LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Selasa, 25 Oktober 2022 - 15:11 WIB

Istilah RJ Dengan kata lain yang dimaksud dengan Restorative Justice

  • Mediakompasnews.comSumenep – Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.25/10/2022

Menurut Hayyi Rollies yang akrab dengan sapaan Mas Ayieng yang berdiri di bawah Naungan Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Dewan Perwakilan Pusat, Menjelaskan, Bahwa “Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.” Tegasnya

“Restorative justice dapat dijadikan landasan pemulihan yang sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu restorative justice, sudah saya ” Jelasnya

Baca Juga :  LAN Banyuwangi Resmi Adukan Dugaan Tipidkor SMA 1 ke Polres Banyuwangi

Hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku bertujuan untuk semaksimal mungkin mengembalikan keadaan korban tindak pidana sebelum terjadinya peristiwa pidana. Dalam sistem peradilan pidana sebaiknya diterapkan prinsip keadilan restoratif.

Selama ini pidana penjara dijadikan sebagai sanksi utama pada pelaku kejahatan yang terbukti bersalah di pengadilan. Padahal yang diperlukan masyarakat adalah keadaan yang semaksimal mungkin seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.

Baca Juga :  FORSA SMPN 32 Penjagalan, Gelar Bukber dan Santunan Yatim dan Piatu

Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah: Bagaimana penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pembahasan sebagai berikut. Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi.

Hal ini terlepas dari pelaku kejahatan sudah memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, sehingga penderitaan korban kejahatan sangat merasa terbantu. Hal ini dikarenakan korban bisa saja telah menderita kerugian materiil atau menderita psikis akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tahun 2023

Apabila pelaku tidak mampu memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, maka kewajiban bagi negara untuk membayar apa yang telah menjadi hak korban kejahatan, walaupun masih harus melalui penetapan hakim.

Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi.

(Jenderal)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Denpom III/4 Serang Kembali berbagi dan bebersih dalam rangka Jumat Bersih dan Jumat Berkah guna mempererat hubungan antara TNI dengan rakyat

Berita Utama

RW 005 Pecahkan Rekor Dengan Kemenangan Gemilang Dalam Turnamen Bola Voli HUT Desa Suka Damai Yang Ke 44 Tahun 2023

Berita Utama

Jefridin Buka Wawasan Warga Seibeduk, “Dulang Emas” Dengan Bisnis Eceng Gondok

Berita Utama

Presiden Jokowi Hormati Keputusan FIFA Terkait Piala Dunia U-20

Berita Utama

Puncak HBP KE-59 Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Upacara Secara Virtual

Berita Utama

Sambut HUT RI ke-78, PT Pradiksi Gunatama Tbk Adakan Turnamen Sepak Bola

Berita Utama

Langgar Perda, Bupati Kabupaten Tangerang Cabut Ijin Holywings

Berita Utama

Rayakan HUT Brimob ke-77, Kapolri: Semoga Sukses Mengamankan KTT G20