DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Senin, 7 November 2022 - 22:20 WIB

Team Banteng Buto Satnarkoba Polres Prabumulih , Gulung Pemain Lama Pengedar Narkoba

Mediakompasnews.com,- Prabumulih – Team Satres Narkoba Polres Prabumulih, mengamankan Dua kakak beradik Hendrik Krisna alias Lepek (42) dan adik kandungnya Jimmy Kalter (39),pada Sabtu 5 November 2022 Minggu lalu.

Kedua saudara kandung ini diamankan lantaran kompak bermain narkotika jenis narkotika/sabu,Lepek diamankan bersama adik nya Jimmy Kalter tak jauh dari rumahnya.

Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita dua paket narkoba jenis sabu seberat 21,89 gram yang dipegang tersangka Lepek.

Baru dua bulan menghirup udara bebas dari Lapas Klas II B Prabumulih, Hendrik Krisna alias Lepek (42) warga Kopral Toya Lorong Muhammadiyah Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Timur kembali ditangkap Polisi.

Baca Juga :  Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil Tipe B 0808/05 Nglegok Gelar Kerja Bakti Bersama

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH,dan beserta Tim Banteng Buto Unit I Satres Narkoba, menjelaskan, kalau kedua tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.

“Pengungkap kasus ini, hasil penyelidikan dan pengembangan Team Satres Narkoba. Berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti dua kantong narkoba jenis sabu seberat 21,98 gram,” ujar Heri saat menggelar konferensi pers, Senin (07/11/2022) di Mapolres Prabumulih.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Resmikan SPPG, Layani 4.000 Peserta untuk Perbaikan Gizi Masyarakat

Hasil dari interogasi petugas Lepek mengakui kalau barang itu miliknya. Keduanya pun digelandang ke Mapolres Prabumulih berikut barang bukti sabu 2 kantong.

Kedua tersangka merupakan resedivis kasus narkoba. Dan di kenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika.

“Ancaman penjaranya, 6 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” bebernya.

Sementara itu, tersangka Lepek mengakui kalau barang haram itu didapat dari Palembang, dirinya kembali terjun ke bisnis narkoba karena tidak ada pekerjaan lain.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Gelar Upacara Wisuda Purna Bhakti Anggota Polri dan ASN

“Saya beli narkoba jenis sabu dari Er, warga Palembang sebanyak 2 kantong. Perkantongnya, Rp 5 juta,”ujar Hendrik Krisna/Lepek.

” Baru dua bulan menghirup udara bebas,” ungkap Hendrik Krisna alias Lepek (42),yang tak lain adalah warga Kopral Toya Lorong Muhammadiyah Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dari satu kantong narkoba ia mendapat keuntungan Rp 1 juta. Dan, baru terjual sedikit sudah kembali tertangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih.

(Dwi Kusworo)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Lebak berikan Bantuan Untuk Korban Pergeseran Tanah di Kp. Marga Mulya- Cikulur

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Plumbon

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Menghadiri Acara Peresmian Kantor Desa Tanjung Rusa

TNI/POLRI

Jum’at Berkah Bersama Kapolsek Tepus

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-04/Belitung Desa kembiri Laksanakan Pengamanan Natal Di Gereja GPIB

TNI/POLRI

Ciptakan kamtibmas aman dan konsusif di Malam Ramadhan Polsek Babakan Gencarkan Patroli

TNI/POLRI

Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Cirebon Gelar Donor Darah

Berita Utama

Panglima TNI Mutasi 96 Perwira Tinggi TNI