DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Senin, 31 Oktober 2022 - 07:53 WIB

Berantas Praktek Prostitusi di Lebak, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Seorang Mucikari

Mediakompasnews.ComLebak – Guna memberantas penyakit masyarakat yaitu kegiatan prostitusi, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengamankan mucikari di Wilayah Lebak.

Pelaku Sdri. RH (60) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak Banten pada Sabtu (29/10/2022) pukul 23.30 wib berikut barang bukti 1 (satu) buah botol anggur merah, 1 (satu) buah HP merk OPPO, 1 (satu) buah HP merk realme, Uang sebesar Rp. 300.000 Kondom bekas pakai 3 (biji) beserta bungkus kondom, 19 (sembilan belas) kondom baru , 1 (satu) buah seprei warna oren.

Baca Juga :  Lestarikan Ekosistem Dan Biota Laut, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Hilman Hadi, S.I.P., M.B.A., M.HAN Melakukan Penanaman Terumbu Karang

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy, S.T.K, S.I.K membenarkan hal tersebut,
“Ya benar Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan Pelaku Sdri. RH (60) berikut barang bukti di Kp. Legok Noong Ds. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak- Banten,” Ucap Andi. Senin (31/10/2022).

Baca Juga :  Buntut Kasus Perceraian, Oknum Lebe Desa Playangan Segera Dilaporkan Polisi

Kata Andi, “Pelaku Sdri.RH diduga adalah seorang mucikari, Terungkapnya kasus berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan adanya praktek prostitusi di wilayahnya, kemudian kami atas arahan Bapak Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan Sdri. RH,”

“Kemudian kami mengamankan 2 (dua) orang laki-laki hidung belang, sdri. IT (psk), Sdri. RH(mucikari) dan Sdri. EI ke kantor kepolisian Resor Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Bantul Pimpin Apel Siaga Bencana,Bersama Relawan di Kapanewon Sedayu.

“Polres Lebak dibawah Komando Bapak Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti praktek-praktek prostitusi, perjudian, miras dan lain-lain,” terang Andi.

Andi menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Sdri. RH dikenakan Pasal 296 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan.”

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Komitmen dengan Kesetaraan Gender, 1 Polwan Dapat Bintang Dua Hingga Kapolres

Berita Utama

Masjid Agung H Achmad Bakrie Wisata Religi Kota Kisaran

Berita Utama

Dianggap Meresahkan, Warga Larangan Utara Tolak Keberadaan Twin’s Cafe

Berita Utama

Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

Berita Utama

Serap Aspirasi, Bison Menyapa Pemuda-Pemudi dan Masyarakat Binong

Banten

Perumahan Grand Madani Residance: Berikan Fasilitas Kemudahan Memiliki Hunian Layak Dengan Harga Terjangkau

Berita Utama

Guru Berperan Penggerak Membentuk Peserta Didik Kabupaten Batu Bara Menjadi Karakter Unggulan

Berita Utama

Bupati Rohul H.Sukiman Hadiri Dan Teken MOU Bersama Kejati Riau