LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama

Senin, 7 November 2022 - 05:21 WIB

Gara – Gara Burung, Warga Serdang Tanjung Bintang di Amankan Polisi

Mediakompasnews.Com -TANJUNG BINTANG – Lampung Selatan -Team Tekab 308 Presisi Polres Lamsel Polda Lampung dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Sugianto menangkap dua pelaku pencuri burung kacer di Desa Serdang Kec. Tanjung Bintang. Minggu, 06/11/2022 pukul 02.45 Wib.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan seseorang pelaku pencurian burung kacer sdr. AS (19) warga Dusun Mekar Jaya, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.

Baca Juga :  Kesiapan Satuan Pengamanan Polsek Pulaulaut Barat, Ngamankan Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024

“pelaku saat ditangkap saat sedang berada didalam ruko, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan” lanjutnya.

Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian pada rabu (30/3/2022) lalu sekira pukul 05.00 Wib di kediaman korban yang beralamat di Desa Jatibaru Kec. Tanjung bintang. Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara merusak pintu belakang rumah dan mengambil 2 (dua) ekor burung kacer yang berada di dalam kandang di ruang kamar korban.

Baca Juga :  Polda Banten Berhasil Ungkap Sindikat Penadah dan Kanibalisasi Motor Tujuan Ekspor

“pelaku melakukan aksinya masuk kedalam dengan merusak pintu belakang dan mengambil burung kacer yang berada didalam sangkar sehingga korban sdr. S (30) mengalami kerugian Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah)” lanjutnya

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) helai baju yang di gunakan pelaku untuk membawa burung tersebut dan 2 ( Dua ) ekor burung kicau jenis kacer. Selanjutnya pelaku diperiksa di Polsek Tanjung Bintang dengan pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHPidana.

Baca Juga :  Pengelola Galian Tanah Di Desa Nameng Siapkan Solusi Agar Tanah tak Berceceran Ke jalan

( Hms / NKI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Lebak Secara Virtual ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1444 H Tingkat Mabes Polri

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu RRT

Berita Utama

Manajemen PT Sharp Electronics Indonesia Sambangi PWI Brebes

Berita Utama

Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal

Berita Utama

Pekan Mingguan Pasar Simpang Dolok Sangat Memprihatinkan

Berita Utama

Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024, Pj.Walkot Tekankan Pentingnya Netralitas

Berita Utama

Sukses! Advorock Meriahkan HUT GMPI Yang Pertama di Karawang Barat

Berita Utama

Haul Ke-15 “Al-Maghfurlah Kiyai Kadna” di Ponpes Tarbiyatul Mubtadin Roudlatul Salikin