LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 12 November 2022 - 03:53 WIB

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Polsek Penengahan Bertindak

Mediakompasnews. Com – Penengahan- Lampung Selatan – . Seorang ayah bernama MJ (50) tega berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri warga Kecamatan Penengahan, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung. Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kamis, 10/11/2022 pukul 18.30 Wib.

Pasalnya, anak tirinya W (18) dipaksa melakukan hubungan badan hingga berulang-ulang kali. Kini anak tersebut diketahui telah hamil akibat perbuatan tersangka.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan oktober 2021 sekira jam 14.00 Wib di dalam rumahnya.

Baca Juga :  Respon Cepat Anggota Polsek Pabedilan Polresta dalam aksi Menggagalkan Perang Sarung

“Pada saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu. dan terakhir, dilakukan pada hari selasa kemarin (8/11) hingga kini diketahui hamil,” cetus Gobel.
Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.

“Perbuatan tersebut diketahui orangtua korban, Selasa (8/11/2022) sekira jam 05.30 Wib. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek,” ujar Kapolsek.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Penengahan dan dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti uu ri nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat 1 kuhpidana.
( Hms / Nasuki)

Baca Juga :  Dansat Brimob Polda Banten Pimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Kemampuan Penanganan Konflik Sosial

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kabupaten Blora Bertabur Bintang, Empat Jendral Pulang Kampung

Berita Utama

Personil Polsek Rambah Samo Berhasil Mengamankan Pelaku Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Berita Utama

Jangan Coba Coba Pasang Knalpot Brong Roda dua,Ini Tindakan Satlantas Polres Rohul

TNI/POLRI

Ribuan Personel Gabungan TNI – Polri Amankan Kota Sorong Dalam Kunjungan Wapres

Berita Utama

Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2022 Lewat Media Sosial

Berita Utama

Tim Wasev Mabes TNI Kunjungi Lokasi TMMD Ke 114 Kodim 1012/Buntok

Berita Utama

Deninteldam I/BB Berhasil Mengungkap Gudang Pupuk Oplosan Berjumlah Ribuan Goni

Berita Utama

Perampok Sadis Tewas Saat Baku Tembak Dengan Tim Gabungan Polda Riau, Satu Petugas Luka Tembak di Tangan