LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Pemerintah Daerah

Senin, 24 Oktober 2022 - 11:09 WIB

Puslibang Polri Lakukan Penelitan Penerapan Keadilan Restorative Di Wilayah Polres Lampung Selatan.

Mediakompasnews. Com,- Lampung Selatan – Tim Puslitbang Polri kunjungi Polres Lampung Selatan dalam rangka penelitian penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana guna mewujudkan kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat. Senin. 24/10/2022 Pukul 09.00 Wib.

Tim yang di pimpin oleh Kombespol Kombespol Saefuddin dan rombongan disambut oleh Waka Polres Lampung Selatan Kompol Sukamso di Aula GWL Polres Lampung Selatan.

Baca Juga :  DPC Gerindra Kabupaten Indramayu Tarik Dukungan Terhadap LUCKY HAKIM

Dalam sambutannya Kombespol Saefuddin sebagai ketua tim penelitian menerangkan bahwa penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket terhadap masing – masing responden yang diisi menggunakan handphone, selanjutnya kami melakukan wawancara.

“dengan pelaksanaan penelitian ini diharapkan mampu mengukur pelaksanaan penerapan keadilan restoratif dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat” tuturnya.

Baca Juga :  M.Husni Thamrin, Karyawan Yang Baik Di Awali Dari Teladan Pemimpin Yang Baik

Kegiatan penelitian ini melibatkan dari perwakilan dari Personil penyidik Sat Reskrim, Penyidik PPA, Penyidik Sat Narkoba, Penyidik Lalu Lintas, Sat Sabhara, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (perpol no.8 tahun 2021).
(Hms/NKI)

Baca Juga :  Kepala Diskominfo Indramayu Hadiri Anniversary ke 2 PT Media Ringsatu Group

Share :

Baca Juga

Keagamaan

Lucky Hakim Kembali Serahkan 5 Sertifikat Tanah Wakaf Mushola dan Masjid di Terisi

Otomotif

Ir Atmaji, Anggota DPRD DIY, Fraksi PAN Menutup Pelatihan Otomotif

Kalimantan Selatan

Kapolda Irjen Pol Winarto, S. H., M. H, Kalimantan Selatan Kunker Ke Sa-Ijaan Kotabaru

Berita Utama

Menyambut HUT RI Ke- 77, Kelurahan Sukamulya Adakan Persiapaan Pasang Bendera dan Umbul Umbul

Berita Utama

Bupati dan Wakil Bupati Tegal Sampaikan Visi Misi di Sidang Paripurna DPRD

Pemerintah Daerah

Kuwu PAW Desa Ujungpendok Dilantik

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Salurkan Solar Bersubsidi Untuk Nelayan

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Agustina Sosialisasikan Gesit dan Gemarikan