LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Nasional

Minggu, 30 Oktober 2022 - 08:05 WIB

Jemput Paksa Wartawan, Ketua DPD PJS Sulut Minta Kapolda Copot Kapolres Tomohon

Mediakompasnews.Com – MANADO – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara, Fernando Yusi Adam mengecam aksi oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung (JL), Sabtu (29/10) kemarin.

Menurut Nando demikian demikian Ketua DPD PJS Sulut itu disapa, ini buntut ketidakcermatan oknum Polres Tomohon dalam bertindak dan menilai sebuah masalah.

Untuk itu DPD PJS Sulut meminta agar Kapolda Polda Sulut menindak dan mencopot Kapolres Kota Tomohon dari jabatannya.

“Ini tidak hanya semata-mata soal profesi wartawan yang dilecehkan tapi sudah menyangkut harkat dan martabat seorang wartawan dalam menjankan tugas jurnalistiknya. Jadi jika oknum kapolres ini tidak ditindak, akan ada lagi kasus yang sama yang merendahkan dan melecehkan profesi sebagai wartawan,” tegasnya.

Baca Juga :  Raih Gelar Doktor, Bamsoet Apresiasi Dukungan Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara Atas Disertasi PPHN Tanpa Amandemen

Dijelaskan Nando, berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang atas karyanya.

“Selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Belum lagi MOU antara Kapolri dan Dewan Pers, di Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antara lain kemerdekaan pers dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Jadi, siapapun yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan termasuk institusi Polres Tomohon seharusnya menempuh cara-cara yang elegan termasuk melakukan klarifikasi dan hak jawab,” tandas Pemred media siber Barometersulut.com itu.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Serahkan Bonus Apresiasi Bagi Atlet SEA Games Ke-32

Dikatakannya juga, Polisi seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam hal hak tolak dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi; Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Baca Juga :  Bhabinkantibmas Polsek Sekincau Sosialisasikan Kebijakan Pemerintah Penyesuaian Harga BBM

Atas tindakan penjemputan paksa yang dilakukan oleh anggota Polres Tomohon, dirinya mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam aksi yang tidak terpuji itu.

Diduga aksi penjemputan tersebut terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10) dengan judul berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon.

Lebih miris lagi, saat dijemput paksa wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan dilakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Panglima TNI Andika Perkasa dengan Staf Angkatan Darat (KSD) Jenderal Dudung Abdurachman Tetap Harmonis dan Solid

Berita Utama

Sinergi Kerukunan Beragama Diwilayah, Danrem 071/Wijayakusuma Silaturahmi Ke Ketua FKUB Banyumas

TNI/POLRI

Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL, Kasad Terima Brevet Taifib dan Anti Teror Aspek Laut

Berita Utama

Kejutan Pangdam XVIII/Kasuari Untuk Polda PB Saat Ultah Bhayangkara Ke-76

TNI/POLRI

Kapolsek Medang Deras Melaksanakan Patroli Kantibmas Digereja Gereja

Berita Utama

Pemerintah Propinsi Banten Siap Fasilitasi Pemilu 2024

TNI/POLRI

Laporan ungkap Unit Reskrim Polsek Pancoran Berhasil Ungkap kasus  Pencurian kendaraan bermotor( R2) 

TNI/POLRI

Kapolres Lampung Selatan Beri Penghargaan Kepada Sumardi dan 2 Anggota Jajaran Satlantas Sebagai Prestasi Saat Apel Di Mapolres