LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Selasa, 25 Oktober 2022 - 15:11 WIB

Istilah RJ Dengan kata lain yang dimaksud dengan Restorative Justice

  • Mediakompasnews.com – Sumenep – Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.25/10/2022

Menurut Hayyi Rollies yang akrab dengan sapaan Mas Ayieng yang berdiri di bawah Naungan Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Dewan Perwakilan Pusat, Menjelaskan, Bahwa “Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.” Tegasnya

“Restorative justice dapat dijadikan landasan pemulihan yang sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu restorative justice, sudah saya ” Jelasnya

Baca Juga :  Kejati Kalbar Raih Juara 1 Kategori Perwakilan Antar Kejaksaan Tinggi dan Duel Plat Eksekutif Tingkat Pamen

Hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku bertujuan untuk semaksimal mungkin mengembalikan keadaan korban tindak pidana sebelum terjadinya peristiwa pidana. Dalam sistem peradilan pidana sebaiknya diterapkan prinsip keadilan restoratif.

Selama ini pidana penjara dijadikan sebagai sanksi utama pada pelaku kejahatan yang terbukti bersalah di pengadilan. Padahal yang diperlukan masyarakat adalah keadaan yang semaksimal mungkin seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.

Baca Juga :  Kapolri Minta Polwan Raih Lagi Kepercayaan Masyarakat Lewat Pendekatan Humanis

Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah: Bagaimana penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pembahasan sebagai berikut. Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi.

Hal ini terlepas dari pelaku kejahatan sudah memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, sehingga penderitaan korban kejahatan sangat merasa terbantu. Hal ini dikarenakan korban bisa saja telah menderita kerugian materiil atau menderita psikis akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Babinsa Hadiri Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan Damar

Apabila pelaku tidak mampu memberikan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kejahatan, maka kewajiban bagi negara untuk membayar apa yang telah menjadi hak korban kejahatan, walaupun masih harus melalui penetapan hakim.

Prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi.

(Jenderal)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

HUT  Kemerdekaan RI ke 77, KKPMP Marcab Malingping Gelar Acara Ini

Berita Utama

Bupati Lebak Pesan Peserta Jambore Jangan Minder dan Pesimis

Berita Utama

Marak Citayam Fashion Week, Presiden: Kreativitas Anak Muda Kita Dukung

Berita Utama

Seberangi Sungai hingga Akses Jalan yang Berlumpur, Polsek Rambah Hilir Polres Rohul Sambangi Rumah Warga Sukseskan Pemilu 2024

Berita Utama

Bertepatan Dengan Harganas, Dandim 0808/Blitar di Kukuhkan Menjadi Duta Bapak Asuh Anak Stunting

Berita Utama

Tradisi Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Kapolres Asahan

Berita Utama

Asosiasi Pengrajin Tangerang (APTA) Ikut Berpartisipasi Dalam Rangka Hari Pramuka ke 61

Berita Utama

Kunjungan Silaturahmi Dengan Pengurus DPC Pemuda Batak Bersatu Rokan Hulu