DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 02:44 WIB

Basmi Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati Banten Lakukan Tindakan Hukum

Mediakompasnews.comSerang, – Jumat, tanggal 21 Oktober 2022, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat setelah kemarin Kamis tanggal 20 Oktober 2022 telah ditetapkan 4 (empat) orang Tersangka (AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP) dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AM dan Tersangka DER.

 

“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada mediakompasnews.com, Jum’at (21/10/2022)

Baca Juga :  Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Selanjutnya Leonard menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di 2 (dua) tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak, yaitu:
Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jl. Jend. Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Rumah kediaman (diduga sebagai kantor) Tersangka Dra. S alias MS, di Jl. Johar No.50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Beri Arahan Prajurit Yonif 642/Kps, Ini Penekanan Pangdam XII/Tpr

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 (lima puluh tujuh) bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS. Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) Tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) bundel berupa dokumen.

Baca Juga :  Manager PTPN IV Rigional 3 Pks Sei Rokan Tgp.Sinaga Selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) unit rumah yaitu; di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Tersangka AM) dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM). (Jael/Red)

Sumber : Kasi Penkum Kejati Banten

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peringati HUT ke-76 Corps Polisi Militer TNI AD, Korps Baret Biru Kodam XII/Tpr Gelar Ziarah

Berita Utama

Personil Polsek Warunggunung Laksanakan Giat Lalulintas

Berita Utama

Proyek Pembangunan Prasarana Penunjang Kantor Bupati Belitung, CV.RANGKUTI Diduga Abaikan K3

Berita Utama

Ditjenpas Berikan Penghargaan kepada Mitra Pembinaan Rohani di Rutan Kelas I Tangerang

Arus Balik

Puncak Arus Balik Kedua Penyeberangan Lanca, Sumatera Menuju Jawa

Berita Utama

Perkuat Kinerja Organisasi, Rutan Kelas I Tangerang Matangkan Tupoksi Seksi Pengelolaan

Berita Utama

Untuk Turnamen Juara 1 (Satu) Di Raiih Oleh Kandang Sendiri Kampung Rancapanjang

Berita Utama

Sampaikan Arahan pada Rapim TNI-Polri, Presiden: Harus Samakan Visi