LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Politik

Jumat, 28 Oktober 2022 - 11:30 WIB

Anggota Legislatif 1 (Aleg) Sadide Menggelar Sosialisasi peraturan Daerah (SOSPER) Nomor 3 tahun 2020

Mediakompasnews. Com. – Lampung selatan, – Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan Masyarakat. Jumat,28/10/2022.

Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah komisi 1(DPRD) dari fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan Sadide dalam rangka sosialisasi peraturan daerah no.3 tahun 2020 (sosperda) di Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni.

Turut menghadiri dalam acara tersebut Anggota DPRD komisi 1dari fraksi PDI Perjuangan Sadide dan juga yang membuka acara secara resmi, Kepala Desa Kelawi Bahtiar Ibrahim, Tokoh masyarakat Desa Kelawi, Tokoh Pemuda, Narasumber murni dibidang hukum Dawar Yunus SH.MH, Sekdes Kelawi Kusnaryanto, dan 230 orang tamu undangan.

Baca Juga :  Partai UKM Indonesia Akan Putuskan Ikut Pemilu atau Tidak di Pleno Diperluas 27 Juni 2022

Aleg Sadide dalam sambutannya menuturkan”yang mana sosperda ini perlu disampaikan kepada masyarakat
agar masyarakat mengerti aturan dan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apa yang menjadi hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat demi ketertiban serta ketentraman bersama”tutur Sadide.

“Agar masyarakat paham aturan tidak melanggar aturan dan selain sosialisasi momen ini jadi ajang tali silaturahmi kepada simpatisannya yang sudah mendukungnya pada saat pileg”

Baca Juga :  Ribuan Kader dan Simpatisan Partai Gelora Hadiri Konsolidasi di Tangerang, Anis Matta: Kita akan Wujudkan Indonesia Superpower Baru

Dawar Yunus SH.MH, memaparkan”dasar sosperda no.3 tahun 2020 pasal 18, ayat 6 bahwa pelaksanaan tugas pemerintah yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Lampung selatan karena perumusan Undang-undang harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten maupun Provinsi yaitu pembangunan Desa yang jadi cikal bakal undang-undang Desa tentang alokasi Dana Desa, dasar hukumnya permendagri, deteksi pencegahan Dini Bencana Alam. Tertib saluran air atau limbah rumah tangga supaya membuat sumur resapan air ketika hujan deras bisa mencegah terjadi banjir”.papar Dawar Yunus.

Baca Juga :  Siap Gelar MCU Bacalon Kepala Daerah se-Tangerang Raya, Kapolres Sambangi RSUP dr. Sitanala

“intinya ketertiban, ketentraman, masyarakat adalah tanggung jawab kita semua sebagai warga negara ” pungkasnya

(Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Partai UKM Indonesia Putuskan Tidak Ikut Pemilu dan Berfusi dengan Salah Satu Parpol

Kota Bekasi

M2 Akan Maju “Sampai Titik Daerah Penghabisan

Politik

DPD Perindo Kabupaten Magelang Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2024

Politik

Moch Fathor Alfianto Seniman Muda Rogojampi Banyuwangi Siap Bersaing Di Pemilu 2024 Melalui Partai Politik PSI

Berita Utama

DPC Gerindra Indramayu Dukung Realisasi Jabatan Kuwu 9 Tahun

Berita Utama

Ribuan Warga Ngantar Mita, Wurja Ke KPU Brebes Untuk Pendaftaran

Berita Utama

Viva Yoga Mauladi: Partai Amanat Nasional Dukung Kampanye di Kampus

Kabupaten Batu Bara

Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tandjung : Pemilu Mahal Harganya