LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:01 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Tawuran Antar Pemuda di Kecamatan Lemahabang

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku tawuran antar pemuda di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan korban luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial TM (18) dan IA (17). Mereka terbukti menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.

“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Dongkol termasuk wilayah Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (21/10/2022) pukul 02.00 WIB. Sehingga kami langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga :  Lulusan STHM Agar Kembangkan Humble Leadership di samping Ilmu Hukum Militer

Ia mengatakan, peristiwa tersebut diawali aksi saling tantang melalui media sosial. Kelompok korban pada mulanya menantang kelompok tersangka untuk terlibat bentrokan. Tantangan tersebut diterima sehingga kedua kelompok langsung menentukan lokasi dan waktu tawuran.

Bahkan, kelompok tersangka langsung berkumpul di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka yang berjumlah 30 orang berboncengan mengendarai 20 sepeda motor menuju lokasi tawuran yang telah disepakati sambil membawa sejumlah senjata tajam.

Baca Juga :  Cegah Tawuran Antar Pelajar, Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Rutin Adakan Patroli Kewilayahan

Setibanya di TKP, kelompok tersangka langsung melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Saat itu, korbannya langsung dibacok menggunakan senjata tajam. Bahkan, bentrokan tersebut terjadi dua kali di lokasi yang berjarak 50 meter dari lokasi sebelumnya.

“Untuk korbannya mengalami luka bacokan di punggung, pinggang, dan tumit kakinya. Sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, dua tersangka tersebut diamankan di Mapolresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Ombudsman RI Berikan Penghargaan Terbaik Kepada Polres Metro Tangerang Kota Penyelenggara Pelayanan Publik 3 Tahun berturut-turut di Provinsi Banten

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya, dua celurit, sepeda motor, pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan lainya. Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Tim K-9 Yonif Raider 300/Bjw Hadir Menghibur Warga Korban Gempa

TNI/POLRI

Pasca Penangkapan Oknum Warga Sipil Mengaku Anggota TNI, Dandim 0601/Pandeglang Ingatkan Hati-Hati Berkenalan Melaui Medsos

TNI/POLRI

Tutup Diklapa II, Kapuspalad : Manfaatkan Bekal Ilmu Untuk Kemajuan Satuan

Berita Utama

Kasau Menyematkan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama kepada Menhan Prabowo Subianto

Berita Utama

H-7 Operasi Zebra Maung 2025, Polres Lebak Gelar Penegakan dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

TNI/POLRI

Sambutan HUT ke-77 Kodam II/Sriwijaya, Danrem 045/Gaya Donor Darah Di Belitung Timur

Berita Utama

Natal 2023, Kapolres Pantau Sterilisasi Gereja Oleh Tim Jibom Polda Metro Jaya di Tangerang

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Laksanakan Penanaman Ribuan Bibit Pohon Serentak