DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 25 Oktober 2022 - 15:11 WIB

Istilah RJ Dengan kata lain yang dimaksud dengan Restorative Justice

  • Mediakompasnews.comSumenep – Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.25/10/2022

Menurut Hayyi Rollies yang akrab dengan sapaan Mas Ayieng yang berdiri di bawah Naungan Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Dewan Perwakilan Pusat, Menjelaskan, Bahwa “Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.” Tegasnya

“Restorative justice dapat dijadikan landasan pemulihan yang sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu restorative justice, sudah saya ” Jelasnya

Baca Juga :  Menjadikan Tangsel Sebagai Kota Paling Toleran

Hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku bertujuan untuk semaksimal mungkin mengembalikan keadaan korban tindak pidana sebelum terjadinya peristiwa pidana. Dalam sistem peradilan pidana sebaiknya diterapkan prinsip keadilan restoratif.

Selama ini pidana penjara dijadikan sebagai sanksi utama pada pelaku kejahatan yang terbukti bersalah di pengadilan. Padahal yang diperlukan masyarakat adalah keadaan yang semaksimal mungkin seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.

Baca Juga :  Sukseskan Crash Program Polio Kab.Rohul mari wujudkan anak Rokan Hulu sehat dan bebas Polio

Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah: Bagaimana penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pembahasan sebagai berikut. Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi.

Hal ini terlepas dari pelaku kejahatan sudah memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, sehingga penderitaan korban kejahatan sangat merasa terbantu. Hal ini dikarenakan korban bisa saja telah menderita kerugian materiil atau menderita psikis akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Marak Citayam Fashion Week, Presiden: Kreativitas Anak Muda Kita Dukung

Apabila pelaku tidak mampu memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, maka kewajiban bagi negara untuk membayar apa yang telah menjadi hak korban kejahatan, walaupun masih harus melalui penetapan hakim.

Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi.

(Jenderal)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wakapolres Rohul Bersama Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Ikuti Syukuran HUT YKB Ke 44 Tahun 2024

Berita Utama

Menteri PPPA Kukuhkan Yuli Zaki Sebagai Bunda Forum Anak Kab.Tangerang

Berita Utama

Presiden bersama Para Menteri Makan Nasi Goreng hingga Mi Godog di Tengah Alam IKN

Berita Utama

Lapas Rangkasbitung Gandeng Mahasiswa UIN SMH Banten Gelar Pelatihan Pembuatan Bucket Bunga

Berita Utama

Panitia Pilkades Citorek Sabrang bantah lakukan Kecurangan

Berita Utama

Laksanakan RB yang Komprehensif, Lapas Pasir Pangarayan hadiri Pencanangan PI dan Penandatangan PK

Berita Utama

Apel Perdana Tahun 2023, ASN Dituntut Menyesuaikan Diri Terhadap Perkembangan Reformasi Birokrasi

Berita Utama

Peresmian Restorativ Justice Dan Posko Keadilan Bagi Masyarakat Adat Dan Kasepuhan Baduy