DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Politik

Jumat, 28 Oktober 2022 - 11:30 WIB

Anggota Legislatif 1 (Aleg) Sadide Menggelar Sosialisasi peraturan Daerah (SOSPER) Nomor 3 tahun 2020

Mediakompasnews. Com. – Lampung selatan, – Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan Masyarakat. Jumat,28/10/2022.

Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah komisi 1(DPRD) dari fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan Sadide dalam rangka sosialisasi peraturan daerah no.3 tahun 2020 (sosperda) di Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni.

Turut menghadiri dalam acara tersebut Anggota DPRD komisi 1dari fraksi PDI Perjuangan Sadide dan juga yang membuka acara secara resmi, Kepala Desa Kelawi Bahtiar Ibrahim, Tokoh masyarakat Desa Kelawi, Tokoh Pemuda, Narasumber murni dibidang hukum Dawar Yunus SH.MH, Sekdes Kelawi Kusnaryanto, dan 230 orang tamu undangan.

Baca Juga :  Ketua DPP Perindo Susaningtyas Kertopati Temui Tokoh Masyarakat, Agama dan Milenial di Magelang

Aleg Sadide dalam sambutannya menuturkan”yang mana sosperda ini perlu disampaikan kepada masyarakat
agar masyarakat mengerti aturan dan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apa yang menjadi hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat demi ketertiban serta ketentraman bersama”tutur Sadide.

“Agar masyarakat paham aturan tidak melanggar aturan dan selain sosialisasi momen ini jadi ajang tali silaturahmi kepada simpatisannya yang sudah mendukungnya pada saat pileg”

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tandjung : Pemilu Mahal Harganya

Dawar Yunus SH.MH, memaparkan”dasar sosperda no.3 tahun 2020 pasal 18, ayat 6 bahwa pelaksanaan tugas pemerintah yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Lampung selatan karena perumusan Undang-undang harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten maupun Provinsi yaitu pembangunan Desa yang jadi cikal bakal undang-undang Desa tentang alokasi Dana Desa, dasar hukumnya permendagri, deteksi pencegahan Dini Bencana Alam. Tertib saluran air atau limbah rumah tangga supaya membuat sumur resapan air ketika hujan deras bisa mencegah terjadi banjir”.papar Dawar Yunus.

Baca Juga :  Tokoh Muda Relawan Jokowi: PDIP Kemungkinan Besar Koalisi dengan KIB Usung Ganjar - Erick

“intinya ketertiban, ketentraman, masyarakat adalah tanggung jawab kita semua sebagai warga negara ” pungkasnya

(Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tiga TPS Kp Bayur Sangat Antusias Berikan Suara Mereka

Berita Utama

KPU Kota Tangerang Mulai Membentuk Badan Adhoc Pemilu 2024, Begini Cara Daftar dan Persyaratannya

Berita Utama

DPC PSI Serahkan berkas pendaftaran Caleg 2024 ke KPUD Gunungkidul

Politik

Relawan Setia Prabowo Berkomitmen Menangkan Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden 2024

Politik

GP Anshor Ajak Masyarakat NTT Dukung dan Sukseskan Pesparani Nasional di Kupang

Berita Utama

Fahd El Fouz A Rafiq Protes Keras atas Pemberhentian Ketua Golkar Kabupaten Alor – NTT

DIY

Jadi Caleg PSI, Eko Londo Yakin Biaya Politik Bukan Halangan untuk Tembus DPRD Provinsi DIY

Berita Utama

CaBup dan CaWaBup Belitung Isyak-Masdar Gelar Acara Silaturahmi Adat Belitong