Bakauheni Sukirno Pimpin Rapat Pengaktifan BUMDES Bakau Mandiri