DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:05 WIB

Bapenda Kota Tangerang Menginformasikan Wajib Pajak Segera Membayar PBB- P2 Sebelum Jatuh Tempo

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Terus akan berusaha memberikan informasi kepada wajib Pajak dalam pembayaran bisa melalui OVO, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, BJB Digi, Bukalapak dan Linkaja, Kamis (27/10/2022).

Upaya ini dilakukan agar mengingat kembali kepada para Wajib Pajak yang hingga saat ini belum membayar kewajibannya pajak PBB P2. Mengingat setelah melewati tanggal jatuh tempo pada tanggal 30 September. Ini tertuang Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 97 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB P2 dan kepada Wajib Pajak.

Baca Juga :  Dalami Sea Farming PKSPL IPB University, Perguruan Tinggi Malaysia Kunjungi Kepulauan Seribu DKI Jakarta

Kepala Bapenda Kota Tangerang. H. Kiki Wibhawa mengatakan. PBB P2 menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terhitung sejak terbitnya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maka Bapenda mengingat para wajib pajak untuk segera melunasi sebelum jatuh tempo nya, Katanya.

“Kita akan berupaya untuk memudahkan dalam proses pembayaran bisa melalui Alfamart, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Ovo, BJB Digi dan Linkaja,” ucap Kiki.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Sambut Baik Kebijakan Presiden Prabowo Aktifkan Kembali Pengecer Gas LPG Bersubsidi

Kedati demikian. Dirinya memahami kesibukan para wajib pajak upaya untuk membayar tidak sempat waktu, makanya Bapenda memahami itu, imbuhnya.

“Dengan melakukan pembayaran melalui konter BJB, Indomart, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, BJB Digi, Ovo, linkaja. Bagi Wajib Pajak bisa mudah untuk melunasi PBB-P2 nya, selain itu Bapenda menginformasi terkait pajak PBB P2 serta BPHTB dapat datang langsung ke pusat layanan pajak PBB P2 dan BPHTB di Mall Pelayanan Publik, Unit Pelayanan Teknis Timur, Unit Pelayanan Teknis Barat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ini Tanggapan Kasi Ekbang Kecamatan Cimarga Terkait Proyek Jalan Di Desa Sarageni Yang Menuai Kritik.

(Pandji/Marhamah/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lurah Mekarbakti Kecamatan Panongan Tinjau Lokasi Normalisasi SPAL

Berita Utama

Berbagi Kepedulian di Ramadan, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Utama

Kepala Sekolah SDN Bantar V Gebang V Sedih Sekolahnya Disegel Oleh Ahli Waris dan Menuntut Walikota Membayar Hak Ahli Waris

Berita Utama

Update, Kendala Cuaca Buruk Evakuasi Mayat Pendaki WNA Kelahiran Israel Belum Berhasil

Berita Utama

Hadiri Pelatihan Pramusaji, Ketua PHRI Lebak Dukung Dispar Lebak Tingkatkan Kompetensi SDM Menyongsong Lebak Wisata

Pemerintah Daerah

Pemkab Temanggung Berikan Bantuan Pupuk kepada Petani Tembakau

Berita Utama

Muhtadin Hakiki Calon Kepala Desa Pasir Tanjung No urut 3 Muda Merakyat

Bandar Lampung

Tingkatkan Sinergitas, Dinsos Lampung Gelar Rakor Bersama Korwil dan Korlap PKH se-Lampung