LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Pemerintah Daerah

Sabtu, 12 November 2022 - 07:06 WIB

Dukcapil Tegaskan Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian, bakal kena denda saat mengurus ke Dukcapil. Namun, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda-denda itu.

Hal ini ia sampaikan melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh pada Rabu (9/11/2022) menanggapi pertanyaan netizen yang masuk melalui akunnya.

“Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?,” ucap Zudan membacakannya.

Baca Juga :  Pemkab Tegal Gelar Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Tegal

Zudan menerangkan bahwa tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK).

“Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. 1 KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh,” tutur Zudan.

Lebih lanjut kata Zudan, jika masyarakat yang belum mengurus update KK setelah menikah lantaran berbeda kabupaten dan masih belum sempat, itu tidak menjadi masalah.

Baca Juga :  Panen Padi Gogo,Bupati Sukiman Harapkan sebagai Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan

“Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus,” jelas Zudan.

Namun Zudan juga berpesan, jangan sampai hal ini membuat masyarakat menunda-nunda update dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting. Karena untuk pelayanan publik, pasti dibutuhkan dokumen kependudukan yang update sesuai keadaan sebenarnya.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Disdukcapil yang memudahkan masyarakat.

Baca Juga :  Pemdes Bicabbi dan Pemuda Karang Taruna Menggelar Karnaval se Kecamatan Dungkek

“Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan,” urai Yama.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan juga turut berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil agar terus memberikan layanan yang berintegritas dan berorientasi membahagiakan masyarakat. Dukcapil  (A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Iik Adharudin Siap Calonkan Diri Sebagai Ketua PWI Lebak

Hari Raya Idul Fitri

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H Oleh Kadis H.Asep Suherman

Pemerintah Daerah

Tabligh Akbar dan Senam Masal Menyambut Muktamar ke 48, Muhamadiyah dan Aisyiyah PCM Pajangan Bantul

Pemerintah Daerah

BANN dan BNN Jakarta Timur Gelar Bimtek P4GN Angkatan Ke-II

Pemerintah Daerah

Launching Rumah Makan Cafe Underground Dihadiri Beberapa Tokoh Masyarakat Dan Kepala Desa Paspan

Pemerintah Daerah

Organisasi Kanggo Seduluran Membagikan 400 Nasi Bungkus Dengan Tema Jum’at Berkah Berbagi Kasih

Pemerintah Daerah

Karnaval SCTV Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Indramayu ke-495

Banten

Pemerintah Kota Tangerang Melalui DPMPTSP Menggelar Program Perluasan Pembuatan NIB