Breaking News

Home / Berita Utama / Pendidikan

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 06:57 WIB

Pembangunan Gedung Sekolah Tersembunyi Di Belakang Ruko, Di Duga Tidak Memiliki Izin

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pembangunan gedung sekolah yang tersembunyi, dibelakang bangunan Ruko Boulevart Perumahan Premier Village, Rt 003, Rw 03, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang di duga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan serta mendapat penolakan dari warga RW. 013, Jumat (21/10/2022).

Hal itu diketahui dengan terpampangnya spanduk bertuliskan penolakan warga disisi pagar jalan Boulevart perumahan yang mengarah ke kantor Kelurahan Cipondoh. Tidak itu saja, pembangunan 3 ( Tiga ) lantai gedung sekolah itu juga sangat tersembunyi di belakang ruko-ruko. Sehingga sulit diketahui adanya kegiatan pembangunan sekokah swasta tersebut.

Lebih mengherankan lagi, jalur akses masuk ke dalam bangunan hanya bisa melewati bangunan Ruko yang dijebol dinding belakangnya,. Dipintu rooling ruko tersebut dijaga oleh seorang pria dan selalu tertutup, hal itupun diketahui ketika wartawan mau konfirmasi kedalam lokasi, rooling hanya terbuka ketika ada aktivitas datang bahan bangunan atau orang didalam ada keperluan keluar masuk.

Baca Juga :  Laksanakan RB yang Komprehensif, Lapas Pasir Pangarayan hadiri Pencanangan PI dan Penandatangan PK

Ketika di konfirmasi kedalam lokasi bangunan, Ramli pemilik bangunan sekolah yang Rumah tinggalnya berada tepat dilokasi pembangunan mengatakan, pembangunan itu dilakukan bertahap dan sudah izin kekelurahan, kecamatan dan walikota. Tapi ketika ditanya tentang plang pembangunan proyek serta perizinan dari dinas terkait, ia hanya tersenyum dan tak bisa menjelaskan apa-apa.

” Warga yang menolak belom menyampaikan apa-apa kesaya, dan pembangunan SMK ini disipon sudah ada. Dulu sebelum ada Premier jadi ga nyambung nih daerahnya jadi terpisah antara bangunan inj dengan yang disipon.” Ujar Ramli. dan masih dengannya.

Baca Juga :  Kejagung RI Diminta Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat, Dugaan "Pemerasan" Kades di Sergai

” Ini sebenarnya pengembangan, SMK YPMR, yang disipon udah berdiri 18 Tahun. Jadi saya terserah lah terhadap warga. Mau ditolak ya ditolak lah, Ini negara demokrasi. Saya ini yayasan bukan PT. dalam yayasan itu terdapat beberapa orang termasuk saya salah satunya.” Ungkap Ramli lagi dengannya.

” Sumber dana untuk membangun sekolah yang sekarang ini berasal dari anggota yayasan. Jadi jangan dibuat berita karna saya ga mau Rame. Soal penolakan saya ngapain takut, saya orang sini asli biarkan saja dulu.klo soal perizinan media pengen tau coba tanya aja sama maul.” Tutupnya.

Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Baca Juga :  IMF Harapkan Kepemimpinan Indonesia di G20 Dukung Langkah Institusi Hadapi Krisis

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. dan berikut pasal yang terkait tentang perizinan sebuah bangunan.

[1] Pasal 7 ayat (2) UU Bangunan Gedung sebelum diubah Pasal 24 angka 4 UU Cipta Kerja jo. Pasal 14 ayat (1) PP 36/2005
[2] Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”). dan banyak lagi pasal lain yang mengatur ketentuan soal bangunan.

(RED/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Proyek Pendestrian dan Penataan Median Jalan Bandara RHF Tanjungpinang Rp. 40 Miliar Makin Kuat Indikasi Korupsinya, itu ‘Proyek Potong Atas!’

Berita Utama

Peduli Sesama, Sekjen Rumah PPAI dan Ketum RPB Salurkan Bansos ke Dua Desa

Berita Utama

Babinsa, Serda Ribut Dian Kurniawan Bersama Warga Renovasi Rumah Marbot

Berita Utama

DPD WGAB Sumut,Minta Jamwas Kejagung RI Jangan Fokus Soal Internal Saja, Dalam kasus Korupsi Dana Desa di Sergai

Berita Utama

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024 – 2027

Berita Utama

Bapak Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Berita Utama

Anggota Koramil 421 – 03 Penengahan Perduli Gotong Royong Di Desa Kelaten

Berita Utama

Dit Polair Polda Sumut Amankan 91 PMI Ilegal